Miris! Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Lampung Naik
Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung, Amsir (kiri) saat memberi keterangan, Selasa (17/12/2019). Foto: Sule
Bandar Lampung-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung mencatat, sepanjang tahun 2019 terjadi 115 kasus kekerasan anak dan 30 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Lampung, Amsir kepada Kupas Tuntas, Selasa (17/12/2019).
Ia mengatakan, jumlah kekerasan terhadap anak dan perempuan tahun 2019 mengalami kenaikan, dibandingkan tahun 2018 yang hanya sebanyak 90 kasus.
"Adanya peningkatan ini dikarenakan kesadaran masyarakat yang berani melaporkan apa yang dirasakan saat mengalami kekerasan rumah tangga,” kata Amsir.
Selain itu, kata dia, ini juga berkat petugas di lapangan yang terus memberikan edukasi ke masyarakat untuk melaporkan apabila mengalami kekerasan rumah tangga, sehingga bisa di rujuk ke UPTD P2TP2A Provinsi Lampung.
Amsir menerangkan, UPTD P2TP2A bisa menjadi tempat rujukan dari 15 kabupaten/kota. Apabila di daerah tersebut tidak ada psikolog klinis, maka dapat di rujuk ke UPTD P2TP2A. (*)
Berita Lainnya
-
Nyalakan Listrik di 7 Desa, PLN UID Lampung Tingkatkan Rasio Desa Berlistrik Provinsi Lampung
Rabu, 10 Juni 2026 -
PTPN I Gandeng ANRI Rapikan Sistem Kearsipan Korporasi
Rabu, 10 Juni 2026 -
PTPN I Regional 7 Sukses Kawal RJ Mujiran dan Nurwahid
Rabu, 10 Juni 2026 -
Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan Promo JuneJoy, Staycation Mulai Rp948 Ribu per Malam
Rabu, 10 Juni 2026
Bandar Lampung-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung mencatat, sepanjang tahun 2019 terjadi 115 kasus kekerasan anak dan 30 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Lampung, Amsir kepada Kupas Tuntas, Selasa (17/12/2019).
Ia mengatakan, jumlah kekerasan terhadap anak dan perempuan tahun 2019 mengalami kenaikan, dibandingkan tahun 2018 yang hanya sebanyak 90 kasus.
"Adanya peningkatan ini dikarenakan kesadaran masyarakat yang berani melaporkan apa yang dirasakan saat mengalami kekerasan rumah tangga,” kata Amsir.
Selain itu, kata dia, ini juga berkat petugas di lapangan yang terus memberikan edukasi ke masyarakat untuk melaporkan apabila mengalami kekerasan rumah tangga, sehingga bisa di rujuk ke UPTD P2TP2A Provinsi Lampung.
Amsir menerangkan, UPTD P2TP2A bisa menjadi tempat rujukan dari 15 kabupaten/kota. Apabila di daerah tersebut tidak ada psikolog klinis, maka dapat di rujuk ke UPTD P2TP2A. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 10 Juni 2026Nyalakan Listrik di 7 Desa, PLN UID Lampung Tingkatkan Rasio Desa Berlistrik Provinsi Lampung
-
Rabu, 10 Juni 2026PTPN I Gandeng ANRI Rapikan Sistem Kearsipan Korporasi
-
Rabu, 10 Juni 2026PTPN I Regional 7 Sukses Kawal RJ Mujiran dan Nurwahid
-
Rabu, 10 Juni 2026Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan Promo JuneJoy, Staycation Mulai Rp948 Ribu per Malam








