Warga Minta Bangun JPO di jalan ZA. Pagaralam, Dishub: Tunggu Kajian
Kepada Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Bandar Lampung Ahmad Husna saat diwawancarai awak media, Kamis (17/12/2019). Foto: Sri/Kupastunta.co
Bandar Lampung - Lalu lintas yang hampir selalu padat di jalan ZA Pagaralam atau di sekitaran Mall Bumi Kedaton (MBK) menyebabkan sulitnya masyarakat yang ingin menyebrang. Oleh karena itu, masyarakat mengusulkan agar di lokasi tersebut dibangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Mendengar hal itu, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Bandar Lampung Ahmad Husna mengatakan akan terlebih dahulu mengkaji masukan tersebut.
"Terima kasih masukan dari masyarakat, dan tahap selanjutnya masukan tersebut akan kita tampung. Dan akan kita analisa dan juga melakukan kajian dulu," ungkapnya, Kamis (17/12/2019).
Menurut Ahmad pembuatan JPO memerlukan analisa dan kajiian mendalam. "Untuk pembuatan JPO harus ada analisanya berapa bangkitan dan tarikan kendaraan yang ada di situ, dan juga luas jalanannya," paparnya.
Apalagi kata Ahmad, di depan MBKada flyover sehingga perencanaanya harus dipersiapkan dengan matang.
"Di situ juga kan ada flyover, ya nanti kita lihat juga manajemen rekayasanya. dengan adanya itu, jangan sampai menghambat kendaraan yang turun dari flyover," ucapnya.
Maka dari itu, kata Husna. baik orang yang nyeberang ataupun kendaraan yang berlalu-lalang di situ, nanti pihaknya akan adakan kajian dulu.
"Setelah penilaian lapangan, terus kajian nanti apa hasilnya nanti kita akan sampaikan. Apakah layak dibangun atau ada solusi yang lain," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








