Inspektorat: Kakon di Pringsewu Kurang Patuh Setor Pajak Kegiatan
Inspektur Pemkab Pringsewu, Endang Budiati. Foto: Manalu
Pringsewu-Mayoritas kepala pekon (Kakon) di Kabupaten Pringsewu lebih suka mengendapkan uang hasil pungut pajak dari setiap belanja Dana Desa (DD), daripada menyetorkan langsung.
Hal itu disampaikan Inspektur Pringsewu, Endang Budiati kepada Kupas Tuntas, Selasa (17/12/2019). Endang mengatakan, pajak dimaksud adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan) dan pajak atas pengadaan konsumsi (makan dan minum). "Jadi uangnya disimpan dulu tidak langsung mereka disetor," ungkap Endang.
Menurut Endang, sebelum disetor uang hasil pungutan pajak tersebut disimpan dulu pada kas pekon. "Seharusnya, uang hasil pungut pajak atas belanja dana desa langsung disetor setiap kegiatan selesai. Tapi nyatanya para kepala pekon baru menyetor setelah tim dari Inspektorat turun," ujar Endang.
Saat disinggung apakah para kakon sengaja menyimpan uang dengan tujuan untuk mendapatkan bunga bank, Endang mengatakan tidak seperti itu. Karena Inspektorat mengetahui rekening koran mereka.
"Selama ini sudah kita lakukan pembinaan dan mereka juga kerap diklat, jadi kami harap agar kepala pekon memiliki kesadaran," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kepergok Maling Motor, Residivis Asal Bandar Lampung Babak Belur Diamuk Massa di Pringsewu
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Bawa Sabu 51 Gram Melintas di Sukoharjo Pringsewu, Dua Warga Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Selasa, 02 Juni 2026 -
Pegadaian Peduli Pangan Sehat, Tebar Kebahagiaan Kurban untuk Anggota Bank Sampah Binaan di Momentum Iduladha 2026
Selasa, 02 Juni 2026 -
Usulan Perbaikan Jalan Tak Direspon Pemerintah, Warga Waringinsari Barat Pringsewu Cor Jalan Secara Swadaya
Minggu, 31 Mei 2026
Pringsewu-Mayoritas kepala pekon (Kakon) di Kabupaten Pringsewu lebih suka mengendapkan uang hasil pungut pajak dari setiap belanja Dana Desa (DD), daripada menyetorkan langsung.
Hal itu disampaikan Inspektur Pringsewu, Endang Budiati kepada Kupas Tuntas, Selasa (17/12/2019). Endang mengatakan, pajak dimaksud adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan) dan pajak atas pengadaan konsumsi (makan dan minum). "Jadi uangnya disimpan dulu tidak langsung mereka disetor," ungkap Endang.
Menurut Endang, sebelum disetor uang hasil pungutan pajak tersebut disimpan dulu pada kas pekon. "Seharusnya, uang hasil pungut pajak atas belanja dana desa langsung disetor setiap kegiatan selesai. Tapi nyatanya para kepala pekon baru menyetor setelah tim dari Inspektorat turun," ujar Endang.
Saat disinggung apakah para kakon sengaja menyimpan uang dengan tujuan untuk mendapatkan bunga bank, Endang mengatakan tidak seperti itu. Karena Inspektorat mengetahui rekening koran mereka.
"Selama ini sudah kita lakukan pembinaan dan mereka juga kerap diklat, jadi kami harap agar kepala pekon memiliki kesadaran," ujarnya. (*)
- Penulis : Manalu
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 06 Juni 2026Kepergok Maling Motor, Residivis Asal Bandar Lampung Babak Belur Diamuk Massa di Pringsewu
-
Selasa, 02 Juni 2026Bawa Sabu 51 Gram Melintas di Sukoharjo Pringsewu, Dua Warga Bandar Lampung Dibekuk Polisi
-
Selasa, 02 Juni 2026Pegadaian Peduli Pangan Sehat, Tebar Kebahagiaan Kurban untuk Anggota Bank Sampah Binaan di Momentum Iduladha 2026
-
Minggu, 31 Mei 2026Usulan Perbaikan Jalan Tak Direspon Pemerintah, Warga Waringinsari Barat Pringsewu Cor Jalan Secara Swadaya








