Tangkap Pengedar Sabu, Kapolsek TbT: Sasaran Pelaku Anak Muda
Kapolsek TbT Kompol Faisolsyah saat menginterogasi tersangka Boy, Senin (16/12/2019). Foto: Sule
Bandar Lampung – Aparat Polsek Telukbetung Timur (TbT) menangkap seorang pengedar narkoba beserta barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram, pada Jumat (13/12/2019) lalu.
Pelaku bernama Boy Putra Arif (27), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatanm Bandar Lampung, ini diamankan saat mengendarai sepeda motor di daerah Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan TbT.
Kapolsek TbT, Kompol Faisolsyah, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan lantaran anggotanya mencurigai gerak-gerik pelaku saat mengendarai sepeda motornya.
"Setelah petugas memberhentikannya dan melakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 15 gram di kantong jaketnya yang terbungkus dalam kotak rokok. Pelaku kemudian dibawa ke kantor (Polsek TbT) untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Faisol, Senin (16/12/2019).
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengaku sudah menjual barang haram tersebut tiga kali dengan sasaran anak-anak muda di daerah Garuntang.
“Pelaku
kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026 hingga Tingkat Polsek
Rabu, 10 Juni 2026 -
Prabowo Mengaku Heran Ada Kritik Kunjungan Luar Negeri
Rabu, 10 Juni 2026 -
Prabowo di Munas HIPMI: Pengusaha Muda Harus Punya Nasionalisme Tinggi
Rabu, 10 Juni 2026 -
Munas HIPMI di Lampung, Bahlil Ingatkan Kader Jaga Patriotisme dan Kemandirian Ekonomi
Rabu, 10 Juni 2026
Bandar Lampung – Aparat Polsek Telukbetung Timur (TbT) menangkap seorang pengedar narkoba beserta barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram, pada Jumat (13/12/2019) lalu.
Pelaku bernama Boy Putra Arif (27), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatanm Bandar Lampung, ini diamankan saat mengendarai sepeda motor di daerah Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan TbT.
Kapolsek TbT, Kompol Faisolsyah, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan lantaran anggotanya mencurigai gerak-gerik pelaku saat mengendarai sepeda motornya.
"Setelah petugas memberhentikannya dan melakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 15 gram di kantong jaketnya yang terbungkus dalam kotak rokok. Pelaku kemudian dibawa ke kantor (Polsek TbT) untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Faisol, Senin (16/12/2019).
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengaku sudah menjual barang haram tersebut tiga kali dengan sasaran anak-anak muda di daerah Garuntang.
“Pelaku
kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 10 Juni 2026Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026 hingga Tingkat Polsek
-
Rabu, 10 Juni 2026Prabowo Mengaku Heran Ada Kritik Kunjungan Luar Negeri
-
Rabu, 10 Juni 2026Prabowo di Munas HIPMI: Pengusaha Muda Harus Punya Nasionalisme Tinggi
-
Rabu, 10 Juni 2026Munas HIPMI di Lampung, Bahlil Ingatkan Kader Jaga Patriotisme dan Kemandirian Ekonomi








