• Jumat, 27 Desember 2024

Ribut Pajak Parkir

Kamis, 19 Desember 2019 - 07.23 WIB
369

Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung memasang stiker tak bayar pajak parkir di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUDAM) provinsi Lampung, Selasa (17/12/2019). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Kisruh pajak parkir yang pernah terjadi pada pengelolaan lahan parkir di Bandara Radin Inten II, kembali terulang pada lahan parkir RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) milik Pemprov Lampung. Saat itu PT Hesadiwanto Mandiri Air (HMA) selaku pengelola lahan parkir bandara meradang, saat ditagih tunggakan pajak parkir sekitar Rp106 juta oleh Pemkab Lampung Selatan.

Bahkan, PT HMA mengambil keputusan mundur sebagai pengelola lahan parkir bandara, karena merasa terbebani dengan besaran pajak parkir tersebut. Perwakilan PT HMA, Heri Sulistiyo saat itu mengaku tidak sanggup untuk membayar pajak yang dibebankan kepada pihaknya, sebab selama ini perusahaan yang ia pimpin selalu mengalami kerugian saat kelola parkir bandara.

Bahkan, ia menyebut selama ini salam satu bulan harus menyetor ke negara Rp350 juta dari pengelolaan lahan parkir tersebut. Sehingga akan semakin terbebani, jika harus harus setor pajak daerah lagi sebesar 30 persen ke Pemkab Lampung Selatan.  

Kasus pajak parkir PT HMA selaku pengelola areal parkir Bandara Radin Inten II, kini terjadi juga pada PT Hanura Putra sebagai pengelola areal parkir di RSUDAM. Tidak tanggung-tanggung, PT Hanura Putra punya tunggakan utang pajak parkir mencapai Rp768 juga kepada Pemkot Bandar Lampung.

Akibatnya, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung pun melakukan penyegelan di pintu masuk dan keluar pintu parkir RSUDAM. Sontak, tindakan BPPRD Bandar Lampung menuai perlawanan dari manajemen RSUDAM. Sehari usai disegel, manajemen RSUDAM mencopot segel tersebut.

RSUDAM berdalih sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga memiliki kewenangan untuk mengelola seluruh keuangannya baik dari pendapatan parkir maupun lainnya untuk kembali dikelola rumah sakit.

Sehingga, RSUDAM mengklaim tidak perlu bayar pajak daerah lagi ke Pemkot Bandar Lampung. Karena pendapatan parkir yang disetor pengelola (PT Hanura Putra) ke RSUDAM dikembalikan lagi untuk dioperasionalkan rumah sakit itu sendiri.

Yang pasti, baik Pemkot Bandar Lampung maupun Pemprov Lampung punya argumen masing-masing untuk mendukung kebijakan yang telah diputuskan. Untuk itu, konflik pajak parkir yang melibatkan dua pemerintah daerah ini harus segera diperjelas, sehingga tidak berlarut-larut.

Harus ada keputusan dari Pemerintah Pusat yang bisa menjadi rambu-rambu untuk menyelesaikan persoalan pajak parkir. Jika tidak, maka persoalan pajak parkir akan merembet ke pemerintah daerah lain di Provinsi Lampung. Dengan demikian, ada aturan yang lebih jelas dan terang benderang terkait penarikan pajak parkir yang diterapkan terhadap instansi milik pemerintah daerah. (*)


Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 19 Desember 2019 berjudul "Ribut Pajak Parkir"

Baca artikel menarik lainnya terkait RSUDAM atau tulisan dari  Zainal Hidayat


Editor :