Pemprov Lampung Tuntaskan Utang DBH Triwulan III 2019
Kepala Bakeuda Provinsi Lampung, Minhairin. Foto: Ist
Bandar Lampung-Pembayaran utang dana bagi hasil (DBH) berupa pajak daerah dan pajak rokok bagi 15 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung telah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk triwulan III 2019.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Lampung, Minhairin menjelaskan, total pajak daerah untuk 15 kabupaten/kota adalah sebesar Rp 228.822.264.359 dan sudah dibayarkan Senin (16/12). Sedangkan total pajak rokok sebesar Rp75.314.297.937 sudah dibayarkan Jumat (13/12).
Dengan telah dibayarkan DBH itu, kata dia, maka sudah masuk ke rekening kas daerah masing-masing. "Sudah kita bayarkan, sudah di teken SPM (Surat Perintah Membayar)-nya," ujar Minhairin, Selasa (17/12/2019).
Dikatakannya, penyaluran DBH pajak daerah itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/784/VI.03/HK/2019. Sementara penyaluran DBH pajak rokok berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/785/VI.03/HK/2019.
Namun begitu, kata dia, untuk DBH triwulan IV tahun 2018 yang masih terhutang sebesar Rp 216,9 miliar, akan dibayarkan pada tahun anggaran 2020. Begitu juga DBH triwulan IV 2019 akan dibayar di tahun berjalan. (*)
Berita Lainnya
-
Mentan Amran Kirimkan Bantuan Bencana Sumatera Tahap II Via KRI Surabaya
Sabtu, 13 Desember 2025 -
Di Hadapan Ribuan Kepala Desa se-Sulsel, Mentan Amran Bicara Soal Kunci Sukses hingga Hilirisasi
Sabtu, 13 Desember 2025 -
Universitas Bandar Lampung Serahkan Donasi Rp 100 Juta untuk Korban Bencana Sumatera melalui Program 'Bumbung Kemanusiaan'
Sabtu, 13 Desember 2025 -
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Komisi III DPR Sudin: Jangan Hafal Pancasila Saja, Harus Diamalkan
Sabtu, 13 Desember 2025
Bandar Lampung-Pembayaran utang dana bagi hasil (DBH) berupa pajak daerah dan pajak rokok bagi 15 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung telah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk triwulan III 2019.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Lampung, Minhairin menjelaskan, total pajak daerah untuk 15 kabupaten/kota adalah sebesar Rp 228.822.264.359 dan sudah dibayarkan Senin (16/12). Sedangkan total pajak rokok sebesar Rp75.314.297.937 sudah dibayarkan Jumat (13/12).
Dengan telah dibayarkan DBH itu, kata dia, maka sudah masuk ke rekening kas daerah masing-masing. "Sudah kita bayarkan, sudah di teken SPM (Surat Perintah Membayar)-nya," ujar Minhairin, Selasa (17/12/2019).
Dikatakannya, penyaluran DBH pajak daerah itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/784/VI.03/HK/2019. Sementara penyaluran DBH pajak rokok berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/785/VI.03/HK/2019.
Namun begitu, kata dia, untuk DBH triwulan IV tahun 2018 yang masih terhutang sebesar Rp 216,9 miliar, akan dibayarkan pada tahun anggaran 2020. Begitu juga DBH triwulan IV 2019 akan dibayar di tahun berjalan. (*)
- Penulis : Erik Handoko
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 13 Desember 2025Mentan Amran Kirimkan Bantuan Bencana Sumatera Tahap II Via KRI Surabaya
-
Sabtu, 13 Desember 2025Di Hadapan Ribuan Kepala Desa se-Sulsel, Mentan Amran Bicara Soal Kunci Sukses hingga Hilirisasi
-
Sabtu, 13 Desember 2025Universitas Bandar Lampung Serahkan Donasi Rp 100 Juta untuk Korban Bencana Sumatera melalui Program 'Bumbung Kemanusiaan'
-
Sabtu, 13 Desember 2025Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Komisi III DPR Sudin: Jangan Hafal Pancasila Saja, Harus Diamalkan









