Lahan Parkir Disegel, Kabag Hukum RSUDAM: Ini Pelecehan Terhadap Provinsi
Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung memasang stiker tak bayar pajak parkir di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUDAM) provinsi Lampung, Selasa (17/12/2019). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pemasangan segel yang dilakukan Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung di lahan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) provinsi Lampung yang dikelola pihak ketiga yakni PT Hanura Putra tersebut dianggap pelecehan terhadap pihak pemerintah Provinsi Lampung. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum RSUDAM Provinsi Lampung Anindito, Selasa (17/12/2019).
Anindito juga mengatakan, lahan parkir RSUDAM provinsi Lampung ini masih dalam sengketa pajak pengelolaan parkir. Pasalnya dalam pemendagri tentang BUMD, pihak rumah sakit punya fleksibilitas dalam penaataan wilayah rumah sakit.
Ia menerangkan, pengelola parkir ini sudah bayar pajak ke rumah sakit sebagai pendapatan rumah sakit, masa mau diminta lagi sama kota. Rumah sakit ini juga melayani masyarakat Bandar Lampung, kenapa tidak diatur saja bahwa parkir ini sudah bayar di rumah sakit dan tinggal meminta laporan.
"Terkait aturan pajak itu provinsi dan kota punya sikap sendiri-sendiri dalam menerjemahkan aturan tersebut. Masa pajak mau bayar dua kali, seharusnya tinggal lapor saja, tidak perlu ditarik lagi, toh ini untuk melayani masyarakat Bandar Lampung," ungkapnya.
Selain itu Anindito juga mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan adanya penempelan stiker, karena ini lahannya provinsi bukan kota. Menurutnya RSUDAM ini adalah BMUD dan sudah menjadi layanan umum daerah yang memiliki fleksibiltas keuangan bagaimana mengatur kenyamanan dari pasien dan keluarga, dalam hal parkir. Karena masalah resiko keuangan itu ditanggung oleh pihak ketiga.
"Kita akan laporkan hal ini ke Gubernur, karena kita di bawah nauangan Provinsi. Maka tadi kita tanya ada tidak Surat Perintah Tugas (SPT). Provinsi punya sikap dan kota punya sikap sendiri, artinya harus duduk bareng bukan menggunakakan caranya seperti ini," kata dia. (*)
Baca artikel menarik lainnya terkait RSUDAM atau tulisan dari Sulaiman
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








