AJI Bandar Lampung Imbau Masyarakat Hormati Aktivitas Jurnalistik
Foto: Ist
Bandar Lampung - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung, menyayangkan ucapan oknum staf Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, yang menuding jurnalis sebagai pengadu domba.
Tudingan tersebut disampaikan saat sejumlah jurnalis meliput pemasangan stiker imbauan bayar pajak di loket parkir RSUDAM, pada Rabu (18/12) lalu.
AJI Bandar Lampung menilai, tudingan tersebut terkesan tendensius dan merendahkan profesi jurnalis. Padahal, keberadaan para pewarta di sana dalam rangka memenuhi hak publik untuk tahu. Dan juga menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a dan d UU 40/1999 tentang Pers.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan. Aktivitas jurnalistik yang dilakukan para jurnalis dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,” kata Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho, melalu pres rilisnya, Kamis (19/12).
Hendry mengatakan, pihak yang merasa keberatan dengan produk jurnalistik bisa mengajukan hak jawab maupun koreksi. Bukan melemparkan tudingan yang memandang rendah pekerjaan jurnalis. Sebab, tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi, sehingga warga bisa mengaturnya hidupnya secara bebas.
“Kami meminta pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yaitu hak jawab dan hak koreksi,” pesannya.
Selain itu, Hendry, juga mengimbau kepada para jurnalis untuk mengedepankan profesionalitas. Bersikap independen dan proporsional dalam menyajikan pemberitaan. Sehingga, publik mendapatkan informasi yang utuh lewat karya jurnalistik.
“Jurnalis tidak mencari-cari kesalahan, tapi memberitakan bila menemukan kesalahan. Taat kode etik dan selalu berusaha memenuhi tujuan jurnalisme, yakni menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar mereka bisa hidup merdeka dan mengatur diri sendiri,” kata dia.
Sebelumnya, oknum staf Bidang Perlindungan dan Pengembangan SDM RSUDAM Lampung, menuding jurnalis mengadu domba dan menggiring opini terkait pajak parkir. Dia menyebut juru warta hanya mencari keburukan orang.
“Media itu kan, biasalah, diadunya kita. Gak ada dia (media) mau menyelesaikan masalah. Bapak-bapak ini (jurnalis) cuma cari keburukan orang. Coba apa yang sudah dilakukan RSUDAM yang terbaik untuk pelayanan masyarakat, gak pernah di-upload (diberitakan),” kata An, oknum staf dimaksud. (*)
Berita Lainnya
-
Fave+ Hotel Lampung Diduga Gunakan Trotoar untuk Lahan Parkir
Kamis, 11 Juni 2026 -
PTPN I Buka Jalan Akses Lahan Tebu Rakyat di Ogan Ilir
Kamis, 11 Juni 2026 -
12.206 Siswa Lulus Seleksi Masuk SMA Unggul di Lampung
Kamis, 11 Juni 2026 -
Nahkodai Hipmi 2026-2029, Ade Jona Serukan Persatuan Bangun Ekonomi Nasional
Kamis, 11 Juni 2026
Tudingan tersebut disampaikan saat sejumlah jurnalis meliput pemasangan stiker imbauan bayar pajak di loket parkir RSUDAM, pada Rabu (18/12) lalu.
AJI Bandar Lampung menilai, tudingan tersebut terkesan tendensius dan merendahkan profesi jurnalis. Padahal, keberadaan para pewarta di sana dalam rangka memenuhi hak publik untuk tahu. Dan juga menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a dan d UU 40/1999 tentang Pers.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan. Aktivitas jurnalistik yang dilakukan para jurnalis dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,” kata Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho, melalu pres rilisnya, Kamis (19/12).
Hendry mengatakan, pihak yang merasa keberatan dengan produk jurnalistik bisa mengajukan hak jawab maupun koreksi. Bukan melemparkan tudingan yang memandang rendah pekerjaan jurnalis. Sebab, tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi, sehingga warga bisa mengaturnya hidupnya secara bebas.
“Kami meminta pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yaitu hak jawab dan hak koreksi,” pesannya.
Selain itu, Hendry, juga mengimbau kepada para jurnalis untuk mengedepankan profesionalitas. Bersikap independen dan proporsional dalam menyajikan pemberitaan. Sehingga, publik mendapatkan informasi yang utuh lewat karya jurnalistik.
“Jurnalis tidak mencari-cari kesalahan, tapi memberitakan bila menemukan kesalahan. Taat kode etik dan selalu berusaha memenuhi tujuan jurnalisme, yakni menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar mereka bisa hidup merdeka dan mengatur diri sendiri,” kata dia.
Sebelumnya, oknum staf Bidang Perlindungan dan Pengembangan SDM RSUDAM Lampung, menuding jurnalis mengadu domba dan menggiring opini terkait pajak parkir. Dia menyebut juru warta hanya mencari keburukan orang.
“Media itu kan, biasalah, diadunya kita. Gak ada dia (media) mau menyelesaikan masalah. Bapak-bapak ini (jurnalis) cuma cari keburukan orang. Coba apa yang sudah dilakukan RSUDAM yang terbaik untuk pelayanan masyarakat, gak pernah di-upload (diberitakan),” kata An, oknum staf dimaksud. (*)
- Penulis : Kupastuntas
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 11 Juni 2026Fave+ Hotel Lampung Diduga Gunakan Trotoar untuk Lahan Parkir
-
Kamis, 11 Juni 2026PTPN I Buka Jalan Akses Lahan Tebu Rakyat di Ogan Ilir
-
Kamis, 11 Juni 202612.206 Siswa Lulus Seleksi Masuk SMA Unggul di Lampung
-
Kamis, 11 Juni 2026Nahkodai Hipmi 2026-2029, Ade Jona Serukan Persatuan Bangun Ekonomi Nasional








