Pemprov Lampung Tuntaskan Utang DBH Triwulan III 2019
Kepala Bakeuda Provinsi Lampung, Minhairin. Foto: Ist
Bandar Lampung-Pembayaran utang dana bagi hasil (DBH) berupa pajak daerah dan pajak rokok bagi 15 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung telah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk triwulan III 2019.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Lampung, Minhairin menjelaskan, total pajak daerah untuk 15 kabupaten/kota adalah sebesar Rp 228.822.264.359 dan sudah dibayarkan Senin (16/12). Sedangkan total pajak rokok sebesar Rp75.314.297.937 sudah dibayarkan Jumat (13/12).
Dengan telah dibayarkan DBH itu, kata dia, maka sudah masuk ke rekening kas daerah masing-masing. "Sudah kita bayarkan, sudah di teken SPM (Surat Perintah Membayar)-nya," ujar Minhairin, Selasa (17/12/2019).
Dikatakannya, penyaluran DBH pajak daerah itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/784/VI.03/HK/2019. Sementara penyaluran DBH pajak rokok berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/785/VI.03/HK/2019.
Namun begitu, kata dia, untuk DBH triwulan IV tahun 2018 yang masih terhutang sebesar Rp 216,9 miliar, akan dibayarkan pada tahun anggaran 2020. Begitu juga DBH triwulan IV 2019 akan dibayar di tahun berjalan. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026
Bandar Lampung-Pembayaran utang dana bagi hasil (DBH) berupa pajak daerah dan pajak rokok bagi 15 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung telah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk triwulan III 2019.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Lampung, Minhairin menjelaskan, total pajak daerah untuk 15 kabupaten/kota adalah sebesar Rp 228.822.264.359 dan sudah dibayarkan Senin (16/12). Sedangkan total pajak rokok sebesar Rp75.314.297.937 sudah dibayarkan Jumat (13/12).
Dengan telah dibayarkan DBH itu, kata dia, maka sudah masuk ke rekening kas daerah masing-masing. "Sudah kita bayarkan, sudah di teken SPM (Surat Perintah Membayar)-nya," ujar Minhairin, Selasa (17/12/2019).
Dikatakannya, penyaluran DBH pajak daerah itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/784/VI.03/HK/2019. Sementara penyaluran DBH pajak rokok berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/785/VI.03/HK/2019.
Namun begitu, kata dia, untuk DBH triwulan IV tahun 2018 yang masih terhutang sebesar Rp 216,9 miliar, akan dibayarkan pada tahun anggaran 2020. Begitu juga DBH triwulan IV 2019 akan dibayar di tahun berjalan. (*)
- Penulis : Erik Handoko
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
-
Rabu, 13 Mei 2026Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung








