Jelang Nataru, Waspadai Makanan Kadaluarsa
Hasil temuan sidak ditunjukkan. Foto: Sri
Bandar Lampung - Menjelang Natal dan Tahun baru (Nataru) Tim satuan tugas (Satgas) Pangan kota Bandar Lampung, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa pasar tradisional yang ada di Bandar Lampung, Rabu (18/12/2019).
Dalam sidak tersebut, Tim Satgas Pangan Kota, dibantu Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung, Dinas Kesehatan kota, Polresta dan juga Satpol PP. Menyita beberapa produk minuman kemasan, dan jajanan ringan dikarenakan kadaluarsa.
Barang tersebut di antaranya, Whitecofe, Goweel, Teh Sariwangi, Tora Cafe, Masako dan produk lainnya.
Kadis Ketahanan Pangan Bandar Lampung, Kadek Sumarta, mengatakan, sidak ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi bahan makanan bagi masyarakat.
"Semua produk ini kadaluarsa. Dan takutnya barang ini dikemas ulang atau di jual ulang dalam bentuk minuman, kan kita tidak tahu makanya kita sita,"paparnya.
Selanjutnya, barang tersebut akan di serahkan ke BBPOM untuk dimusnahkan. "Setelah kita sita barang ini akan dimusnahkan oleh BBPOM, dan para pedagang juga tidak keberatan atas penyitaan barang ini,"ungkapnya.
Sementara, Kepala Seksi Inspeksi dan Pengawasan BBPOM Provinsi Lampung, Ardiansyah Kahuripan, mengatakan, produk-produk ini bukan hanya tidak layak di konsumsi, tetapi juga tidak dipisahkan oleh pedagang.
"Semua produk bukan hanya kadaluarsa tetapi tidak dipisahkan dengan produk yang layak jual. Ada yang kadaluarsanya 2017 dan 2018,"ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Nyalakan Listrik di 7 Desa, PLN UID Lampung Tingkatkan Rasio Desa Berlistrik Provinsi Lampung
Rabu, 10 Juni 2026 -
PTPN I Gandeng ANRI Rapikan Sistem Kearsipan Korporasi
Rabu, 10 Juni 2026 -
PTPN I Regional 7 Sukses Kawal RJ Mujiran dan Nurwahid
Rabu, 10 Juni 2026 -
Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan Promo JuneJoy, Staycation Mulai Rp948 Ribu per Malam
Rabu, 10 Juni 2026
Dalam sidak tersebut, Tim Satgas Pangan Kota, dibantu Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung, Dinas Kesehatan kota, Polresta dan juga Satpol PP. Menyita beberapa produk minuman kemasan, dan jajanan ringan dikarenakan kadaluarsa.
Barang tersebut di antaranya, Whitecofe, Goweel, Teh Sariwangi, Tora Cafe, Masako dan produk lainnya.
Kadis Ketahanan Pangan Bandar Lampung, Kadek Sumarta, mengatakan, sidak ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi bahan makanan bagi masyarakat.
"Semua produk ini kadaluarsa. Dan takutnya barang ini dikemas ulang atau di jual ulang dalam bentuk minuman, kan kita tidak tahu makanya kita sita,"paparnya.
Selanjutnya, barang tersebut akan di serahkan ke BBPOM untuk dimusnahkan. "Setelah kita sita barang ini akan dimusnahkan oleh BBPOM, dan para pedagang juga tidak keberatan atas penyitaan barang ini,"ungkapnya.
Sementara, Kepala Seksi Inspeksi dan Pengawasan BBPOM Provinsi Lampung, Ardiansyah Kahuripan, mengatakan, produk-produk ini bukan hanya tidak layak di konsumsi, tetapi juga tidak dipisahkan oleh pedagang.
"Semua produk bukan hanya kadaluarsa tetapi tidak dipisahkan dengan produk yang layak jual. Ada yang kadaluarsanya 2017 dan 2018,"ungkapnya. (*)
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 10 Juni 2026Nyalakan Listrik di 7 Desa, PLN UID Lampung Tingkatkan Rasio Desa Berlistrik Provinsi Lampung
-
Rabu, 10 Juni 2026PTPN I Gandeng ANRI Rapikan Sistem Kearsipan Korporasi
-
Rabu, 10 Juni 2026PTPN I Regional 7 Sukses Kawal RJ Mujiran dan Nurwahid
-
Rabu, 10 Juni 2026Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan Promo JuneJoy, Staycation Mulai Rp948 Ribu per Malam








