• Rabu, 20 Agustus 2025

Lahan Parkir Disegel, Kabag Hukum RSUDAM: Ini Pelecehan Terhadap Provinsi

Selasa, 17 Desember 2019 - 14.23 WIB
383

Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung memasang stiker tak bayar pajak parkir di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUDAM) provinsi Lampung, Selasa (17/12/2019). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Pemasangan segel yang dilakukan Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung di lahan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) provinsi Lampung yang dikelola pihak ketiga yakni PT Hanura Putra tersebut dianggap pelecehan terhadap pihak pemerintah Provinsi Lampung. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum RSUDAM Provinsi Lampung Anindito, Selasa (17/12/2019).

Anindito juga mengatakan, lahan parkir RSUDAM provinsi Lampung ini masih dalam sengketa pajak pengelolaan parkir. Pasalnya dalam pemendagri tentang BUMD, pihak rumah sakit punya fleksibilitas dalam penaataan wilayah rumah sakit. 

Ia menerangkan, pengelola parkir ini sudah bayar pajak ke rumah sakit sebagai pendapatan rumah sakit, masa mau diminta lagi sama kota. Rumah sakit ini juga melayani masyarakat Bandar Lampung, kenapa tidak diatur saja bahwa parkir ini sudah bayar di rumah sakit dan tinggal meminta laporan. 

"Terkait aturan pajak itu provinsi dan kota punya sikap sendiri-sendiri dalam menerjemahkan aturan tersebut. Masa pajak mau bayar dua kali, seharusnya tinggal lapor saja, tidak perlu ditarik lagi, toh ini untuk melayani masyarakat Bandar Lampung," ungkapnya. 

Selain itu Anindito juga mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan adanya penempelan stiker, karena ini lahannya provinsi bukan kota. Menurutnya RSUDAM ini adalah BMUD dan sudah menjadi layanan umum daerah yang memiliki fleksibiltas keuangan bagaimana mengatur kenyamanan dari pasien dan keluarga, dalam hal parkir. Karena masalah resiko keuangan itu ditanggung oleh pihak ketiga.

"Kita akan laporkan hal ini ke Gubernur, karena kita di bawah nauangan Provinsi. Maka tadi kita tanya ada tidak Surat Perintah Tugas (SPT). Provinsi punya sikap dan kota punya sikap sendiri, artinya harus duduk bareng bukan menggunakakan caranya seperti ini," kata dia. (*)

Baca artikel menarik lainnya terkait RSUDAM atau tulisan dari  Sulaiman




Editor :