Pemprov Lampung Tuntaskan Utang DBH Triwulan III 2019
Kepala Bakeuda Provinsi Lampung, Minhairin. Foto: Ist
Bandar Lampung-Pembayaran utang dana bagi hasil (DBH) berupa pajak daerah dan pajak rokok bagi 15 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung telah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk triwulan III 2019.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Lampung, Minhairin menjelaskan, total pajak daerah untuk 15 kabupaten/kota adalah sebesar Rp 228.822.264.359 dan sudah dibayarkan Senin (16/12). Sedangkan total pajak rokok sebesar Rp75.314.297.937 sudah dibayarkan Jumat (13/12).
Dengan telah dibayarkan DBH itu, kata dia, maka sudah masuk ke rekening kas daerah masing-masing. "Sudah kita bayarkan, sudah di teken SPM (Surat Perintah Membayar)-nya," ujar Minhairin, Selasa (17/12/2019).
Dikatakannya, penyaluran DBH pajak daerah itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/784/VI.03/HK/2019. Sementara penyaluran DBH pajak rokok berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/785/VI.03/HK/2019.
Namun begitu, kata dia, untuk DBH triwulan IV tahun 2018 yang masih terhutang sebesar Rp 216,9 miliar, akan dibayarkan pada tahun anggaran 2020. Begitu juga DBH triwulan IV 2019 akan dibayar di tahun berjalan. (*)
Berita Lainnya
-
UKM Karate Universitas Teknokrat Indonesia Borong Medali Emas pada Indonesia Open Karate Championship 2026
Kamis, 02 Juli 2026 -
Air Mata Syukur Parsilah, Dua Anaknya Akhirnya Bisa Sekolah Gratis
Kamis, 02 Juli 2026 -
Wagub Lampung Usulkan Rumah Siswa Sekolah Rakyat Tak Layak Huni Masuk Program BSPS
Kamis, 02 Juli 2026 -
Mahasiswa Akuntansi Universitas Teknokrat Gelar Pelatihan Financial Control di SMKN Padang Cermin
Kamis, 02 Juli 2026
Bandar Lampung-Pembayaran utang dana bagi hasil (DBH) berupa pajak daerah dan pajak rokok bagi 15 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung telah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk triwulan III 2019.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Lampung, Minhairin menjelaskan, total pajak daerah untuk 15 kabupaten/kota adalah sebesar Rp 228.822.264.359 dan sudah dibayarkan Senin (16/12). Sedangkan total pajak rokok sebesar Rp75.314.297.937 sudah dibayarkan Jumat (13/12).
Dengan telah dibayarkan DBH itu, kata dia, maka sudah masuk ke rekening kas daerah masing-masing. "Sudah kita bayarkan, sudah di teken SPM (Surat Perintah Membayar)-nya," ujar Minhairin, Selasa (17/12/2019).
Dikatakannya, penyaluran DBH pajak daerah itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/784/VI.03/HK/2019. Sementara penyaluran DBH pajak rokok berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/785/VI.03/HK/2019.
Namun begitu, kata dia, untuk DBH triwulan IV tahun 2018 yang masih terhutang sebesar Rp 216,9 miliar, akan dibayarkan pada tahun anggaran 2020. Begitu juga DBH triwulan IV 2019 akan dibayar di tahun berjalan. (*)
- Penulis : Erik Handoko
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 02 Juli 2026UKM Karate Universitas Teknokrat Indonesia Borong Medali Emas pada Indonesia Open Karate Championship 2026
-
Kamis, 02 Juli 2026Air Mata Syukur Parsilah, Dua Anaknya Akhirnya Bisa Sekolah Gratis
-
Kamis, 02 Juli 2026Wagub Lampung Usulkan Rumah Siswa Sekolah Rakyat Tak Layak Huni Masuk Program BSPS
-
Kamis, 02 Juli 2026Mahasiswa Akuntansi Universitas Teknokrat Gelar Pelatihan Financial Control di SMKN Padang Cermin








