• Kamis, 26 Desember 2024

Hotel Marcopolo Menunggak Bayar Pajak 316 Juta

Selasa, 17 Desember 2019 - 20.20 WIB
411

Hotel Marcopolo Bandar Lampung. Foto: Ist

Bandar Lampung-Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, selain menyegel lokasi parkir RSUD Abdul Moeloek, pihaknya juga menyegel Hotel Marcopolo karena masih menunggak membayar pajak daerah.

Dikatakan dia, untuk Pajak Hotel Marcopolo sudah menunggak pajak selama 10 bulan yakni sejak bulan Februari hingga November 2019 sebesar Rp316.100.000.

"Untuk tempat-tempat wajib pajak yang sudah kita segel baik reklame, hotel, restoran, parkir, dan hiburan kurang kebih ada 40 titik. Beberapa sudah melakukan pembayaran, tinggal ini saja yang masih membandel. Kalau ini tidak diindahkan juga, maka sesuai arahan KPK akan kita tunda perizinannya," jelasnya, Selasa (17/12/2019).

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum RSUD Abdul Moeloek menegaskan, perbuatan yang dilakukan BPPRD Bandar Lampung telah melecehkan pihak Provinsi Lampung.

Menurutnya, lahan parkir RSUD Abdul Moeloek masih dalam sengketa terkait masalah pajak pengelolaan parkir. Pasalnya, lanjut dia, dalam Permendagri tentang BUMD maka pihak rumah sakit punya pleksibilitas dalam penaataan wilayah rumah sakit.

Ia menerangkan, pengelola parkir ini sudah bayar pajak ke rumah sakit sebagai pendapatan rumah sakit, sehingga tidak mungkin diminta lagi sama Kota Bandar Lampung.

“Rumah sakit ini juga melayani masyarakat Bandar Lampung, kenapa tidak diatur saja bahwa parkir ini sudah bayar di rumah sakit dan tinggal meminta laporan,” ujarnya. (*)

Editor :

Bandar Lampung-Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, selain menyegel lokasi parkir RSUD Abdul Moeloek, pihaknya juga menyegel Hotel Marcopolo karena masih menunggak membayar pajak daerah.

Dikatakan dia, untuk Pajak Hotel Marcopolo sudah menunggak pajak selama 10 bulan yakni sejak bulan Februari hingga November 2019 sebesar Rp316.100.000.

"Untuk tempat-tempat wajib pajak yang sudah kita segel baik reklame, hotel, restoran, parkir, dan hiburan kurang kebih ada 40 titik. Beberapa sudah melakukan pembayaran, tinggal ini saja yang masih membandel. Kalau ini tidak diindahkan juga, maka sesuai arahan KPK akan kita tunda perizinannya," jelasnya, Selasa (17/12/2019).

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum RSUD Abdul Moeloek menegaskan, perbuatan yang dilakukan BPPRD Bandar Lampung telah melecehkan pihak Provinsi Lampung.

Menurutnya, lahan parkir RSUD Abdul Moeloek masih dalam sengketa terkait masalah pajak pengelolaan parkir. Pasalnya, lanjut dia, dalam Permendagri tentang BUMD maka pihak rumah sakit punya pleksibilitas dalam penaataan wilayah rumah sakit.

Ia menerangkan, pengelola parkir ini sudah bayar pajak ke rumah sakit sebagai pendapatan rumah sakit, sehingga tidak mungkin diminta lagi sama Kota Bandar Lampung.

“Rumah sakit ini juga melayani masyarakat Bandar Lampung, kenapa tidak diatur saja bahwa parkir ini sudah bayar di rumah sakit dan tinggal meminta laporan,” ujarnya. (*)

Berita Lainnya

-->