• Sabtu, 28 Desember 2024

Pemkab Lamsel Siap Terapan Nomenklatur Baru di 2020

Selasa, 17 Desember 2019 - 10.27 WIB
490

Plt Kepala BKD Lampung Selatan, Puji Sukanto. Foto: Doc Kupastuntas.co

Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan siap menerapkan nomenklatur baru di lingkungan sekretariat untuk tahun 2020, dalam rangka mengiplementasi peraturan menteri dalam negeri (Pemendagri) Nomor 56/2019 tentang pedoman nomenklatur dan tata kerja sekretariat di provinsi dan kabupaten/kota.

Secara kompak hal ini ditegaskan oleh Plt Kepala BKD dan Kepala Bagian Organisasi Puji Sukanto, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Wahidi Amin dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Injti Indriati, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Selasa (17/12/2019).

Puji Sukanto menjelaskan, pihaknya saat ini telah menerbitkan peraturan bupati (perbub) Nomor 33/2019 tentang pebub ketiga atas perbub Nomor 36/2016 tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi serta tata kerja perangkat daerah.

"Sarananya sudah kita siapkan semua. Kalau tidak ada halangan, Pemkab Lampung Selatan siap dengan nomenklatur baru," jelasnya.

Kendati demikian, implemtasi Permendagri ini menjadi dilema, manakala munculnya aturan baru dari Kemenpan-RB soal pemangkasan pejabat eselon III dan IV.

"Makanya hari ini, digelar rapat soal reaktualisasi eselon III dan IV yang dilaksanakan oleh pihak BKD provinsi dan bagian organisasi provinsi. Tapi secara prinsip kita siap, tinggal menunggu pelaksanaan saja," kata Puji Sukanto.

Sementara itu, Kepala Bappeda Wahidi Amin menegaskan, pihaknya telah menyiapkan anggaran belanja langsung bagi penerapan nomenklatur baru tersebut.

"Sudah semua dianggarkan di APBD 2020. Langkah antisipasi, slot kegiatan sudah kita siapkan. Namun untuk gaji dan tunjangan kinerja masih mengakomodir jabatan lama," tegasnya.

Terpisah, Kepala BPKAD Injti Indriati menegaskan, pihaknya siap membayar kalau sudah sesuai kententuan dan prosedur.

"Sudah dianggarkan untuk nomenklatur baru, jad 2020 langsung "running and go"," tandasnya.

Untuk diketahui, susunan nomenklatur baru meliputi Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum dan Bagian Bagian Kerjasama. Bagian-bagian tersebut d ibawah koordinasi Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Sedangkan untuk bagian di bawah koordinasi Asisten bidang Ekonomi dan Pembangunan meliputi Bagian Perekonomian, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Bagian Sumber Daya Alam.

Sementara itu, untuk di bawah koordinasi Asisten Bidang Administrasi Umum meliputi Bagian Umum, Bagian Organisasi, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dan Bagian Perencanaan dan Keuangan. (*)

Baca artikel menarik lainnya dari Dirsah Dwi Natalia

Editor :