• Sabtu, 28 Desember 2024

Program PTSL, Kantah Lamsel Serahkan Seribuan Sertipikat

Selasa, 17 Desember 2019 - 15.49 WIB
167

Pembagian sertipikat tanah atas program PTSL Kantah Lamsel di Desa Bagunan Kecamatan Palas. Foto: Dirsah

Lampung Selatan - Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Lampung Selatan (Lamsel) kembali membagikan seribuan sertipikat tanah untuk masyarakat, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Selasa (17/12/2019).


Kasubsi Pengadaan Tanah Kantah Lamsel, Haikal Hardiansyah menjelaskan, jumlah sertipikat yang diserahkan di Desa Bangunan sebanyak 1.200-an lebih bidang/sertipikat.


Haikal pun mengimbau masyarakat penerima sertipikat tersebut dapat mengecek terlebih dahulu sertipikat yang diserahkan, agar apabila ada kesalahan dapat segera diajukan ke Kantah Lamsel, untuk selanjutnya dilakukan perbaikan.


"Jangan diganti sendiri, jadi aspal sertipikatnya. Serahkan ke kami biar bisa kita benahi. Dan juga tolong sertipikatnya dipotokopi dan yang asli disimpan ditempat yang aman, agar kalau hilang masih ada potokopi yang dapat proses," tandasnya.


Selain itu, pihak Kantah pun mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan batas tanah mereka, agar tidak diserobot oleh pihak-pihak lain.


Sementara itu, Camat Palas Rika Wati mengucapkan terima kasih kepada pihak Kantah ATR/BPN Lampung Selatan. Pasalnya, dengan pembagian sertipikat tersebut legalitas tanah milik masyarakat menjadi jelas.


"Ini adalah momen terindah, karena sejak tahun 1980 masyarakat tidak pernah mendapatkan program ini. Harapan kita, dengan adanya penyerahan sertipikat ini tidak ada lagi orang yang mengganggu hak bapak dan ibu," kata Rika.


Ia pun meminta agar masyarakat dapat memanfaatkan sertipikat itu secara bijak, tidak menjadi anggunan di bank untuk hal-hal yang tidak penting.


"Kalau pun memang ada kebutuhan yang mendesak, tolong dipikirkan untuk cicilannya, jangan sampai nanti justru di sita oleh bank," kata Rika.


Tak lupa Rika berpesan, setelah dibagikan sertipikat itu artinya masyarakat harus melakukan pembayaran terhadap PBB, yang menjadi kewajiban kepada pemerintah.

 

"Makanya itu, tolong sadar terhadap kewajiban bapak-ibu kepada negara," tandasnya.(*)

Editor :
Lampung Selatan - Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Lampung Selatan (Lamsel) kembali membagikan seribuan sertipikat tanah untuk masyarakat, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Selasa (17/12/2019).


Kasubsi Pengadaan Tanah Kantah Lamsel, Haikal Hardiansyah menjelaskan, jumlah sertipikat yang diserahkan di Desa Bangunan sebanyak 1.200-an lebih bidang/sertipikat.


Haikal pun mengimbau masyarakat penerima sertipikat tersebut dapat mengecek terlebih dahulu sertipikat yang diserahkan, agar apabila ada kesalahan dapat segera diajukan ke Kantah Lamsel, untuk selanjutnya dilakukan perbaikan.


"Jangan diganti sendiri, jadi aspal sertipikatnya. Serahkan ke kami biar bisa kita benahi. Dan juga tolong sertipikatnya dipotokopi dan yang asli disimpan ditempat yang aman, agar kalau hilang masih ada potokopi yang dapat proses," tandasnya.


Selain itu, pihak Kantah pun mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan batas tanah mereka, agar tidak diserobot oleh pihak-pihak lain.


Sementara itu, Camat Palas Rika Wati mengucapkan terima kasih kepada pihak Kantah ATR/BPN Lampung Selatan. Pasalnya, dengan pembagian sertipikat tersebut legalitas tanah milik masyarakat menjadi jelas.


"Ini adalah momen terindah, karena sejak tahun 1980 masyarakat tidak pernah mendapatkan program ini. Harapan kita, dengan adanya penyerahan sertipikat ini tidak ada lagi orang yang mengganggu hak bapak dan ibu," kata Rika.


Ia pun meminta agar masyarakat dapat memanfaatkan sertipikat itu secara bijak, tidak menjadi anggunan di bank untuk hal-hal yang tidak penting.


"Kalau pun memang ada kebutuhan yang mendesak, tolong dipikirkan untuk cicilannya, jangan sampai nanti justru di sita oleh bank," kata Rika.


Tak lupa Rika berpesan, setelah dibagikan sertipikat itu artinya masyarakat harus melakukan pembayaran terhadap PBB, yang menjadi kewajiban kepada pemerintah.

 

"Makanya itu, tolong sadar terhadap kewajiban bapak-ibu kepada negara," tandasnya.(*)

Berita Lainnya

-->