Dinyatakan TMS, 534 Pelamar CPNSD Pringsewu Ajukan Sanggahan
Pringsewu - Hari pertama masa sanggahan dibuka, beberapa pelamar CPNSD yang tidak memenuhi syarat (TMS) mendatangi Kantor BKPSDM Pringsewu untuk menyampaikan sanggahan secara langsung, Selasa (17/12/2019).
Salah satunya ialah Ade Ayu warga Pringsewu. Ia ikut melamar formasi Pendidikan Guru Bahasa Indonesia SMP.
Namun berkasnya dinyatakan TMS lantaran transkip nilai yang dia kirim dinyatakan hitam putih. "Pada hal yang saya upload adalah berkas asli, saya tidak tahu kenapa berubah jadi hitam putih," ungkapnya.
Ade menceritakan tahun 2018 kemarin ikut melamar CPNSD di Kabupaten Pesisir Barat dan saat itu Ade lulus SKB bersama dua peserta lainnya. "Berkas yang saya upload sama dengan tahun kemarin, dengan sanggahan ini saya berharap ada pertimbangan dari panitia sehingga saya bisa mendapat kesempatan," ungkap wanita berkacamata tersebut.
Berbeda dengan Ade, Yusrizal warga Kenanga Pringsewu yang memilih formasi guru agama Islam dinyatakan TMS lantaran melamar dengan ijazah Kependidikan Islam (KI). Padahal menurut dia, KI serumpun dengan Pendidikan Islam. "Tahun kemarin saya ikut melamar dan tidak ada masalah dengan berkas ijazah tersebut," ujarnya.
Pelamar lainnya Aris Munandar mengaku bingung berkasnya dinyatakan TMS. "Kami ada 10 orang yang melamar guru olahraga berasal dari Kampus dan Jurusan yang sama. Berkas kami juga sama tapi anehnya hanya 6 dari kami yang berkasnya dinyatakan memenuhi syarat (MS)," imbuh Aris Munandar.
Terpisah, Kabid Pengadaan Pemberhentian Penilaian Kinerja dan Informasi PNS Dany Samantha mewakili Kepala BKPSDM setempat M Dawam Rahardjo mengatakan dari 14.946 pelamar CPNSD di Pringsewu sekitar 1700 berkas pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dari jumlah tersebut, kata dia, kebanyakan berkas TMS akibat kesalahan surat tanda registrasi (STR). "Misalanya ada yang kadaluarsa, ada yang upload fotokopi yang seharusnya asli, kemudian kualifikasi pendidikan serta salah mengirim foto," ungkapnya.
Dany mengatakan, pada hari pertama masa sanggahan dibuka, sudah 534 pelamar TMS yang mengirimkan sanggahan lewat sitem ke BKN pusat. "Banyak juga yang datang ke kantor BKPSDM untuk menyampaikan sanggahan secara langsung," ujarnya.
Terkait sanggahan tersebut, Dany mengatakan agar mereka yang telah mengirimkan sanggahan menunggu keputusan akhir dari pusat. "Jika tidak ada perubahan keputusanya akan diumumkan tanggal 26 Desember mendatang dan yang memutuskan adalah pusat," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Nunggak 65 Miliar DBH Milik Pemda Pringsewu
Selasa, 14 Januari 2025 -
Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Koprok di Pringsewu, Polisi Amankan 47 Motor dan Ayam Aduan
Senin, 13 Januari 2025 -
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024