• Jumat, 04 Juli 2025

Awasi Tender LPSE di Lampung, KPPU Akan Gandeng LKPP

Rabu, 18 Desember 2019 - 16.42 WIB
295

Ketua KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro. Foto: Ist

Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II, menyoroti proses tender pengadaan barang dan jasa di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi Lampung.


Tindakan itu sebagai fungsi pengawasan dalam implementasi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.


Ketua KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan, walaupun begitu KPPU tidak bisa masuk pada saat proses tender itu masih berlangsung. Karena unsur di dalam pasal itu adalah siapapun dilarang menentukan pemenang tender, baik panitia, maupun Pejabat Pembuat Komitmen.


"Pada saat proses walaupun melihat bahwa ada persekongkolan tapi belum ditentukan pemenang, itu belum bisa kami tangani. Maka harus menunggu dulu siapa pemenangnya, baru bisa KPPU proses baik itu insiatif kami memantau, atau laporan dari masyarakat," jelas Wahyu, saat diwawancara awak media di kantor KPPU Wilayah II, Rabu (18/12/2019).


Namun untuk lebih mudah mengawasi sistem LPSE, pihaknya berencana menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

 

"Kami juga bisa mengawasi pelaku usaha yang mengikuti tender sampai pada kondisi dan lokasi kantor. Banyak seperti itu, ditemukan fakta tidak ada kantornya, dia hanya mengikuti tender untuk menimbulkan persaingan tidak sehat," ungkapnya. (*)

Editor :
Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II, menyoroti proses tender pengadaan barang dan jasa di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi Lampung.


Tindakan itu sebagai fungsi pengawasan dalam implementasi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.


Ketua KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan, walaupun begitu KPPU tidak bisa masuk pada saat proses tender itu masih berlangsung. Karena unsur di dalam pasal itu adalah siapapun dilarang menentukan pemenang tender, baik panitia, maupun Pejabat Pembuat Komitmen.


"Pada saat proses walaupun melihat bahwa ada persekongkolan tapi belum ditentukan pemenang, itu belum bisa kami tangani. Maka harus menunggu dulu siapa pemenangnya, baru bisa KPPU proses baik itu insiatif kami memantau, atau laporan dari masyarakat," jelas Wahyu, saat diwawancara awak media di kantor KPPU Wilayah II, Rabu (18/12/2019).


Namun untuk lebih mudah mengawasi sistem LPSE, pihaknya berencana menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

 

"Kami juga bisa mengawasi pelaku usaha yang mengikuti tender sampai pada kondisi dan lokasi kantor. Banyak seperti itu, ditemukan fakta tidak ada kantornya, dia hanya mengikuti tender untuk menimbulkan persaingan tidak sehat," ungkapnya. (*)

Berita Lainnya

-->