Inspektorat: Kakon di Pringsewu Kurang Patuh Setor Pajak Kegiatan
Inspektur Pemkab Pringsewu, Endang Budiati. Foto: Manalu
Pringsewu-Mayoritas kepala pekon (Kakon) di Kabupaten Pringsewu lebih suka mengendapkan uang hasil pungut pajak dari setiap belanja Dana Desa (DD), daripada menyetorkan langsung.
Hal itu disampaikan Inspektur Pringsewu, Endang Budiati kepada Kupas Tuntas, Selasa (17/12/2019). Endang mengatakan, pajak dimaksud adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan) dan pajak atas pengadaan konsumsi (makan dan minum). "Jadi uangnya disimpan dulu tidak langsung mereka disetor," ungkap Endang.
Menurut Endang, sebelum disetor uang hasil pungutan pajak tersebut disimpan dulu pada kas pekon. "Seharusnya, uang hasil pungut pajak atas belanja dana desa langsung disetor setiap kegiatan selesai. Tapi nyatanya para kepala pekon baru menyetor setelah tim dari Inspektorat turun," ujar Endang.
Saat disinggung apakah para kakon sengaja menyimpan uang dengan tujuan untuk mendapatkan bunga bank, Endang mengatakan tidak seperti itu. Karena Inspektorat mengetahui rekening koran mereka.
"Selama ini sudah kita lakukan pembinaan dan mereka juga kerap diklat, jadi kami harap agar kepala pekon memiliki kesadaran," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sukses Menulis Buku Berjudul 'Sang Timur' Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra Dapat Penghargaan di Bidang Literasi
Jumat, 12 Desember 2025 -
Pohon Besar Tumbang di Tambahrejo Pringsewu, Lalu Lintas Sempat Lumpuh Total
Kamis, 11 Desember 2025 -
Pringsewu Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif Dalam IGA Award 2025
Rabu, 10 Desember 2025 -
Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Mahoni Tumbang Timpa Pajero di Gadingrejo Pringsewu
Rabu, 10 Desember 2025
Pringsewu-Mayoritas kepala pekon (Kakon) di Kabupaten Pringsewu lebih suka mengendapkan uang hasil pungut pajak dari setiap belanja Dana Desa (DD), daripada menyetorkan langsung.
Hal itu disampaikan Inspektur Pringsewu, Endang Budiati kepada Kupas Tuntas, Selasa (17/12/2019). Endang mengatakan, pajak dimaksud adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan) dan pajak atas pengadaan konsumsi (makan dan minum). "Jadi uangnya disimpan dulu tidak langsung mereka disetor," ungkap Endang.
Menurut Endang, sebelum disetor uang hasil pungutan pajak tersebut disimpan dulu pada kas pekon. "Seharusnya, uang hasil pungut pajak atas belanja dana desa langsung disetor setiap kegiatan selesai. Tapi nyatanya para kepala pekon baru menyetor setelah tim dari Inspektorat turun," ujar Endang.
Saat disinggung apakah para kakon sengaja menyimpan uang dengan tujuan untuk mendapatkan bunga bank, Endang mengatakan tidak seperti itu. Karena Inspektorat mengetahui rekening koran mereka.
"Selama ini sudah kita lakukan pembinaan dan mereka juga kerap diklat, jadi kami harap agar kepala pekon memiliki kesadaran," ujarnya. (*)
- Penulis : Manalu
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 12 Desember 2025Sukses Menulis Buku Berjudul 'Sang Timur' Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra Dapat Penghargaan di Bidang Literasi
-
Kamis, 11 Desember 2025Pohon Besar Tumbang di Tambahrejo Pringsewu, Lalu Lintas Sempat Lumpuh Total
-
Rabu, 10 Desember 2025Pringsewu Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif Dalam IGA Award 2025
-
Rabu, 10 Desember 2025Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Mahoni Tumbang Timpa Pajero di Gadingrejo Pringsewu









