Jelang Nataru, Waspadai Makanan Kadaluarsa
Hasil temuan sidak ditunjukkan. Foto: Sri
Bandar Lampung - Menjelang Natal dan Tahun baru (Nataru) Tim satuan tugas (Satgas) Pangan kota Bandar Lampung, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa pasar tradisional yang ada di Bandar Lampung, Rabu (18/12/2019).
Dalam sidak tersebut, Tim Satgas Pangan Kota, dibantu Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung, Dinas Kesehatan kota, Polresta dan juga Satpol PP. Menyita beberapa produk minuman kemasan, dan jajanan ringan dikarenakan kadaluarsa.
Barang tersebut di antaranya, Whitecofe, Goweel, Teh Sariwangi, Tora Cafe, Masako dan produk lainnya.
Kadis Ketahanan Pangan Bandar Lampung, Kadek Sumarta, mengatakan, sidak ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi bahan makanan bagi masyarakat.
"Semua produk ini kadaluarsa. Dan takutnya barang ini dikemas ulang atau di jual ulang dalam bentuk minuman, kan kita tidak tahu makanya kita sita,"paparnya.
Selanjutnya, barang tersebut akan di serahkan ke BBPOM untuk dimusnahkan. "Setelah kita sita barang ini akan dimusnahkan oleh BBPOM, dan para pedagang juga tidak keberatan atas penyitaan barang ini,"ungkapnya.
Sementara, Kepala Seksi Inspeksi dan Pengawasan BBPOM Provinsi Lampung, Ardiansyah Kahuripan, mengatakan, produk-produk ini bukan hanya tidak layak di konsumsi, tetapi juga tidak dipisahkan oleh pedagang.
"Semua produk bukan hanya kadaluarsa tetapi tidak dipisahkan dengan produk yang layak jual. Ada yang kadaluarsanya 2017 dan 2018,"ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lewat Apresiasi PLN Mobile, PLN UID Lampung Perkuat Engagement Pelanggan
Selasa, 21 April 2026 -
Dukung Program Sabuk Kamtibmas, Dirbinmas Polda Lampung Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas
Selasa, 21 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas, Kombes Pol Indra Napitupulu Tekankan Sinergi Jaga Kondusivitas
Selasa, 21 April 2026 -
Hari Kartini 2026, Kostiana: Momentum Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
Selasa, 21 April 2026
Dalam sidak tersebut, Tim Satgas Pangan Kota, dibantu Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung, Dinas Kesehatan kota, Polresta dan juga Satpol PP. Menyita beberapa produk minuman kemasan, dan jajanan ringan dikarenakan kadaluarsa.
Barang tersebut di antaranya, Whitecofe, Goweel, Teh Sariwangi, Tora Cafe, Masako dan produk lainnya.
Kadis Ketahanan Pangan Bandar Lampung, Kadek Sumarta, mengatakan, sidak ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi bahan makanan bagi masyarakat.
"Semua produk ini kadaluarsa. Dan takutnya barang ini dikemas ulang atau di jual ulang dalam bentuk minuman, kan kita tidak tahu makanya kita sita,"paparnya.
Selanjutnya, barang tersebut akan di serahkan ke BBPOM untuk dimusnahkan. "Setelah kita sita barang ini akan dimusnahkan oleh BBPOM, dan para pedagang juga tidak keberatan atas penyitaan barang ini,"ungkapnya.
Sementara, Kepala Seksi Inspeksi dan Pengawasan BBPOM Provinsi Lampung, Ardiansyah Kahuripan, mengatakan, produk-produk ini bukan hanya tidak layak di konsumsi, tetapi juga tidak dipisahkan oleh pedagang.
"Semua produk bukan hanya kadaluarsa tetapi tidak dipisahkan dengan produk yang layak jual. Ada yang kadaluarsanya 2017 dan 2018,"ungkapnya. (*)
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 21 April 2026Lewat Apresiasi PLN Mobile, PLN UID Lampung Perkuat Engagement Pelanggan
-
Selasa, 21 April 2026Dukung Program Sabuk Kamtibmas, Dirbinmas Polda Lampung Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas
-
Selasa, 21 April 2026Dirbinmas Polda Lampung Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas, Kombes Pol Indra Napitupulu Tekankan Sinergi Jaga Kondusivitas
-
Selasa, 21 April 2026Hari Kartini 2026, Kostiana: Momentum Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah








