• Selasa, 19 Agustus 2025

Tangkap Pengedar Sabu, Kapolsek TbT: Sasaran Pelaku Anak Muda

Senin, 16 Desember 2019 - 20.26 WIB
367

Kapolsek TbT Kompol Faisolsyah saat menginterogasi tersangka Boy, Senin (16/12/2019). Foto: Sule

Bandar Lampung – Aparat Polsek Telukbetung Timur (TbT) menangkap seorang pengedar narkoba beserta barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram, pada Jumat (13/12/2019) lalu.


Pelaku bernama Boy Putra Arif (27), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatanm Bandar Lampung, ini diamankan saat mengendarai sepeda motor di daerah Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan TbT.


Kapolsek TbT, Kompol Faisolsyah, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan lantaran anggotanya mencurigai gerak-gerik pelaku saat mengendarai sepeda motornya.


"Setelah petugas memberhentikannya dan melakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 15 gram di kantong jaketnya yang terbungkus dalam kotak rokok. Pelaku kemudian dibawa ke kantor (Polsek TbT) untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Faisol, Senin (16/12/2019).


Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengaku sudah menjual barang haram tersebut tiga kali dengan sasaran anak-anak muda di daerah Garuntang.


“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (*)

Editor :

Bandar Lampung – Aparat Polsek Telukbetung Timur (TbT) menangkap seorang pengedar narkoba beserta barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram, pada Jumat (13/12/2019) lalu.


Pelaku bernama Boy Putra Arif (27), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatanm Bandar Lampung, ini diamankan saat mengendarai sepeda motor di daerah Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan TbT.


Kapolsek TbT, Kompol Faisolsyah, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan lantaran anggotanya mencurigai gerak-gerik pelaku saat mengendarai sepeda motornya.


"Setelah petugas memberhentikannya dan melakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 15 gram di kantong jaketnya yang terbungkus dalam kotak rokok. Pelaku kemudian dibawa ke kantor (Polsek TbT) untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Faisol, Senin (16/12/2019).


Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengaku sudah menjual barang haram tersebut tiga kali dengan sasaran anak-anak muda di daerah Garuntang.


“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (*)

Berita Lainnya

-->