KPPU Temukan Fakta Banyak Peserta Tender Tidak Punya Kantor
Peresmian kantor KPPU Wilayah II di Jalan Diponegoro Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Rabu (18/12/2019). Foto: Ist
Bandar Lampung-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta banyak pelaku usaha di Provinsi Lampung yang mengikuti tender proyek, namun tidak punya kantor. Hal itu dilakukan pelaku usaha hanya untuk menimbulkan persaingan tidak sehat.
Ketua KPPU Wilayah II Sumatera Bagian Selatan, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, KPPU sudah cukup lama mengamati proses tender pengadaan barang dan jasa yang digelar oleh Badan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dikatakan, tindakan itu dilakukan sebagai fungsi pengawasan dalam mengimplementasikan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Menurut Wahyu, meskipun menemukan fakta persaingan tidak sehat dalam proses tender, namun KPPU tidak bisa masuk pada saat proses tender masih berlangsung.
"Pada saat proses walaupun melihat ada persekongkolan tapi belum ditentukan pemenang, itu belum bisa kami tangani. Maka harus menunggu dulu siapa pemenangnya, baru bisa KPPU proses baik itu insiatif kami memantau atau laporan dari masyarakat," jelas Wahyu usai acara peresmian kantor KPPU Wilayah II di Jalan Diponegoro Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Rabu (18/12/2019).
Untuk lebih memudahkan pengawasan sistem LPSE, pihaknya berencana menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami juga bisa mengawasi pelaku usaha yang mengikuti tender sampai pada kondisi dan lokasi kantor. Banyak seperti itu, ditemukan fakta tidak ada kantornya, dia hanya mengikuti tender untuk menimbulkan persaingan tidak sehat," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lewat Apresiasi PLN Mobile, PLN UID Lampung Perkuat Engagement Pelanggan
Selasa, 21 April 2026 -
Dukung Program Sabuk Kamtibmas, Dirbinmas Polda Lampung Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas
Selasa, 21 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas, Kombes Pol Indra Napitupulu Tekankan Sinergi Jaga Kondusivitas
Selasa, 21 April 2026 -
Hari Kartini 2026, Kostiana: Momentum Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
Selasa, 21 April 2026
Bandar Lampung-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta banyak pelaku usaha di Provinsi Lampung yang mengikuti tender proyek, namun tidak punya kantor. Hal itu dilakukan pelaku usaha hanya untuk menimbulkan persaingan tidak sehat.
Ketua KPPU Wilayah II Sumatera Bagian Selatan, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, KPPU sudah cukup lama mengamati proses tender pengadaan barang dan jasa yang digelar oleh Badan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dikatakan, tindakan itu dilakukan sebagai fungsi pengawasan dalam mengimplementasikan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Menurut Wahyu, meskipun menemukan fakta persaingan tidak sehat dalam proses tender, namun KPPU tidak bisa masuk pada saat proses tender masih berlangsung.
"Pada saat proses walaupun melihat ada persekongkolan tapi belum ditentukan pemenang, itu belum bisa kami tangani. Maka harus menunggu dulu siapa pemenangnya, baru bisa KPPU proses baik itu insiatif kami memantau atau laporan dari masyarakat," jelas Wahyu usai acara peresmian kantor KPPU Wilayah II di Jalan Diponegoro Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Rabu (18/12/2019).
Untuk lebih memudahkan pengawasan sistem LPSE, pihaknya berencana menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami juga bisa mengawasi pelaku usaha yang mengikuti tender sampai pada kondisi dan lokasi kantor. Banyak seperti itu, ditemukan fakta tidak ada kantornya, dia hanya mengikuti tender untuk menimbulkan persaingan tidak sehat," ungkapnya. (*)
- Penulis : Erik Handoko
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 21 April 2026Lewat Apresiasi PLN Mobile, PLN UID Lampung Perkuat Engagement Pelanggan
-
Selasa, 21 April 2026Dukung Program Sabuk Kamtibmas, Dirbinmas Polda Lampung Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas
-
Selasa, 21 April 2026Dirbinmas Polda Lampung Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas, Kombes Pol Indra Napitupulu Tekankan Sinergi Jaga Kondusivitas
-
Selasa, 21 April 2026Hari Kartini 2026, Kostiana: Momentum Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah








