Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan di halaman kantor Kejari Lampung Barat, Rabu (20/12/2019). Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Lampung Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan perkara sepanjang tahun 2018 dan 2019 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah), di halaman kantor Kejari Lampung Barat, Rabu (20/12/2019).
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co di lokasi, barang bukti yang dimusnahkan yakni jenis narkotika dan senpi rakitan, hp dengan berbagai merk dan tipe, benih benur, dan lainnya.
"Barang bukti yang kita musnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 49,96 gram, ganja 610,28 gram, pil ektasi 16 butir yang sudah hancur, senpi rakitan jenis pistol 2 unit, 5 butir amunisi call 38 MM, 4 butir amunisi call 9 MM serta 5 selogan amunisi call 3 MM, senapan angin 2 unit, sejumlah hp dengan berbagai merk dan tipe serta barang bukti lainnya," kata Kasi Barang Bukti Kejari Lampung Barat, Gunawan Wibisono.
Gunawan mengatakan selain barang tersebut masih ada barang bukti lain yang belum dimusnahkan, yaitu yang belum memiliki ketetapan hukum atau prosesnya masih berjalan. "Kita masih ada barang bukti lain, bahkan ada kendaraan roda dua dan empat. Namun itu prosesnya masih berjalan, nanti juga kita lihat dulu hasil putusannya seperti apa, jika itu dirampas untuk negara kita lakukan pelelangan, tapi kalau dirampas untuk dimusnahkan kita lakukan pemusnahan seperti ini," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
31 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Lampung Barat Dilantik, Ini Rinciannya
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Sekda Instruksikan APIP Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Dana Ketahanan Pangan Pekon Sinar Jaya Lampung Barat
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Pemutakhiran Data Triwulan III, KPU Lampung Barat Catat 225.530 Pemilih
Senin, 06 Oktober 2025 -
Bendahara Desa Sinar Jaya Tak Kunjung Kembalikan Dana Ketahanan Pangan, Inspektorat Pertimbangkan Langkah Hukum
Senin, 06 Oktober 2025