KPPU Temukan Fakta Banyak Peserta Tender Tidak Punya Kantor
Peresmian kantor KPPU Wilayah II di Jalan Diponegoro Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Rabu (18/12/2019). Foto: Ist
Bandar Lampung-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta banyak pelaku usaha di Provinsi Lampung yang mengikuti tender proyek, namun tidak punya kantor. Hal itu dilakukan pelaku usaha hanya untuk menimbulkan persaingan tidak sehat.
Ketua KPPU Wilayah II Sumatera Bagian Selatan, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, KPPU sudah cukup lama mengamati proses tender pengadaan barang dan jasa yang digelar oleh Badan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dikatakan, tindakan itu dilakukan sebagai fungsi pengawasan dalam mengimplementasikan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Menurut Wahyu, meskipun menemukan fakta persaingan tidak sehat dalam proses tender, namun KPPU tidak bisa masuk pada saat proses tender masih berlangsung.
"Pada saat proses walaupun melihat ada persekongkolan tapi belum ditentukan pemenang, itu belum bisa kami tangani. Maka harus menunggu dulu siapa pemenangnya, baru bisa KPPU proses baik itu insiatif kami memantau atau laporan dari masyarakat," jelas Wahyu usai acara peresmian kantor KPPU Wilayah II di Jalan Diponegoro Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Rabu (18/12/2019).
Untuk lebih memudahkan pengawasan sistem LPSE, pihaknya berencana menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami juga bisa mengawasi pelaku usaha yang mengikuti tender sampai pada kondisi dan lokasi kantor. Banyak seperti itu, ditemukan fakta tidak ada kantornya, dia hanya mengikuti tender untuk menimbulkan persaingan tidak sehat," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026 -
Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten, Pangdam Ajak Prajurit Perkuat Iman
Selasa, 17 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Apresiasi Tim Relawan di Aceh Pasca Bencana
Selasa, 17 Maret 2026 -
Sungai Budi Group Salurkan 76.500 Paket Sembako Sambut Idul Fitri 1447 H
Selasa, 17 Maret 2026
Bandar Lampung-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta banyak pelaku usaha di Provinsi Lampung yang mengikuti tender proyek, namun tidak punya kantor. Hal itu dilakukan pelaku usaha hanya untuk menimbulkan persaingan tidak sehat.
Ketua KPPU Wilayah II Sumatera Bagian Selatan, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, KPPU sudah cukup lama mengamati proses tender pengadaan barang dan jasa yang digelar oleh Badan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dikatakan, tindakan itu dilakukan sebagai fungsi pengawasan dalam mengimplementasikan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Menurut Wahyu, meskipun menemukan fakta persaingan tidak sehat dalam proses tender, namun KPPU tidak bisa masuk pada saat proses tender masih berlangsung.
"Pada saat proses walaupun melihat ada persekongkolan tapi belum ditentukan pemenang, itu belum bisa kami tangani. Maka harus menunggu dulu siapa pemenangnya, baru bisa KPPU proses baik itu insiatif kami memantau atau laporan dari masyarakat," jelas Wahyu usai acara peresmian kantor KPPU Wilayah II di Jalan Diponegoro Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Rabu (18/12/2019).
Untuk lebih memudahkan pengawasan sistem LPSE, pihaknya berencana menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami juga bisa mengawasi pelaku usaha yang mengikuti tender sampai pada kondisi dan lokasi kantor. Banyak seperti itu, ditemukan fakta tidak ada kantornya, dia hanya mengikuti tender untuk menimbulkan persaingan tidak sehat," ungkapnya. (*)
- Penulis : Erik Handoko
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 18 Maret 2026PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
-
Selasa, 17 Maret 2026Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten, Pangdam Ajak Prajurit Perkuat Iman
-
Selasa, 17 Maret 2026PLN UID Lampung Apresiasi Tim Relawan di Aceh Pasca Bencana
-
Selasa, 17 Maret 2026Sungai Budi Group Salurkan 76.500 Paket Sembako Sambut Idul Fitri 1447 H








