DPD Partai Demokrat Lampung Rombak Susunan Kepengurusan, Ini Deretan Nama-Nama Baru
Foto: Ist.
Bandar Lampung - DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung telah menerima surat keputusan (SK) Revisi Susunan Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Periode 2016 - 2021 pada Jumat (20/12/2019).
SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat itu bernomor 491/SK/DPP.PD/DPD/VII/2019. Dimana dalam SK revisi tersebut, Imer Darius telah ditunjuk DPP sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung menggantikan Fajrun Najah Ahmad.
Selain itu, di jajaran pengurus harian juga telah terjadi perubahan susunan pengurus, dimana dalam SK yang lama jajaran wakil ketua ada Heri Wardoyo dan Sudarsono, telah digantikan oleh Raden Muhammad Ismail, Amaluddin dan Hanifal.
Sementara di jajaran wakil sekretaris, nama Agus Revolusi dan Amaluddin digantikan Poppy Iriyani dan Yozi Rizal. Dan di jajaran wakil bendahara, nama Angga Satria Pratama dan Husnul Mufachir menggantikan Hartarto Lojaya dan Vita Nahdia.
Di tingkat divisi dan bidang juga beberapa nama baru masuk sebagai pengurus DPD. Seperti M Azwar Khadafi, Midi Iswanto, Deni Ribowo, Asep Makmur, dan Musanif Yasser Syamsurya.
Ketua DPD PD Provinsi Lampung, M. Ridho Ficardo berharap, nama-nama di atas dapat bersinergi membesarkan Partai Demokrat di Provinsi Lampung. Ia meyakini perubahan komposisi kepengurusan ini akan lebih meningkatkan kinerja, akselerasi, konsolidasi dan capaian target dalam agenda politik Partai Demokrat di Provinsi Lampung.
"Secepatnya pengurus yang baru akan segera diagendakan bertemu sekaligus konsolidasi membahas suksesi pilkada serentak 2020 mendatang," ujarnya.
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








