KPPU Temukan Fakta Banyak Peserta Tender Tidak Punya Kantor

Peresmian kantor KPPU Wilayah II di Jalan Diponegoro Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Rabu (18/12/2019). Foto: Ist
Bandar Lampung-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta banyak pelaku usaha di Provinsi Lampung yang mengikuti tender proyek, namun tidak punya kantor. Hal itu dilakukan pelaku usaha hanya untuk menimbulkan persaingan tidak sehat.
Ketua KPPU Wilayah II Sumatera Bagian Selatan, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, KPPU sudah cukup lama mengamati proses tender pengadaan barang dan jasa yang digelar oleh Badan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dikatakan, tindakan itu dilakukan sebagai fungsi pengawasan dalam mengimplementasikan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Menurut Wahyu, meskipun menemukan fakta persaingan tidak sehat dalam proses tender, namun KPPU tidak bisa masuk pada saat proses tender masih berlangsung.
"Pada saat proses walaupun melihat ada persekongkolan tapi belum ditentukan pemenang, itu belum bisa kami tangani. Maka harus menunggu dulu siapa pemenangnya, baru bisa KPPU proses baik itu insiatif kami memantau atau laporan dari masyarakat," jelas Wahyu usai acara peresmian kantor KPPU Wilayah II di Jalan Diponegoro Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Rabu (18/12/2019).
Untuk lebih memudahkan pengawasan sistem LPSE, pihaknya berencana menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami juga bisa mengawasi pelaku usaha yang mengikuti tender sampai pada kondisi dan lokasi kantor. Banyak seperti itu, ditemukan fakta tidak ada kantornya, dia hanya mengikuti tender untuk menimbulkan persaingan tidak sehat," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025
Bandar Lampung-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta banyak pelaku usaha di Provinsi Lampung yang mengikuti tender proyek, namun tidak punya kantor. Hal itu dilakukan pelaku usaha hanya untuk menimbulkan persaingan tidak sehat.
Ketua KPPU Wilayah II Sumatera Bagian Selatan, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, KPPU sudah cukup lama mengamati proses tender pengadaan barang dan jasa yang digelar oleh Badan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dikatakan, tindakan itu dilakukan sebagai fungsi pengawasan dalam mengimplementasikan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Menurut Wahyu, meskipun menemukan fakta persaingan tidak sehat dalam proses tender, namun KPPU tidak bisa masuk pada saat proses tender masih berlangsung.
"Pada saat proses walaupun melihat ada persekongkolan tapi belum ditentukan pemenang, itu belum bisa kami tangani. Maka harus menunggu dulu siapa pemenangnya, baru bisa KPPU proses baik itu insiatif kami memantau atau laporan dari masyarakat," jelas Wahyu usai acara peresmian kantor KPPU Wilayah II di Jalan Diponegoro Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Rabu (18/12/2019).
Untuk lebih memudahkan pengawasan sistem LPSE, pihaknya berencana menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami juga bisa mengawasi pelaku usaha yang mengikuti tender sampai pada kondisi dan lokasi kantor. Banyak seperti itu, ditemukan fakta tidak ada kantornya, dia hanya mengikuti tender untuk menimbulkan persaingan tidak sehat," ungkapnya. (*)
- Penulis : Erik Handoko
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 04 Juli 2025
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
-
Jumat, 04 Juli 2025
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
-
Jumat, 04 Juli 2025
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
-
Jumat, 04 Juli 2025
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar