Inspektorat: Kakon di Pringsewu Kurang Patuh Setor Pajak Kegiatan

Inspektur Pemkab Pringsewu, Endang Budiati. Foto: Manalu
Pringsewu-Mayoritas kepala pekon (Kakon) di Kabupaten Pringsewu lebih suka mengendapkan uang hasil pungut pajak dari setiap belanja Dana Desa (DD), daripada menyetorkan langsung.
Hal itu disampaikan Inspektur Pringsewu, Endang Budiati kepada Kupas Tuntas, Selasa (17/12/2019). Endang mengatakan, pajak dimaksud adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan) dan pajak atas pengadaan konsumsi (makan dan minum). "Jadi uangnya disimpan dulu tidak langsung mereka disetor," ungkap Endang.
Menurut Endang, sebelum disetor uang hasil pungutan pajak tersebut disimpan dulu pada kas pekon. "Seharusnya, uang hasil pungut pajak atas belanja dana desa langsung disetor setiap kegiatan selesai. Tapi nyatanya para kepala pekon baru menyetor setelah tim dari Inspektorat turun," ujar Endang.
Saat disinggung apakah para kakon sengaja menyimpan uang dengan tujuan untuk mendapatkan bunga bank, Endang mengatakan tidak seperti itu. Karena Inspektorat mengetahui rekening koran mereka.
"Selama ini sudah kita lakukan pembinaan dan mereka juga kerap diklat, jadi kami harap agar kepala pekon memiliki kesadaran," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025
Pringsewu-Mayoritas kepala pekon (Kakon) di Kabupaten Pringsewu lebih suka mengendapkan uang hasil pungut pajak dari setiap belanja Dana Desa (DD), daripada menyetorkan langsung.
Hal itu disampaikan Inspektur Pringsewu, Endang Budiati kepada Kupas Tuntas, Selasa (17/12/2019). Endang mengatakan, pajak dimaksud adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan) dan pajak atas pengadaan konsumsi (makan dan minum). "Jadi uangnya disimpan dulu tidak langsung mereka disetor," ungkap Endang.
Menurut Endang, sebelum disetor uang hasil pungutan pajak tersebut disimpan dulu pada kas pekon. "Seharusnya, uang hasil pungut pajak atas belanja dana desa langsung disetor setiap kegiatan selesai. Tapi nyatanya para kepala pekon baru menyetor setelah tim dari Inspektorat turun," ujar Endang.
Saat disinggung apakah para kakon sengaja menyimpan uang dengan tujuan untuk mendapatkan bunga bank, Endang mengatakan tidak seperti itu. Karena Inspektorat mengetahui rekening koran mereka.
"Selama ini sudah kita lakukan pembinaan dan mereka juga kerap diklat, jadi kami harap agar kepala pekon memiliki kesadaran," ujarnya. (*)
- Penulis : Manalu
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 02 Juli 2025
Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar
-
Kamis, 26 Juni 2025
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
-
Selasa, 24 Juni 2025
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
-
Senin, 23 Juni 2025
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta