Berkantor di Lampung, KPPU RI Siap Awasi Pelaku Usaha Nakal
Ketua KPPU RI Kurnia Toha, saat beri pemaparan di kantor KPPU Wilayah II, Rabu (18/12/2019). Foto: Erik/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Guna menjaga iklim usaha yang sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II Sumatera Bagian Selatan membuka kantor di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Selain itu, Ketua KPPU RI Kurnia Toha mengatakan, keputusan mendirikan kantor di Lampung juga dikarenakan melihat besarnya potensi peningkatan usaha di Sai Bumi Ruwa Jurai.
Kurnia menjelaskan, sebagaimana fungsi dari KPPU yakni diantaranya, fungsi pencegahan dengan sedapat mungkin tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.
"Kami menjanjikan mengedepankan fungsi pencegahan. Jadi oleh karena itu kami sangat membutuhkan kerjasama dari pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku usaha. Sebab SDM (sumber daya manusia) dan anggaran terbatas," ujar Kurnia, saat peresmian kantor KPPU Wilayah II, di Jalan Diponegoro, No.40AB Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Rabu (18/12/2019).
Fungsi lain, lanjutnya, adalah fungsi advokasi untuk menciptakan kebijakan sesuai dengan persaingan bisnis yang sehat. Dan juga fungsi pengawasan kemitraan.
"Untuk menjadi negara maju, pelaku usaha besar tidak maju sendirian, oleh karena itu bekerjasama dengan usaha kecil dan menengah," kata dia.
Pihaknya pun terbuka bagi siapa saja masyarakat untuk melapor ke KPPU jika merasa ada kebijakan dan tindakan persaingan bisnis yang tidak sehat. "Kantor kami sangat terbuka terhadap pengaduan, tindakan persaingan usaha yang tidak sehat," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Nyalakan Listrik di 7 Desa, PLN UID Lampung Tingkatkan Rasio Desa Berlistrik Provinsi Lampung
Rabu, 10 Juni 2026 -
PTPN I Gandeng ANRI Rapikan Sistem Kearsipan Korporasi
Rabu, 10 Juni 2026 -
PTPN I Regional 7 Sukses Kawal RJ Mujiran dan Nurwahid
Rabu, 10 Juni 2026 -
Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan Promo JuneJoy, Staycation Mulai Rp948 Ribu per Malam
Rabu, 10 Juni 2026








