Ombudsman Nilai PDAM Way Rilau Banyak Masalah, Pengamat: Ada Diskriminatif Pelayanan

Kantor PDAM Way Rilau
Bandar Lampung - Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung ikut mengkritisi kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung, usai ditegur Wali kota Bandar Lampung, Herman HN.
Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, sangat wajar jika Wali kota Bandar Lampung Herman HN kecewa dengan kinerja PDAM Way Rilau yang lalai menagih pelanggan hingga selama dua tahun.
"Ya kita sih hanya berharap permasalahan itu bisa diselesaikan secara internal. Apalagi, itu menyangkut pelayanan kepada masyarakat dan menyangkut kebutuhan sangat vital bagi warga," kata dia, Minggu (15/12/2019).
Diakuinya, selama ini PDAM Way Rilau sendiri memang banyak permasalahan, antara lain debit airnya yang kurang sehingga banyak masyarakat yang tidak dilayani secara maksimal.
"Dari segi penagihan saja menjadi terabaikan. Oleh karena itu yang berhak adalah wali kota yang seharusnya mengevaluasi PDAM," ujarnya.
Untuk laporan keluhan warga terkait pelayanan PDAM, Nur Rakhma mengakui belum banyak warga yang melaporkan pelayanan PDAM kepada Ombudsman.
Baca Juga: Banyak Orang Sakit
Dimintai tanggapannya, Pengamat Pelayanan Publik, Dedi Hermawan menyebut PDAM Way Rilau melakukan diskriminatif pelayanan, apabila terbukti melakukan pembiaran terhadap pelaku usaha yang tidak membayar tagihan air selama dua tahun.
Menurut akademisi Unila ini, pihak menajemen PDAM Way Rilau perlu mengusut kebenaran pembiaran yang dilakukan terhadap pelaku usaha tersebut. Pasalnya, PDAM sendiri memiliki target pendapatan tersendiri.
"Ini harus diusut lebih jauh oleh manajemen internal, mengapa bisa terjadi pembiaran, karena PDAM kan punya target pendapatan. Hasil pemeriksaan nanti yang akan jadi dasar tindakan selanjutnya. Yang pasti, kalau ini benar, tentu kerugian bagi PDAM," ungkapnya, Senin (16/12/2019).
Selain itu, Dedi menilai, ada dugaan tindakan diskriminasi layanan yang dilakukan pihak PDAM, jika ada perlakuan berbeda dalam melakukan penagihan ke masyarakat dengan tempat usaha.
"Kalau ini benar (Perbedaan penagihan), tentu ada dugaan tindakan diskriminasi layanan, dan ini perlu tindakan sanksi dari internal manajemen," kata dia.
Baca Juga: Sesaknya Jumlah Napi Mencapai 580, Lapas Kota Metro Over Load
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Lampung menyebut harus ada perombakan pada jajaran manajemen PDAM Way Rilau, terutama pada bagian penagihan rekening air dari konsumen. Sehingga, PDAM Way Rilau bisa memiliki kinerja lebih baik.
Hal itu disampaikan Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani, menyikapi kekecewaan Walikota Bandar Lampung Herman HN terhadap kinerja PDAM Way Rilau. Pasalnya, ada pelanggan rumah makan yakni Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar yang menunggak bayar air PDAM hingga selama dua tahun.
Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani pun mengapresiasi tindakan tegas Walikota Herman HN yang membongkar adanya ketidakberesan di jajaran PDAM Way Rilau.
“Hal ini kami sangat apresiasi, karena dengan adanya temuan ini, konsumen jadi tahu, ada yang tidak beres dari sistem penagihan di perusahaan plat merah tersebut,” kata dia, Minggu (15/12/2019).
Baca Juga: Semua Lapas dan Rutan di Lampung Digeledah, BNN: Razia Harus Rahasia Agar Ada Hasil
Ia pun menyarakan dilakukan perombakan pada jajaran dalam bagian penagihan di PDAM Way Rilau. “Kami (YLKI) sarankan rombak saja,” tegasnya.
Sebab, sambung dia, kejadian tersebut jelas menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen yang notabene rumah tangga yang kerap ditagih iuran.
“Jangan mentang-mentang usaha, diistimewakan, ada apa ini. Mereka (pengusaha) kan sumber PAD juga bagi Pemkot, ya harus ditagih secara adil dong,” sarannya.
Subadra Yani juga meminta adanya ketegasan Pemkot Bandar Lampung untuk memberikan sanksi kepada petugas sistem penagihan PDAM Way Rilau yang tidak bekerja secara profesional.
“Harus ada sanksinya, sehingga membuat efek jera kepada PDAM maupun jajaran BUMD lainnya,” tandasnya. (*)
Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 17 Desember 2019 berjudul "Ombudsman Nilai PDAM Way Rilau Banyak Masalah, Pengamat: Ada Diskriminatif Pelayanan"
Baca artikel menarik lainnya terkait PDAM Way Rilau atau tulisan dari Sulaiman
Berita Lainnya
-
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Bertambah Hingga Rp400 Miliar
Selasa, 19 Agustus 2025