KPPU Temukan Fakta Banyak Peserta Tender Tidak Punya Kantor
Peresmian kantor KPPU Wilayah II di Jalan Diponegoro Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Rabu (18/12/2019). Foto: Ist
Bandar Lampung-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta banyak pelaku usaha di Provinsi Lampung yang mengikuti tender proyek, namun tidak punya kantor. Hal itu dilakukan pelaku usaha hanya untuk menimbulkan persaingan tidak sehat.
Ketua KPPU Wilayah II Sumatera Bagian Selatan, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, KPPU sudah cukup lama mengamati proses tender pengadaan barang dan jasa yang digelar oleh Badan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dikatakan, tindakan itu dilakukan sebagai fungsi pengawasan dalam mengimplementasikan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Menurut Wahyu, meskipun menemukan fakta persaingan tidak sehat dalam proses tender, namun KPPU tidak bisa masuk pada saat proses tender masih berlangsung.
"Pada saat proses walaupun melihat ada persekongkolan tapi belum ditentukan pemenang, itu belum bisa kami tangani. Maka harus menunggu dulu siapa pemenangnya, baru bisa KPPU proses baik itu insiatif kami memantau atau laporan dari masyarakat," jelas Wahyu usai acara peresmian kantor KPPU Wilayah II di Jalan Diponegoro Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Rabu (18/12/2019).
Untuk lebih memudahkan pengawasan sistem LPSE, pihaknya berencana menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami juga bisa mengawasi pelaku usaha yang mengikuti tender sampai pada kondisi dan lokasi kantor. Banyak seperti itu, ditemukan fakta tidak ada kantornya, dia hanya mengikuti tender untuk menimbulkan persaingan tidak sehat," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026
Bandar Lampung-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta banyak pelaku usaha di Provinsi Lampung yang mengikuti tender proyek, namun tidak punya kantor. Hal itu dilakukan pelaku usaha hanya untuk menimbulkan persaingan tidak sehat.
Ketua KPPU Wilayah II Sumatera Bagian Selatan, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, KPPU sudah cukup lama mengamati proses tender pengadaan barang dan jasa yang digelar oleh Badan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dikatakan, tindakan itu dilakukan sebagai fungsi pengawasan dalam mengimplementasikan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Menurut Wahyu, meskipun menemukan fakta persaingan tidak sehat dalam proses tender, namun KPPU tidak bisa masuk pada saat proses tender masih berlangsung.
"Pada saat proses walaupun melihat ada persekongkolan tapi belum ditentukan pemenang, itu belum bisa kami tangani. Maka harus menunggu dulu siapa pemenangnya, baru bisa KPPU proses baik itu insiatif kami memantau atau laporan dari masyarakat," jelas Wahyu usai acara peresmian kantor KPPU Wilayah II di Jalan Diponegoro Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Rabu (18/12/2019).
Untuk lebih memudahkan pengawasan sistem LPSE, pihaknya berencana menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami juga bisa mengawasi pelaku usaha yang mengikuti tender sampai pada kondisi dan lokasi kantor. Banyak seperti itu, ditemukan fakta tidak ada kantornya, dia hanya mengikuti tender untuk menimbulkan persaingan tidak sehat," ungkapnya. (*)
- Penulis : Erik Handoko
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 14 Mei 2026Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun








