• Sabtu, 05 Juli 2025

Polres Lampung Utara Blender Sabu Sebanyak 970 Gram dan Bakar Ganja 799 Gram

Kamis, 19 Desember 2019 - 19.00 WIB
43

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, saat memusnahkan sabu dengan cara diblender, Kamis (19/12/2019). Foto: Sarnubi

Lampung Utara - Satuan Narkoba Polres Lampung Utara, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 970 gram dan ganja 799,52 gram.


Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, dengan dihadiri Forkopimda Lampung Utara dan PJU Polres setempat, Kamis (19/12/2019). 

 

Barang haram tersebut merupakan barang bukti dari tersangka Herman Ahmad (sabu) dan Daeng Umansah (ganja).

 

"Kedua kasusnya pada 2017 dan sudah diputus tahun 2019," kata Kapolres. 

 

Budiman mengatakan, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara di blender yang dicampur dengan pembersih , sedangkan untuk ganja dibakar dalam sebuah tong. 

 

"Sabu yang kita musnahkan hari ini jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp1 miliar," jelas AKBP Budiman Sulaksono. (*)

Editor :
Lampung Utara - Satuan Narkoba Polres Lampung Utara, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 970 gram dan ganja 799,52 gram.


Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, dengan dihadiri Forkopimda Lampung Utara dan PJU Polres setempat, Kamis (19/12/2019). 

 

Barang haram tersebut merupakan barang bukti dari tersangka Herman Ahmad (sabu) dan Daeng Umansah (ganja).

 

"Kedua kasusnya pada 2017 dan sudah diputus tahun 2019," kata Kapolres. 

 

Budiman mengatakan, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara di blender yang dicampur dengan pembersih , sedangkan untuk ganja dibakar dalam sebuah tong. 

 

"Sabu yang kita musnahkan hari ini jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp1 miliar," jelas AKBP Budiman Sulaksono. (*)

Berita Lainnya

-->