• Selasa, 19 Agustus 2025

Tahun Depan, DPRD Bandar Lampung Bakal Godok Raperda Siswa Wajib Mengaji

Senin, 16 Desember 2019 - 21.55 WIB
117

Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung, Robiatul Adawiyah saat melakukan Reses di Perumahan BKP, Kemiling, Bandar Lampung, Senin (16/12/2019).Foto:Wanda

Bandar Lampung-Belajar mengaji, sepertinya bakal diwajibkan bagi anak-anak sekolah dasar dan menengah di Kota Bandar Lampung.

Bahkan dalam Raperda tersebut nantinya ada poin  dimana pelajar akan kesulitan melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, bila belum ada sertifikat kelulusan bisa mengaji.

 

Namun, wacana ini pula masih dalam tahap penjajakan, karena terungkap dalam penjaringan aspirasi warga dalam masa sidang pertama anggota DPRD Bandar Lampung.

 

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Robiatul Adawiyah mengatakan, pihaknya merencanakan membentuk  Raperda Tentang Kewajiban Anak Untuk Mengaji.

“Ya nanti akan kita coba usulkan, supaya anak-anak didik di kota kita ini bisa lancar mengaji, tapi bukan hanya itu saja, anak didik juga bisa berakhlak yang mulya,” ujarnya, Senin (16/12/2019).

 Menurutnya,  Raperda usulan tersebut, akan disampaikan ke Komisi untuk selanjutnya jika disetujui akan jadi prolegda usulan komisi atau pun usulan Banleg (Badan Legislasi).

Sehingga kedepan, Perda tersebut bakal menjadi solusi bagi anak-anak yang saat ini enggan mengaji.

 

“Tadi ada keluhan dari guru ngaji, kalau anak-anak saat ini sulit sekali kalau mengaji, nah, kami (dewan) inisiatif akan membuat Perda tersebut,” ungkapnya.

 

Dalam Perda tersebut nantinya akan mengatur tentang pemberian sertifikat bagi anak yang sudah hafal Al-Quran, sehingga sertifikat tersebut bisa menjadi acuan atau syarat anak tersebut menempuh pendidikan lebih lanjut.

“Ya bukan hanya itu, Perda ini juga akan mengatur tentang standar pembayaran guru ngaji. Karena banyak guru ngaji yang dibayar hanya sedikit, ini yang menjadi harapan kita, agar standar pembayaran guru ngaji lebih meningkat,” tandasnya.(*)
Editor :

Bandar Lampung-Belajar mengaji, sepertinya bakal diwajibkan bagi anak-anak sekolah dasar dan menengah di Kota Bandar Lampung.

Bahkan dalam Raperda tersebut nantinya ada poin  dimana pelajar akan kesulitan melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, bila belum ada sertifikat kelulusan bisa mengaji.

 

Namun, wacana ini pula masih dalam tahap penjajakan, karena terungkap dalam penjaringan aspirasi warga dalam masa sidang pertama anggota DPRD Bandar Lampung.

 

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Robiatul Adawiyah mengatakan, pihaknya merencanakan membentuk  Raperda Tentang Kewajiban Anak Untuk Mengaji.

“Ya nanti akan kita coba usulkan, supaya anak-anak didik di kota kita ini bisa lancar mengaji, tapi bukan hanya itu saja, anak didik juga bisa berakhlak yang mulya,” ujarnya, Senin (16/12/2019).

 Menurutnya,  Raperda usulan tersebut, akan disampaikan ke Komisi untuk selanjutnya jika disetujui akan jadi prolegda usulan komisi atau pun usulan Banleg (Badan Legislasi).

Sehingga kedepan, Perda tersebut bakal menjadi solusi bagi anak-anak yang saat ini enggan mengaji.

 

“Tadi ada keluhan dari guru ngaji, kalau anak-anak saat ini sulit sekali kalau mengaji, nah, kami (dewan) inisiatif akan membuat Perda tersebut,” ungkapnya.

 

Dalam Perda tersebut nantinya akan mengatur tentang pemberian sertifikat bagi anak yang sudah hafal Al-Quran, sehingga sertifikat tersebut bisa menjadi acuan atau syarat anak tersebut menempuh pendidikan lebih lanjut.

“Ya bukan hanya itu, Perda ini juga akan mengatur tentang standar pembayaran guru ngaji. Karena banyak guru ngaji yang dibayar hanya sedikit, ini yang menjadi harapan kita, agar standar pembayaran guru ngaji lebih meningkat,” tandasnya.(*)

Berita Lainnya

-->