• Jumat, 04 Juli 2025

Soal Pembayaran Pajak Parkir RSUDAM, Pemprov Konsultasikan ke Kemenkeu

Rabu, 18 Desember 2019 - 16.58 WIB
94

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung, Irwan Sihar Marpaung.Foto:Erik

Bandar Lampung -Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Irwan Sihar Marpaung menganggap, persoalan penyegelan parkir Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung merupakan hal salah paham.

 

Irwan mengungkapkan, status RSUDAM masuk ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki kewenangan untuk mengelola seluruh keuangannya baik dari pendapatan parkir maupun lainnya untuk kembali dikelola rumah sakit.

 

"Itu permasalahan miskomunikasi saja. Jadi sebenarnya RSUDAM kan lahannya punya Pemprov Lampung dan RSUDAM juga BLUD. Artinya rumah sakit berhak mengelola parkir untuk kembali di operasional rumah sakit itu sendiri," jelas Irwan saat diwawancara usai menggelar rapat mengenai pengelolaan parkir RSUDAM, di ruang rapatnya, Rabu (18/12/2019).

 

"Ya harusnya tidak perlu bayar pajak. Saat ini parkir yang mengelola pihak ketiga, tapi pihak ketiga hanya berkewajiban bayar ke  RSUDAM saja dan tidak perlu bayar pajak," tambahnya.

 

Irwan menyayangkan, tindakan penyegelan tak diketahui sebelumnya oleh pihak rumah sakit. Padahal, saat ini persoalan parkir ini juga sedang diselesaikan di Kementerian Keuangan RI.

 

"Apa yang dilakukan pemerintah kota pada rumah sakit itu miskom, seharusnya BPPRD juga ke direktur dulu. Karena ini langsung disegel, makanya itu keliru. Harusnya ditanya dulu, padahal sekarang sedang dalam proses penyelesaian ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," tambah Irwan.

 

Persoalan ini, kata dia, kedepannya Pemprov Lampung akan meminta RSUDAM menata ulang dan memperbaiki pengelolaan parkirnya.  Kemudian RSUDAM diminta melakukan adendum pada perjanjian kerja dengan pihak ketiga dalam hal ini pengelolaan parkir. Karena ini sudah dari tahun ke empat berjalan, sehingga Pemprov menilai perlu dilakukan adendum.

 

"Tapi semua persoalan dan kepastian parkir akan kami konsultasi ke Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) terkait konsultasi masalah pengelolaan parkir. Termasuk adendum itu tindakannya akan disesuaikan dengan keputusan komite itu," tandasnya. (*)

Editor :

Bandar Lampung -Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Irwan Sihar Marpaung menganggap, persoalan penyegelan parkir Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung merupakan hal salah paham.

 

Irwan mengungkapkan, status RSUDAM masuk ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki kewenangan untuk mengelola seluruh keuangannya baik dari pendapatan parkir maupun lainnya untuk kembali dikelola rumah sakit.

 

"Itu permasalahan miskomunikasi saja. Jadi sebenarnya RSUDAM kan lahannya punya Pemprov Lampung dan RSUDAM juga BLUD. Artinya rumah sakit berhak mengelola parkir untuk kembali di operasional rumah sakit itu sendiri," jelas Irwan saat diwawancara usai menggelar rapat mengenai pengelolaan parkir RSUDAM, di ruang rapatnya, Rabu (18/12/2019).

 

"Ya harusnya tidak perlu bayar pajak. Saat ini parkir yang mengelola pihak ketiga, tapi pihak ketiga hanya berkewajiban bayar ke  RSUDAM saja dan tidak perlu bayar pajak," tambahnya.

 

Irwan menyayangkan, tindakan penyegelan tak diketahui sebelumnya oleh pihak rumah sakit. Padahal, saat ini persoalan parkir ini juga sedang diselesaikan di Kementerian Keuangan RI.

 

"Apa yang dilakukan pemerintah kota pada rumah sakit itu miskom, seharusnya BPPRD juga ke direktur dulu. Karena ini langsung disegel, makanya itu keliru. Harusnya ditanya dulu, padahal sekarang sedang dalam proses penyelesaian ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," tambah Irwan.

 

Persoalan ini, kata dia, kedepannya Pemprov Lampung akan meminta RSUDAM menata ulang dan memperbaiki pengelolaan parkirnya.  Kemudian RSUDAM diminta melakukan adendum pada perjanjian kerja dengan pihak ketiga dalam hal ini pengelolaan parkir. Karena ini sudah dari tahun ke empat berjalan, sehingga Pemprov menilai perlu dilakukan adendum.

 

"Tapi semua persoalan dan kepastian parkir akan kami konsultasi ke Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) terkait konsultasi masalah pengelolaan parkir. Termasuk adendum itu tindakannya akan disesuaikan dengan keputusan komite itu," tandasnya. (*)

Berita Lainnya

-->