• Jumat, 04 Juli 2025

1.750 Nelayan Tanggamus Terima Asuransi dari Pemkab

Selasa, 17 Desember 2019 - 13.07 WIB
135

Sejumlah nelayan payang sedang memperbaiki jaring yang rusak yang oleh nelayan setempat disebut "ngiteng". Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Tanggamus - Sebanyak 1.750 nelayan yang tersebar di wilayah Kabupaten Tanggamus diasuransikan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Langkah ini diambil agar para nelayan setempat terlindungi ketika terjadi risiko kerja atau pada saat melaut.

Para nelayan ini memiliki kartu asuransi nelayan setelah diverifikasi Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus. Kartu asuransi nelayan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, usai upacara memperingati Hari Nusantara, Hari Bela Negara, Hari Kesetiakawanan Sosial dan Hari Ibu tahun 2019, di lapangan Pemkab setempat, Selasa (17/12/2019).

Menurut Bupati Dewi Handajani, pemerintah memberi berhatian serius kepada para nelayan. Diantaranya sepertiaitu dalam Udang-undang Nomor 6 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudidaya ikan dan penambak garam. 

"Undang-undang ini mengamanatkan perlindungan asuranai bagi nelayan. Di mana, asuransi akan diberlakukan bagi seluruh wilayah Indonesia. Kartu asuransi nelayan ini, memberikan banyak manfaat bagi kehidupan nelayan karena kartu ini berfungsi sebagai jaminan keselamatan ketika bekerja," ujar Dewi.

Menurut Dewi, manfaat yang akan dirasakan antara lain apabila nelayan mengalami musibah pada saat melakukan aktivitas menangkap ikan hingga meninggal dunia akan mendapatkan nilai manfaat sebesar Rp200 juta. Kematian akibat di luar aktivitas penangkapan ikan mendapat nilai manfaat maksimal Rp160 juta.

Kemudian, kecelakaan yang mengakibatkan cacat permanen, mendapatkan nilai manfaat maksimal sebesar Rp100 Juta, dan masih banyak lagi manfaat yang didapatkan oleh nelayan pemegang kartu asuransi tersebut. (*)

Baca artikel menarik lainnya dari Sayuti

Editor :