Potensi Radikalisme dan Terorisme di Lampung Urutan ke-16 se-Indonesia
Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Provinsi Lampung, Irwan Sihar Marpaung. Foto: Erik/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Survei Nasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tahun 2019 menyatakan potensi radikalisme dan terorisme di Provinsi Lampung berada di urutan ke 16 dari 32 provinsi se-Indonesia.
Menanggapi itu, Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Lampung, Irwan Sihar Marpaung mengatakan, penilaian hasil survei itu mengalami penurunan drastis bagi Provinsi Lampung jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang berada di urutan ke-2 se-Indonesia. Sedangkan di tahun 2017 di nomor urut 4.
"Itulah kondisi di Lampung, dan dulu hampir di semua yang menyangkut terorisme selalu muncul bahasanya dari Lampung. Alhamdulillah kemarin habis rapat dengan BNPT di Jakarta, Lampung sekarang greadnya sudah turun," ujar Irwan, di kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (19/12/2019).
Menurut Irwan, menurunnya tingkat potensi radikalisme dan terorisme merupakan kerja keras bersama. Karena yang penting diingat adalah bahwa terorisme bukan hanya urusan aparat keamanan saja, tapi tanggung jawab bersama.
Namun begitu, ia tetap mengimbau masyarakat untuk waspada walau dengan kondisi saat ini. Dikatakannya, ancaman terorisme sudah masuk ke semua lini. Oleh sebab itu perlu pencegahan terorisme dengan penyadaran kepada masyarakat untuk bersama mencegah.
"Sekarang yang menjadi sasaran untuk direkrut menjadi teroris bukan hanya dari kalangan usia muda saja, tetapi mulai menyasar pada kaum perempuan. Perempuan itu paling mudah," ungkapnya.
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








