• Jumat, 29 Maret 2024

Akibat Debat Masalah Perlombaan Anak, Warga Gedung Pakuon Way Kanan Terancam 5 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Desember 2019 - 12.02 WIB
1.4k

Foto: Ist

Way Kanan - Safrudin (46) Seorang warga Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, diamankan Unit Reskrim Polsek Baradatu, lantaran diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Sabtu (21/12/2019).

Menurut keterangan korban, kekerasan itu terjadi lantaran  korban dan pelaku sedang memperdebatkan masalah perlombaan anaknya, Alfian Marendo. Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban yang juga merupakan istri pelaku kepada Polsek Baradatu. 

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi mengungkapkan kekerasan itu terjadi pada Kamis (19/12) sekitar pukul. 08.00 WIB, di Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu.

Setelah mereka berdebat, korban hendak mencuci baju di kamar mandi belakang rumah, kemudian pelaku mengikutinya kebelakang karena merasa kesal pelaku langsung memukul bagian mata sebelah kanan korban untuk melindungi korban, saudara Ari Ade Saputra membantu untuk melerai pelaku dan korban.

"Usai peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikis dan luka memar di bagian kantong mata sebelah kanan, mengalami hal tersebut korban melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polsek Baradatu," terangnya.

Sarial melanjutkan, sedangkan kronologis penangkapan terhadap pelaku pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekitar pukul 19.10 WIB, anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Way Kanan. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Jika halus pemeriksaan pelaku terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->