Miris! Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Lampung Naik
Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung, Amsir (kiri) saat memberi keterangan, Selasa (17/12/2019). Foto: Sule
Bandar Lampung-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung mencatat, sepanjang tahun 2019 terjadi 115 kasus kekerasan anak dan 30 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Lampung, Amsir kepada Kupas Tuntas, Selasa (17/12/2019).
Ia mengatakan, jumlah kekerasan terhadap anak dan perempuan tahun 2019 mengalami kenaikan, dibandingkan tahun 2018 yang hanya sebanyak 90 kasus.
"Adanya peningkatan ini dikarenakan kesadaran masyarakat yang berani melaporkan apa yang dirasakan saat mengalami kekerasan rumah tangga,” kata Amsir.
Selain itu, kata dia, ini juga berkat petugas di lapangan yang terus memberikan edukasi ke masyarakat untuk melaporkan apabila mengalami kekerasan rumah tangga, sehingga bisa di rujuk ke UPTD P2TP2A Provinsi Lampung.
Amsir menerangkan, UPTD P2TP2A bisa menjadi tempat rujukan dari 15 kabupaten/kota. Apabila di daerah tersebut tidak ada psikolog klinis, maka dapat di rujuk ke UPTD P2TP2A. (*)
Berita Lainnya
-
Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten, Pangdam Ajak Prajurit Perkuat Iman
Selasa, 17 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Apresiasi Tim Relawan di Aceh Pasca Bencana
Selasa, 17 Maret 2026 -
Sungai Budi Group Salurkan 76.500 Paket Sembako Sambut Idul Fitri 1447 H
Selasa, 17 Maret 2026 -
Penduduk Provinsi Lampung Bertambah pada Akhir 2025, Capai 9,27 Juta Jiwa
Selasa, 17 Maret 2026
Bandar Lampung-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung mencatat, sepanjang tahun 2019 terjadi 115 kasus kekerasan anak dan 30 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Lampung, Amsir kepada Kupas Tuntas, Selasa (17/12/2019).
Ia mengatakan, jumlah kekerasan terhadap anak dan perempuan tahun 2019 mengalami kenaikan, dibandingkan tahun 2018 yang hanya sebanyak 90 kasus.
"Adanya peningkatan ini dikarenakan kesadaran masyarakat yang berani melaporkan apa yang dirasakan saat mengalami kekerasan rumah tangga,” kata Amsir.
Selain itu, kata dia, ini juga berkat petugas di lapangan yang terus memberikan edukasi ke masyarakat untuk melaporkan apabila mengalami kekerasan rumah tangga, sehingga bisa di rujuk ke UPTD P2TP2A Provinsi Lampung.
Amsir menerangkan, UPTD P2TP2A bisa menjadi tempat rujukan dari 15 kabupaten/kota. Apabila di daerah tersebut tidak ada psikolog klinis, maka dapat di rujuk ke UPTD P2TP2A. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 17 Maret 2026Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten, Pangdam Ajak Prajurit Perkuat Iman
-
Selasa, 17 Maret 2026PLN UID Lampung Apresiasi Tim Relawan di Aceh Pasca Bencana
-
Selasa, 17 Maret 2026Sungai Budi Group Salurkan 76.500 Paket Sembako Sambut Idul Fitri 1447 H
-
Selasa, 17 Maret 2026Penduduk Provinsi Lampung Bertambah pada Akhir 2025, Capai 9,27 Juta Jiwa








