Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Hadirkan Saksi Terlapor
Gentur Sumendi, saksi terlapor dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) saat dimintai keterangan di kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis (19/12/2019). Foto: Siti K/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, Kamis (19/12/2019).
Sidang dihadiri oleh saksi terlapor Gentur Sumendi dan istrinya Viza Yelisanti Putri. Viza Yelisanti yang merupakan calon anggota KPU Tulang Bawang yang masih mengikuti proses seleksi.
Dalam persidangan tersebut saksi dari pelapor, Gentur menunjukan barang bukti berupa kwitansi dan tangkapan layar dari panggilan video antara dirinya dan Viza (istri Gentur).
"Saya membawa barang bukti berupa kwitansi tanda terima uang, tapi sangat disayangkan teradu tidak mengakui ada pertemuan antara saya dan Lilis Pujiarti," ungkap Gentur saat dimintai keterangan.
Gentur menjelaskan, dalam pertemuan di Hotel Horison, dirinya bertemu dengan Lilis Pujiarti membahas permintaan sejumlah uang sebesar Rp150 juta, untuk memastikan pencalonan Fiza Yelisanti dapat diurus.
"Saya memberikan uang cash ke Lilis Pujiarti di dalam mobil di parkiran Hotel Horison," ujar Gentur.
Lilis Pujiarti merupakan terduga suap pada proses seleksi anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang lanjutan di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dengan menghadirkan Lilis Pujiarti. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








