Forum Komunikasi KSUSB Laporkan Mantan Ketua KSUSB ke Polda
Surat Laporan ke Polda Lampung. Foto: Wanda
Bandar Lampung-Diduga melakukan pencurian kelapa sawit milik petani, Forum Komunikasi Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSUSB) melaporkan mantan ketua KSUSB Mustopho ke Polda Lampung.
Laporan Forum Komunikasi KSUSB disampaikan Wahid Ansori Abdul Rohim. Selain melaporkan Mustopho, turut dilaporkan pula Ma'ruf dengan nomor laporan: STTP/1817/ XI /2019/ LPG/SPKT.
Wahid Ansori Abdul Rohim, warga Punggur, Lampung Tengah ini mengatakan, peristiwa pidana pencurian sawit terjadi pada Kamis (17 November 2019) di Kampung Mulyodadi, Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulang Bawang.
Ia menerangkanm laporan diterima Kepala SPK Polda Lampung AKP Pujiono tertanggal 29 November 2019. Ketua Forum Komunikasi KSUSB, Allidi berharap, Polda Lampung bisa mengusut kasus itu sampai tuntas.
"Ya kita harap masalah ini dapat segera ditindaklanjuti, pihak Polda dapat segera melakukan hal yang terbaik untuk petani sawit. Mereka menjerit atas masalah ini, ini persoalan murni pidana, saya harap penyidik segera memprosesnya," ujar Allidi, Minggu (22/12/2019).
Ia menjelaskan, dugaan pencurian sawit diperkirakan berlangsung sejak November hingga Desember 2019.
"Mustopho ini juga di sana mengintimidasi, supaya tidak usah ada mandor-mandor. Saat ini kelapa sawit yang produktif sekitar 646.81 hektar," paparnya.
Ditanya kerugian yang ditimbulkan, ia menaksir sekitar 1800 ton dengan nilai uang mencapai miliaran rupiah. Hingga berita dilansir, baik Mustopho maupun Ma’ruf belum bisa dihubungi. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026
Bandar Lampung-Diduga melakukan pencurian kelapa sawit milik petani, Forum Komunikasi Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSUSB) melaporkan mantan ketua KSUSB Mustopho ke Polda Lampung.
Laporan Forum Komunikasi KSUSB disampaikan Wahid Ansori Abdul Rohim. Selain melaporkan Mustopho, turut dilaporkan pula Ma'ruf dengan nomor laporan: STTP/1817/ XI /2019/ LPG/SPKT.
Wahid Ansori Abdul Rohim, warga Punggur, Lampung Tengah ini mengatakan, peristiwa pidana pencurian sawit terjadi pada Kamis (17 November 2019) di Kampung Mulyodadi, Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulang Bawang.
Ia menerangkanm laporan diterima Kepala SPK Polda Lampung AKP Pujiono tertanggal 29 November 2019. Ketua Forum Komunikasi KSUSB, Allidi berharap, Polda Lampung bisa mengusut kasus itu sampai tuntas.
"Ya kita harap masalah ini dapat segera ditindaklanjuti, pihak Polda dapat segera melakukan hal yang terbaik untuk petani sawit. Mereka menjerit atas masalah ini, ini persoalan murni pidana, saya harap penyidik segera memprosesnya," ujar Allidi, Minggu (22/12/2019).
Ia menjelaskan, dugaan pencurian sawit diperkirakan berlangsung sejak November hingga Desember 2019.
"Mustopho ini juga di sana mengintimidasi, supaya tidak usah ada mandor-mandor. Saat ini kelapa sawit yang produktif sekitar 646.81 hektar," paparnya.
Ditanya kerugian yang ditimbulkan, ia menaksir sekitar 1800 ton dengan nilai uang mencapai miliaran rupiah. Hingga berita dilansir, baik Mustopho maupun Ma’ruf belum bisa dihubungi. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 14 Mei 2026Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun








