• Jumat, 04 Juli 2025

Polda Lampung dan Jajaran Tangkap 2.466 Tersangka Narkoba, Bandar Lampung Paling Banyak

Rabu, 18 Desember 2019 - 20.22 WIB
294

Foto: Ist

Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mencatat sebanyak 2.466 pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan selama tahun 2019. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yakni 2.496 tersangka.


Sementara untuk data pengungkapan kasus pada tahun 2019 sebanyak 1.752. Sedangkan di tahun 2018 sebanyak 1.773.


Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan, pengungkapan kasus dan tersangka itu merupakan hasil dari tangkapan Polda Lampung dan jajaran.


“Kalau berdasarkan laporan dari jajaran dan direkap, jika dibandingkan dengan tahun lalu, ada penurunan jumlah tersangka dan pengungkapan. Tapi ini baru sampai November saja, yang Desember masih direkap datanya,” kata Shobarmen, Rabu (18/12/2019).


Dia merinci, kasus penyalahgunaan narkoba tertinggi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung dengan jumlah kasus 377 dengan 579 tersangka. Kemudian disusul Polda Lampung dengan jumlah 271 kasus dan 342 tersangka. Polres Lampung Tengah sebanyak 168 kasus dan 220 tersangka.

 

Selanjutnya, Polres Lampung Selatan 145 kasus dengan 239 tersangka, Polres Lampung Utara 137 kasus dan 174 tersangka, Polres Tulang Bawang 113 dan 191 tersangka.

 

Polres Lampung Timur 105 kasus dengan 133 tersangka, Polres Pesawaran 105 kasus dan 114 tersangka, Polres Tanggamus 104 kasus dan 140 tersangka, Polres Metro 80 kasus dan 118 tersangka, Polres Way Kanan 57 kasus dan 71 tersangka, Polres Mesuji 43 kasus dan 69 tersangka, Polres Lampung Barat 41 kasus dan 65 tersangka, Polres Pringsewu 4 kasus dan 7 tersangka, terakhir Polres Tulangbawang Barat 2 kasus dan 4 tersangka.

Ada pun barang bukti yang diamankan yaitu narkoba jenis sabu 256,7 kg, ganja sebanyak 492,2 kg, Ekstasi sebanyak 161.918 butir, Psikotropika 23.320 butir, Tembakau Gorila sebanyak 150,37 gram dan Opium sebanyak 1,3 kg.

 

Menurut Shobarmen, pelaku penyalahgunaan narkoba di dominasi oleh golongan penangguran atau tidak memiliki pekerjaan. Sedangkan untuk pelajar maupun mahasiswa masih terhitung sedikit.

“Golongan rata-rata, pelajar maupun mahasiswa dan PNS, sedikit, kebanyakan pengangguran,” ujarnya. (*)

 

Editor :
Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mencatat sebanyak 2.466 pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan selama tahun 2019. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yakni 2.496 tersangka.


Sementara untuk data pengungkapan kasus pada tahun 2019 sebanyak 1.752. Sedangkan di tahun 2018 sebanyak 1.773.


Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan, pengungkapan kasus dan tersangka itu merupakan hasil dari tangkapan Polda Lampung dan jajaran.


“Kalau berdasarkan laporan dari jajaran dan direkap, jika dibandingkan dengan tahun lalu, ada penurunan jumlah tersangka dan pengungkapan. Tapi ini baru sampai November saja, yang Desember masih direkap datanya,” kata Shobarmen, Rabu (18/12/2019).


Dia merinci, kasus penyalahgunaan narkoba tertinggi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung dengan jumlah kasus 377 dengan 579 tersangka. Kemudian disusul Polda Lampung dengan jumlah 271 kasus dan 342 tersangka. Polres Lampung Tengah sebanyak 168 kasus dan 220 tersangka.

 

Selanjutnya, Polres Lampung Selatan 145 kasus dengan 239 tersangka, Polres Lampung Utara 137 kasus dan 174 tersangka, Polres Tulang Bawang 113 dan 191 tersangka.

 

Polres Lampung Timur 105 kasus dengan 133 tersangka, Polres Pesawaran 105 kasus dan 114 tersangka, Polres Tanggamus 104 kasus dan 140 tersangka, Polres Metro 80 kasus dan 118 tersangka, Polres Way Kanan 57 kasus dan 71 tersangka, Polres Mesuji 43 kasus dan 69 tersangka, Polres Lampung Barat 41 kasus dan 65 tersangka, Polres Pringsewu 4 kasus dan 7 tersangka, terakhir Polres Tulangbawang Barat 2 kasus dan 4 tersangka.

Ada pun barang bukti yang diamankan yaitu narkoba jenis sabu 256,7 kg, ganja sebanyak 492,2 kg, Ekstasi sebanyak 161.918 butir, Psikotropika 23.320 butir, Tembakau Gorila sebanyak 150,37 gram dan Opium sebanyak 1,3 kg.

 

Menurut Shobarmen, pelaku penyalahgunaan narkoba di dominasi oleh golongan penangguran atau tidak memiliki pekerjaan. Sedangkan untuk pelajar maupun mahasiswa masih terhitung sedikit.

“Golongan rata-rata, pelajar maupun mahasiswa dan PNS, sedikit, kebanyakan pengangguran,” ujarnya. (*)

 

Berita Lainnya

-->