Jelang Nataru, Waspadai Makanan Kadaluarsa
Hasil temuan sidak ditunjukkan. Foto: Sri
Bandar Lampung - Menjelang Natal dan Tahun baru (Nataru) Tim satuan tugas (Satgas) Pangan kota Bandar Lampung, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa pasar tradisional yang ada di Bandar Lampung, Rabu (18/12/2019).
Dalam sidak tersebut, Tim Satgas Pangan Kota, dibantu Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung, Dinas Kesehatan kota, Polresta dan juga Satpol PP. Menyita beberapa produk minuman kemasan, dan jajanan ringan dikarenakan kadaluarsa.
Barang tersebut di antaranya, Whitecofe, Goweel, Teh Sariwangi, Tora Cafe, Masako dan produk lainnya.
Kadis Ketahanan Pangan Bandar Lampung, Kadek Sumarta, mengatakan, sidak ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi bahan makanan bagi masyarakat.
"Semua produk ini kadaluarsa. Dan takutnya barang ini dikemas ulang atau di jual ulang dalam bentuk minuman, kan kita tidak tahu makanya kita sita,"paparnya.
Selanjutnya, barang tersebut akan di serahkan ke BBPOM untuk dimusnahkan. "Setelah kita sita barang ini akan dimusnahkan oleh BBPOM, dan para pedagang juga tidak keberatan atas penyitaan barang ini,"ungkapnya.
Sementara, Kepala Seksi Inspeksi dan Pengawasan BBPOM Provinsi Lampung, Ardiansyah Kahuripan, mengatakan, produk-produk ini bukan hanya tidak layak di konsumsi, tetapi juga tidak dipisahkan oleh pedagang.
"Semua produk bukan hanya kadaluarsa tetapi tidak dipisahkan dengan produk yang layak jual. Ada yang kadaluarsanya 2017 dan 2018,"ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026
Dalam sidak tersebut, Tim Satgas Pangan Kota, dibantu Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung, Dinas Kesehatan kota, Polresta dan juga Satpol PP. Menyita beberapa produk minuman kemasan, dan jajanan ringan dikarenakan kadaluarsa.
Barang tersebut di antaranya, Whitecofe, Goweel, Teh Sariwangi, Tora Cafe, Masako dan produk lainnya.
Kadis Ketahanan Pangan Bandar Lampung, Kadek Sumarta, mengatakan, sidak ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi bahan makanan bagi masyarakat.
"Semua produk ini kadaluarsa. Dan takutnya barang ini dikemas ulang atau di jual ulang dalam bentuk minuman, kan kita tidak tahu makanya kita sita,"paparnya.
Selanjutnya, barang tersebut akan di serahkan ke BBPOM untuk dimusnahkan. "Setelah kita sita barang ini akan dimusnahkan oleh BBPOM, dan para pedagang juga tidak keberatan atas penyitaan barang ini,"ungkapnya.
Sementara, Kepala Seksi Inspeksi dan Pengawasan BBPOM Provinsi Lampung, Ardiansyah Kahuripan, mengatakan, produk-produk ini bukan hanya tidak layak di konsumsi, tetapi juga tidak dipisahkan oleh pedagang.
"Semua produk bukan hanya kadaluarsa tetapi tidak dipisahkan dengan produk yang layak jual. Ada yang kadaluarsanya 2017 dan 2018,"ungkapnya. (*)
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
-
Rabu, 13 Mei 2026Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung








