Awas! Buang Sampah Sembarangan di Metro, Bisa Didenda 500 Ribu
Metro-Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat bakal memberikan sanksi terhadap warga yang masih membuang sampah sembarangan.
Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron mengatakan mulai Rabu (18/12/2019) setiap warga yang membuang sampah sembarangan akan diberikan sanksi. Untuk itu, pihaknya akan menempatkan petugas di sejumlah titik yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah di Bumi Sai Wawai.
"Kita akan terapkan sanksi sosial dengan cara memviralkan pelakunya. Itu sebagai wujud efek jera. Karena sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi. Dan banner serta spanduk larangan membuang sampah juga sudah dipasang, namun masih banyak saja warga yang membuang sampahnya sembarangan ditempat yang jelas dilarang," terangnya, Selasa (17/12/2019).
Imron juga menjelaskan bahwa penerapan sanksi tersebut berdasarkan surat perintah tugas nomor : 800/1211/SPINT/D-10/2019. Dalam surat tersebut tertera Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administrasi pasal 67 ayat 2 dan 3 Perda Kota Metro nomor 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga.
"Selain itu, dasar yang menguatkan lainnya adalah SK Walikota Metro nomor : 726/KPTS/D-10/2019 tentang pembentukan tim pelaksana sanksi administrasi Perda Kota Metro nomor 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga," tandasnya.
Dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan Pemerintah Kota Metro tertanggal 12 Desember 2019 yang ditandatangani Sekertaris Kota Metro A. Nasir AT itu, tim gabungan diminta melakukan operasi non yustisi mulai tanggal 17 hingga 19 Desember 2019 mendatang.
Sementara, penerapan sanksi administrasi bagi pembuang sampah sembarangan dibagi atas tujuh kategori pelanggaran. Besaran denda berkisar mulai dari Rp150 hingga Rp500 Ribu. (*)
Berita Lainnya
-
Qomaru Zaman Penuhi Panggilan Gakkumdu, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum
Kamis, 17 Oktober 2024 -
Polisi Amankan Pelaku Utama Pengeroyokan dan Pembunuhan di Metro Lampung
Rabu, 16 Oktober 2024 -
Warga Tejosari Metro Mandiri Gotong-royong Perbaiki Jalan Madukoro
Rabu, 16 Oktober 2024 -
Tak Hadiri Panggilan Gakkumdu, Qomaru Zaman Terkonfirmasi Demam
Selasa, 15 Oktober 2024
Metro-Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat bakal memberikan sanksi terhadap warga yang masih membuang sampah sembarangan.
Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron mengatakan mulai Rabu (18/12/2019) setiap warga yang membuang sampah sembarangan akan diberikan sanksi. Untuk itu, pihaknya akan menempatkan petugas di sejumlah titik yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah di Bumi Sai Wawai.
"Kita akan terapkan sanksi sosial dengan cara memviralkan pelakunya. Itu sebagai wujud efek jera. Karena sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi. Dan banner serta spanduk larangan membuang sampah juga sudah dipasang, namun masih banyak saja warga yang membuang sampahnya sembarangan ditempat yang jelas dilarang," terangnya, Selasa (17/12/2019).
Imron juga menjelaskan bahwa penerapan sanksi tersebut berdasarkan surat perintah tugas nomor : 800/1211/SPINT/D-10/2019. Dalam surat tersebut tertera Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administrasi pasal 67 ayat 2 dan 3 Perda Kota Metro nomor 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga.
"Selain itu, dasar yang menguatkan lainnya adalah SK Walikota Metro nomor : 726/KPTS/D-10/2019 tentang pembentukan tim pelaksana sanksi administrasi Perda Kota Metro nomor 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga," tandasnya.
Dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan Pemerintah Kota Metro tertanggal 12 Desember 2019 yang ditandatangani Sekertaris Kota Metro A. Nasir AT itu, tim gabungan diminta melakukan operasi non yustisi mulai tanggal 17 hingga 19 Desember 2019 mendatang.
Sementara, penerapan sanksi administrasi bagi pembuang sampah sembarangan dibagi atas tujuh kategori pelanggaran. Besaran denda berkisar mulai dari Rp150 hingga Rp500 Ribu. (*)
- Penulis : Johansyah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 17 Oktober 2024
Qomaru Zaman Penuhi Panggilan Gakkumdu, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum
-
Rabu, 16 Oktober 2024
Polisi Amankan Pelaku Utama Pengeroyokan dan Pembunuhan di Metro Lampung
-
Rabu, 16 Oktober 2024
Warga Tejosari Metro Mandiri Gotong-royong Perbaiki Jalan Madukoro
-
Selasa, 15 Oktober 2024
Tak Hadiri Panggilan Gakkumdu, Qomaru Zaman Terkonfirmasi Demam