Tangkap Pengedar Sabu, Kapolsek TbT: Sasaran Pelaku Anak Muda
Kapolsek TbT Kompol Faisolsyah saat menginterogasi tersangka Boy, Senin (16/12/2019). Foto: Sule
Bandar Lampung – Aparat Polsek Telukbetung Timur (TbT) menangkap seorang pengedar narkoba beserta barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram, pada Jumat (13/12/2019) lalu.
Pelaku bernama Boy Putra Arif (27), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatanm Bandar Lampung, ini diamankan saat mengendarai sepeda motor di daerah Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan TbT.
Kapolsek TbT, Kompol Faisolsyah, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan lantaran anggotanya mencurigai gerak-gerik pelaku saat mengendarai sepeda motornya.
"Setelah petugas memberhentikannya dan melakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 15 gram di kantong jaketnya yang terbungkus dalam kotak rokok. Pelaku kemudian dibawa ke kantor (Polsek TbT) untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Faisol, Senin (16/12/2019).
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengaku sudah menjual barang haram tersebut tiga kali dengan sasaran anak-anak muda di daerah Garuntang.
“Pelaku
kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Nilai Program Hutan Karbon Positif, Minta Lokasi di TNWK Dikaji Selektif
Senin, 15 Desember 2025 -
Desaku Maju Bawa Lampung Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2025
Senin, 15 Desember 2025 -
Tanpa Kepastian Jadwal Musda, 11 PK Golkar Bandar Lampung Suarakan Sikap dan Usung Haditya
Senin, 15 Desember 2025 -
Penguatan Kompetensi Mahasiswa Magister PBA UIN Lampung melalui Seminar Internasional dan Konferensi Ilmiah Bersama PBA UIN Banten
Senin, 15 Desember 2025
Bandar Lampung – Aparat Polsek Telukbetung Timur (TbT) menangkap seorang pengedar narkoba beserta barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram, pada Jumat (13/12/2019) lalu.
Pelaku bernama Boy Putra Arif (27), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatanm Bandar Lampung, ini diamankan saat mengendarai sepeda motor di daerah Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan TbT.
Kapolsek TbT, Kompol Faisolsyah, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan lantaran anggotanya mencurigai gerak-gerik pelaku saat mengendarai sepeda motornya.
"Setelah petugas memberhentikannya dan melakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 15 gram di kantong jaketnya yang terbungkus dalam kotak rokok. Pelaku kemudian dibawa ke kantor (Polsek TbT) untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Faisol, Senin (16/12/2019).
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengaku sudah menjual barang haram tersebut tiga kali dengan sasaran anak-anak muda di daerah Garuntang.
“Pelaku
kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 15 Desember 2025DPRD Lampung Nilai Program Hutan Karbon Positif, Minta Lokasi di TNWK Dikaji Selektif
-
Senin, 15 Desember 2025Desaku Maju Bawa Lampung Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2025
-
Senin, 15 Desember 2025Tanpa Kepastian Jadwal Musda, 11 PK Golkar Bandar Lampung Suarakan Sikap dan Usung Haditya
-
Senin, 15 Desember 2025Penguatan Kompetensi Mahasiswa Magister PBA UIN Lampung melalui Seminar Internasional dan Konferensi Ilmiah Bersama PBA UIN Banten









