Komandan Brigif 4 Marinir/BS Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Komandan Batalyon Infanteri 9 Marinir
Serah terima jabatan Komandan Batalyon Infanteri 9 Marinir, dari Letkol Marinir Syamsul Bahri, M.Tr (Hania) kepada Letkol Marinir James Munthe, M. Tr (Hania) di lapangan apel Mako Batalyon Infanteri 9 Marinir, jalan Way Ratay Batu Menyan, Teluk Pandan, Pesawaran, Rabu (18/12/2019). Foto: Siti Khoiriah/Kupastuntas.co
Pesawaran - Komandan Brigade Infanteri 4 Marinir/BS Kolonel Marinir Ahmad Fajar memimpin upacara serah terima jabatan Komandan Batalyon Infanteri 9 Marinir, dari Letkol Marinir Syamsul Bahri, M.Tr (Hania) kepada Letkol Marinir James Munthe, M. Tr (Hania), di lapangan apel Mako Batalyon Infanteri 9 Marinir, jalan Way Ratay Batu Menyan, Teluk Pandan, Pesawaran, Rabu (18/12/2019).
Sebelum menjadi Komandan Batalyon Infentari 9 Marinir yang baru, Letkol Marinir James Munthe, M. Tr (Hania) menjabat sebagai Danyon Marhanlan I BLW Pasmar I Kormar. Letkol Marinir Syamsul Bahri, M.Tr (Hania), selanjutnya menjabat sebagai Kabag Opsjiandik Pusdikif Kodikmar Kodiklatal.
Dalam amanatnya, Komandan Batalyon Infentari 9 mengharapkan setelah serah terima jabatan akan muncul ide-ide baru yang lebih segar dan inovatif, juga semangat baru dalam lingkungan organisasi Batalyon Infentari 9. Dia juga mengingatkan bahwa serah terima jabatan merupakan suatu tuntutan dalam proses pembinaan karir bagi seorang perwira Korps Marinir.
Sementara itu, Komandan Brigade Infanteri 4 Marinir Kolonel Marinir Ahmad Fajar juga mengucapkan terima kasih kepada Letkol Marinir Syamsul Bahri, M.Tr (Hania) atas pengabdian dan dedikasi yang tulus dalam memimpin Batalyon Infanteri 9 Marinir.
Turut hadir dalam acara serah terima Jabatan Komandan Batalyon Infanteri 9 Marinir tersebut, Danlanal, Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Pesawaran, tokoh agama, ketua ormas, para perwira, Bintara dan Tamtama, serta Jajaran Yonif 9 Marinir. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








