Berkantor di Lampung, KPPU RI Siap Awasi Pelaku Usaha Nakal
Ketua KPPU RI Kurnia Toha, saat beri pemaparan di kantor KPPU Wilayah II, Rabu (18/12/2019). Foto: Erik/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Guna menjaga iklim usaha yang sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II Sumatera Bagian Selatan membuka kantor di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Selain itu, Ketua KPPU RI Kurnia Toha mengatakan, keputusan mendirikan kantor di Lampung juga dikarenakan melihat besarnya potensi peningkatan usaha di Sai Bumi Ruwa Jurai.
Kurnia menjelaskan, sebagaimana fungsi dari KPPU yakni diantaranya, fungsi pencegahan dengan sedapat mungkin tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.
"Kami menjanjikan mengedepankan fungsi pencegahan. Jadi oleh karena itu kami sangat membutuhkan kerjasama dari pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku usaha. Sebab SDM (sumber daya manusia) dan anggaran terbatas," ujar Kurnia, saat peresmian kantor KPPU Wilayah II, di Jalan Diponegoro, No.40AB Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Rabu (18/12/2019).
Fungsi lain, lanjutnya, adalah fungsi advokasi untuk menciptakan kebijakan sesuai dengan persaingan bisnis yang sehat. Dan juga fungsi pengawasan kemitraan.
"Untuk menjadi negara maju, pelaku usaha besar tidak maju sendirian, oleh karena itu bekerjasama dengan usaha kecil dan menengah," kata dia.
Pihaknya pun terbuka bagi siapa saja masyarakat untuk melapor ke KPPU jika merasa ada kebijakan dan tindakan persaingan bisnis yang tidak sehat. "Kantor kami sangat terbuka terhadap pengaduan, tindakan persaingan usaha yang tidak sehat," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten, Pangdam Ajak Prajurit Perkuat Iman
Selasa, 17 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Apresiasi Tim Relawan di Aceh Pasca Bencana
Selasa, 17 Maret 2026 -
Sungai Budi Group Salurkan 76.500 Paket Sembako Sambut Idul Fitri 1447 H
Selasa, 17 Maret 2026 -
Penduduk Provinsi Lampung Bertambah pada Akhir 2025, Capai 9,27 Juta Jiwa
Selasa, 17 Maret 2026








