Awas! Buang Sampah Sembarangan di Metro, Bisa Didenda 500 Ribu

Satuan Polisi Pamong Praja bersama pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro memasang spanduk berisi sanksi terhadap warga yang membuang sampah sembarangan, Selasa (17/12/2019). Foto: Johan
Metro-Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat bakal memberikan sanksi terhadap warga yang masih membuang sampah sembarangan.
Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron mengatakan mulai Rabu (18/12/2019) setiap warga yang membuang sampah sembarangan akan diberikan sanksi. Untuk itu, pihaknya akan menempatkan petugas di sejumlah titik yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah di Bumi Sai Wawai.
"Kita akan terapkan sanksi sosial dengan cara memviralkan pelakunya. Itu sebagai wujud efek jera. Karena sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi. Dan banner serta spanduk larangan membuang sampah juga sudah dipasang, namun masih banyak saja warga yang membuang sampahnya sembarangan ditempat yang jelas dilarang," terangnya, Selasa (17/12/2019).
Imron juga menjelaskan bahwa penerapan sanksi tersebut berdasarkan surat perintah tugas nomor : 800/1211/SPINT/D-10/2019. Dalam surat tersebut tertera Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administrasi pasal 67 ayat 2 dan 3 Perda Kota Metro nomor 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga.
"Selain itu, dasar yang menguatkan lainnya adalah SK Walikota Metro nomor : 726/KPTS/D-10/2019 tentang pembentukan tim pelaksana sanksi administrasi Perda Kota Metro nomor 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga," tandasnya.
Dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan Pemerintah Kota Metro tertanggal 12 Desember 2019 yang ditandatangani Sekertaris Kota Metro A. Nasir AT itu, tim gabungan diminta melakukan operasi non yustisi mulai tanggal 17 hingga 19 Desember 2019 mendatang.
Sementara, penerapan sanksi administrasi bagi pembuang sampah sembarangan dibagi atas tujuh kategori pelanggaran. Besaran denda berkisar mulai dari Rp150 hingga Rp500 Ribu. (*)
Berita Lainnya
-
50 Persen Keluarga di Kota Metro Masih Hidup di Ambang Kemiskinan
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Mengukir Citra di Dunia Maya, Saat Pejabat Sibuk Mengatur Angle daripada Kinerja, Oleh: Arby Pratama
Kamis, 09 Oktober 2025 -
DPR RI Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif Berbasis Susu Etawa di Kota Metro
Kamis, 09 Oktober 2025 -
DPR RI Dorong Metro Jadi Kota Kreatif Baru di Lampung
Kamis, 09 Oktober 2025
Metro-Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat bakal memberikan sanksi terhadap warga yang masih membuang sampah sembarangan.
Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron mengatakan mulai Rabu (18/12/2019) setiap warga yang membuang sampah sembarangan akan diberikan sanksi. Untuk itu, pihaknya akan menempatkan petugas di sejumlah titik yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah di Bumi Sai Wawai.
"Kita akan terapkan sanksi sosial dengan cara memviralkan pelakunya. Itu sebagai wujud efek jera. Karena sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi. Dan banner serta spanduk larangan membuang sampah juga sudah dipasang, namun masih banyak saja warga yang membuang sampahnya sembarangan ditempat yang jelas dilarang," terangnya, Selasa (17/12/2019).
Imron juga menjelaskan bahwa penerapan sanksi tersebut berdasarkan surat perintah tugas nomor : 800/1211/SPINT/D-10/2019. Dalam surat tersebut tertera Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administrasi pasal 67 ayat 2 dan 3 Perda Kota Metro nomor 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga.
"Selain itu, dasar yang menguatkan lainnya adalah SK Walikota Metro nomor : 726/KPTS/D-10/2019 tentang pembentukan tim pelaksana sanksi administrasi Perda Kota Metro nomor 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga," tandasnya.
Dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan Pemerintah Kota Metro tertanggal 12 Desember 2019 yang ditandatangani Sekertaris Kota Metro A. Nasir AT itu, tim gabungan diminta melakukan operasi non yustisi mulai tanggal 17 hingga 19 Desember 2019 mendatang.
Sementara, penerapan sanksi administrasi bagi pembuang sampah sembarangan dibagi atas tujuh kategori pelanggaran. Besaran denda berkisar mulai dari Rp150 hingga Rp500 Ribu. (*)
- Penulis : Johansyah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 10 Oktober 2025
50 Persen Keluarga di Kota Metro Masih Hidup di Ambang Kemiskinan
-
Kamis, 09 Oktober 2025
Mengukir Citra di Dunia Maya, Saat Pejabat Sibuk Mengatur Angle daripada Kinerja, Oleh: Arby Pratama
-
Kamis, 09 Oktober 2025
DPR RI Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif Berbasis Susu Etawa di Kota Metro
-
Kamis, 09 Oktober 2025
DPR RI Dorong Metro Jadi Kota Kreatif Baru di Lampung