Tak Terima Dipasang, RSUDAM Copot Segel Tunggakan Pajak dari Pemkot
Terlihat Pintu Masuk parkir RSUDAM yang tak lagi terpasang segel Pajak dari BPPRD, Rabu (18/12/2019).Foto:Sule
Bandar Lampung- Pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung melepas segel atau stiker yang dipasang oleh Pemkot Bandar Lampung melalui Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) kota Bandar Lampung, Rabu (18/12/2019).
Pihak menajemen RSUDAM menilai segel BPPRD kota Bandar Lampung terkait penagihan pajak parkir yang dikelola oleh pihak ketiga yakni PT Hanura Putra pada Selasa (17/12/2019) kemarin, menyalahi aturan dan tidak etis.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum RSUDAM Provinsi Lampung, Anindito mengatakan, tindakan Pemerintah Kota Bandarlampung ini melecehkan pihak Provinsi Lampung, dan pemasangan segel tersebut tidak pada tempatnya.
"Ini kan wilayah provinsi. Apa yang dilakukan oleh pemerintah kota Bandarlampung menempel bahwa belum melunasi pajak ini tidak etis, karena ini wilayah provinsi," ungkapnya.
Menurutnya penarikan pajak parkir tersebut dilakukan atas peraturan gubernur. Dan PT Hanura Putra bukanlah pengelola melainkan penarik retribusi. Ia pun menilai pemasangan itu dinilai janggal. "Saat pemasangan kita kan minta Surat Perintah Tugas (SPT), dengan alasan segel ini dilakukan untuk PT Hanura Putra. Nah kan parkir ini ada di Abdul Moeloek, dan PT Hanura Putra tidak berpisah dari Rumah sakit ini," ujarnya.
Anindito juga mengatakan, pihaknya menyayangkan pemasangan yang dilakukan pihak BPPRD, karena tanpa memibta izin dengan pihak RSUDAM. "Jadi mereka berkegiatan di halaman orang tanpa izin, kan tidak sopan dan tidak etis. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak provinsi yakni asisten 1 pemerintah provinsi dan setelah rapat hasilnya adendum yakni pembagian hasil dengan benar. Nanti akan dihubungi sekda kotanya," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026
Bandar Lampung- Pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung melepas segel atau stiker yang dipasang oleh Pemkot Bandar Lampung melalui Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) kota Bandar Lampung, Rabu (18/12/2019).
Pihak menajemen RSUDAM menilai segel BPPRD kota Bandar Lampung terkait penagihan pajak parkir yang dikelola oleh pihak ketiga yakni PT Hanura Putra pada Selasa (17/12/2019) kemarin, menyalahi aturan dan tidak etis.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum RSUDAM Provinsi Lampung, Anindito mengatakan, tindakan Pemerintah Kota Bandarlampung ini melecehkan pihak Provinsi Lampung, dan pemasangan segel tersebut tidak pada tempatnya.
"Ini kan wilayah provinsi. Apa yang dilakukan oleh pemerintah kota Bandarlampung menempel bahwa belum melunasi pajak ini tidak etis, karena ini wilayah provinsi," ungkapnya.
Menurutnya penarikan pajak parkir tersebut dilakukan atas peraturan gubernur. Dan PT Hanura Putra bukanlah pengelola melainkan penarik retribusi. Ia pun menilai pemasangan itu dinilai janggal. "Saat pemasangan kita kan minta Surat Perintah Tugas (SPT), dengan alasan segel ini dilakukan untuk PT Hanura Putra. Nah kan parkir ini ada di Abdul Moeloek, dan PT Hanura Putra tidak berpisah dari Rumah sakit ini," ujarnya.
Anindito juga mengatakan, pihaknya menyayangkan pemasangan yang dilakukan pihak BPPRD, karena tanpa memibta izin dengan pihak RSUDAM. "Jadi mereka berkegiatan di halaman orang tanpa izin, kan tidak sopan dan tidak etis. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak provinsi yakni asisten 1 pemerintah provinsi dan setelah rapat hasilnya adendum yakni pembagian hasil dengan benar. Nanti akan dihubungi sekda kotanya," kata dia. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
-
Rabu, 13 Mei 2026Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung








