Kasus Suap Proyek Dinas Perdagangan Lampura, Hendra Wijaya Saleh Dimintai Fee 20 Persen
Terdakwa Hendra Wijaya Saleh, pemberi fee proyek ke Bupati Lampura nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (19/12/2019). Foto: Sule
Bandar Lampung-Terdakwa kasus suap proyek di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Hendra Wijaya Saleh dimintai fee sebesar 20 persen oleh Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendry.
Hal itu disapaikan JPU KPK, Taufiq Taufiq Ibnugroho saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (19/12/2019)
Taufiq mengatakan bahwa terdakwa adalah seorang pengusaha di bidang jasa kontruksi di Kabupaten Lampung Utara dan juga menjabat sebagai Ketua Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapkesindo) Kabupaten Lampung Utara.
Ia mengatakan, setelah Wan Hendry dilantik sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Raden Syahril mendatangi Wan Hendry atas arahan Agung Ilmu Mangkunegara di kantornya dan menyampaikan agar melakukan pemungutan uang fee dari para rekanan pelaksana proyek-proyek fisik di Dinas Perdagangan sebesar 20 persen dari nilai proyek.
Dengan perincian sebesar 15 persn diserahkan kepada Agung melalui Raden Syahril. Dan 5 persen diserahkan penggunaannya kepada Wan Hendry untuk kebutuhan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Selanjutnya, Wan Hendry meminta arahan Agung terkait penentuan calon rekanan yang akan mengerjakan proyek-proyek di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Kemudian Agung mengarahkan Wan Hendry untuk berkoordinasi dengan Desyadi selaku kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Lampung Utara dan Raden Syahril.
Atas arahan tersebut, Wan Hendry menemui Desyadi yang akhirnya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Wan Hendry.
"Pada sekitar bulan Juni 2019, terdakwa menemui Wan Hendri untuk meminta jatah proyek pekerjaan di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Selanjutnya Wan Hendry menawarkan kepada terdakwa untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat Tata Karya senilai Rp3.652.182.000 dan proyek pembangunan Pasar Comok senilai Rp1.056.699.428, dengan membayar uang fee sebesar 20 persen dari nilai proyek,” terang Taufiq.
Sebelum dimulai pelaksanaan lelang proyek pembangunan pasar di Dinas Perdagangan, Wan Hendry memerintahkan A. Rozie selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan pasar untuk bertemu dengan anggota Pokja ULP dan memberitahukan nama calon pemenang pelaksana pekerjaan di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara termasuk di antaranya terdakwa yang mengerjakan 2 paket pekerjaan pasar. Terdakwa menggunakan CV. Trisman Jaya dan CV, Alam Sejahtera yang disewa (pinjam bendera) dari Abdurahman.
"Selanjutnya terdakwa memerintahkan Septo berkoordinasi dengan anggota Pokja Kontruksi ULP yaitu Eka Candra dan Ero Dikaro Manan dalam upaya memenangkan lelang cepat proyek-proyek tersebut. Ero Dikaro Manan kemudian meminta Septo melengkapi data perusahaan yang akan digunakan terdakwa dalam lelang paket pekerjaan di Dinas Perdagangan,” paparnya.
JPU menjerat Hendra dengan pasal 5 ayat 1 huruf A dan huruf B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasa 64 Ayat 1 KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Nilai Program Hutan Karbon Positif, Minta Lokasi di TNWK Dikaji Selektif
Senin, 15 Desember 2025 -
Desaku Maju Bawa Lampung Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2025
Senin, 15 Desember 2025 -
Tanpa Kepastian Jadwal Musda, 11 PK Golkar Bandar Lampung Suarakan Sikap dan Usung Haditya
Senin, 15 Desember 2025 -
Penguatan Kompetensi Mahasiswa Magister PBA UIN Lampung melalui Seminar Internasional dan Konferensi Ilmiah Bersama PBA UIN Banten
Senin, 15 Desember 2025
Bandar Lampung-Terdakwa kasus suap proyek di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Hendra Wijaya Saleh dimintai fee sebesar 20 persen oleh Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendry.
Hal itu disapaikan JPU KPK, Taufiq Taufiq Ibnugroho saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (19/12/2019)
Taufiq mengatakan bahwa terdakwa adalah seorang pengusaha di bidang jasa kontruksi di Kabupaten Lampung Utara dan juga menjabat sebagai Ketua Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapkesindo) Kabupaten Lampung Utara.
Ia mengatakan, setelah Wan Hendry dilantik sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Raden Syahril mendatangi Wan Hendry atas arahan Agung Ilmu Mangkunegara di kantornya dan menyampaikan agar melakukan pemungutan uang fee dari para rekanan pelaksana proyek-proyek fisik di Dinas Perdagangan sebesar 20 persen dari nilai proyek.
Dengan perincian sebesar 15 persn diserahkan kepada Agung melalui Raden Syahril. Dan 5 persen diserahkan penggunaannya kepada Wan Hendry untuk kebutuhan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Selanjutnya, Wan Hendry meminta arahan Agung terkait penentuan calon rekanan yang akan mengerjakan proyek-proyek di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Kemudian Agung mengarahkan Wan Hendry untuk berkoordinasi dengan Desyadi selaku kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Lampung Utara dan Raden Syahril.
Atas arahan tersebut, Wan Hendry menemui Desyadi yang akhirnya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Wan Hendry.
"Pada sekitar bulan Juni 2019, terdakwa menemui Wan Hendri untuk meminta jatah proyek pekerjaan di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Selanjutnya Wan Hendry menawarkan kepada terdakwa untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat Tata Karya senilai Rp3.652.182.000 dan proyek pembangunan Pasar Comok senilai Rp1.056.699.428, dengan membayar uang fee sebesar 20 persen dari nilai proyek,” terang Taufiq.
Sebelum dimulai pelaksanaan lelang proyek pembangunan pasar di Dinas Perdagangan, Wan Hendry memerintahkan A. Rozie selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan pasar untuk bertemu dengan anggota Pokja ULP dan memberitahukan nama calon pemenang pelaksana pekerjaan di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara termasuk di antaranya terdakwa yang mengerjakan 2 paket pekerjaan pasar. Terdakwa menggunakan CV. Trisman Jaya dan CV, Alam Sejahtera yang disewa (pinjam bendera) dari Abdurahman.
"Selanjutnya terdakwa memerintahkan Septo berkoordinasi dengan anggota Pokja Kontruksi ULP yaitu Eka Candra dan Ero Dikaro Manan dalam upaya memenangkan lelang cepat proyek-proyek tersebut. Ero Dikaro Manan kemudian meminta Septo melengkapi data perusahaan yang akan digunakan terdakwa dalam lelang paket pekerjaan di Dinas Perdagangan,” paparnya.
JPU menjerat Hendra dengan pasal 5 ayat 1 huruf A dan huruf B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasa 64 Ayat 1 KUHP. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 15 Desember 2025DPRD Lampung Nilai Program Hutan Karbon Positif, Minta Lokasi di TNWK Dikaji Selektif
-
Senin, 15 Desember 2025Desaku Maju Bawa Lampung Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2025
-
Senin, 15 Desember 2025Tanpa Kepastian Jadwal Musda, 11 PK Golkar Bandar Lampung Suarakan Sikap dan Usung Haditya
-
Senin, 15 Desember 2025Penguatan Kompetensi Mahasiswa Magister PBA UIN Lampung melalui Seminar Internasional dan Konferensi Ilmiah Bersama PBA UIN Banten









