Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan di halaman kantor Kejari Lampung Barat, Rabu (20/12/2019). Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Lampung Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan perkara sepanjang tahun 2018 dan 2019 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah), di halaman kantor Kejari Lampung Barat, Rabu (20/12/2019).
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co di lokasi, barang bukti yang dimusnahkan yakni jenis narkotika dan senpi rakitan, hp dengan berbagai merk dan tipe, benih benur, dan lainnya.
"Barang bukti yang kita musnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 49,96 gram, ganja 610,28 gram, pil ektasi 16 butir yang sudah hancur, senpi rakitan jenis pistol 2 unit, 5 butir amunisi call 38 MM, 4 butir amunisi call 9 MM serta 5 selogan amunisi call 3 MM, senapan angin 2 unit, sejumlah hp dengan berbagai merk dan tipe serta barang bukti lainnya," kata Kasi Barang Bukti Kejari Lampung Barat, Gunawan Wibisono.
Gunawan mengatakan selain barang tersebut masih ada barang bukti lain yang belum dimusnahkan, yaitu yang belum memiliki ketetapan hukum atau prosesnya masih berjalan. "Kita masih ada barang bukti lain, bahkan ada kendaraan roda dua dan empat. Namun itu prosesnya masih berjalan, nanti juga kita lihat dulu hasil putusannya seperti apa, jika itu dirampas untuk negara kita lakukan pelelangan, tapi kalau dirampas untuk dimusnahkan kita lakukan pemusnahan seperti ini," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kebakaran Rumah Dua Lantai di Canggu Lampung Barat Sebabkan Kerugian Rp300 Juta
Kamis, 08 Januari 2026 -
Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah di Batu Brak Lampung Barat
Kamis, 08 Januari 2026 -
Dana Desa Menyusut, Apdesi Lampung Barat Ingatkan Dampak Serius terhadap Pembangunan Desa
Kamis, 08 Januari 2026 -
Temukan Sejumlah ASN Bolos Saat Sidak, Wabup Lampung Barat Instruksikan Inspektorat Beri Sanksi
Kamis, 08 Januari 2026









