Tak Lunasi Pajak, Parkir RSUD Abdul Moeloek Dipasang Segel

Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung memasang stiker tak bayar pajak parkir di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUDAM) provinsi Lampung, Selasa (17/12/2019). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung melakukan penyegelan dengan memasang stiker tak bayar pajak parkir di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUAM) provinsi Lampung, Selasa (17/12/2019).
Stiker bertulis "Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Dearah" ini ditempel di setiap portal parkir masuk dan portal keluar RSUD Abdul Moeloek.
Dalam stiker tersebut juga disebutkan bahwa objek tersebut harus membayar pajak agar terhindar dari penagihan dengan surat paksa sesuai UU nomor 19 tahun 2000.
Diketahui pemasangan stiker terkait pelunasan pajak tersebut pernah dilakukan BPPRD kota Bandar Lampung kepada beberapa perusahan swasta baik rumah makan maupun tempat hiburan. (*)
Baca artikel menarik lainnya dari Sulaiman
Berita Lainnya
-
Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025