Tahun Depan, DPRD Bandar Lampung Bakal Godok Raperda Siswa Wajib Mengaji
Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung, Robiatul Adawiyah saat melakukan Reses di Perumahan BKP, Kemiling, Bandar Lampung, Senin (16/12/2019).Foto:Wanda
Bandar Lampung-Belajar mengaji, sepertinya bakal diwajibkan bagi anak-anak sekolah dasar dan menengah di Kota Bandar Lampung.
Bahkan dalam Raperda tersebut nantinya ada poin dimana pelajar akan kesulitan melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, bila belum ada sertifikat kelulusan bisa mengaji.
Namun, wacana ini pula masih dalam tahap penjajakan, karena terungkap dalam penjaringan aspirasi warga dalam masa sidang pertama anggota DPRD Bandar Lampung.
Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Robiatul Adawiyah mengatakan, pihaknya merencanakan membentuk Raperda Tentang Kewajiban Anak Untuk Mengaji.
“Ya nanti akan kita coba usulkan, supaya anak-anak didik di kota kita ini bisa lancar mengaji, tapi bukan hanya itu saja, anak didik juga bisa berakhlak yang mulya,” ujarnya, Senin (16/12/2019).
Menurutnya, Raperda usulan tersebut, akan disampaikan ke Komisi untuk selanjutnya jika disetujui akan jadi prolegda usulan komisi atau pun usulan Banleg (Badan Legislasi).
Sehingga kedepan, Perda tersebut bakal menjadi solusi bagi anak-anak yang saat ini enggan mengaji.
“Tadi ada keluhan dari guru ngaji, kalau anak-anak saat ini sulit sekali kalau mengaji, nah, kami (dewan) inisiatif akan membuat Perda tersebut,” ungkapnya.
Dalam Perda tersebut nantinya akan mengatur tentang pemberian sertifikat bagi anak yang sudah hafal Al-Quran, sehingga sertifikat tersebut bisa menjadi acuan atau syarat anak tersebut menempuh pendidikan lebih lanjut.
“Ya bukan hanya itu, Perda ini juga akan mengatur tentang standar pembayaran guru ngaji. Karena banyak guru ngaji yang dibayar hanya sedikit, ini yang menjadi harapan kita, agar standar pembayaran guru ngaji lebih meningkat,” tandasnya.(*)Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026
Bandar Lampung-Belajar mengaji, sepertinya bakal diwajibkan bagi anak-anak sekolah dasar dan menengah di Kota Bandar Lampung.
Bahkan dalam Raperda tersebut nantinya ada poin dimana pelajar akan kesulitan melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, bila belum ada sertifikat kelulusan bisa mengaji.
Namun, wacana ini pula masih dalam tahap penjajakan, karena terungkap dalam penjaringan aspirasi warga dalam masa sidang pertama anggota DPRD Bandar Lampung.
Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Robiatul Adawiyah mengatakan, pihaknya merencanakan membentuk Raperda Tentang Kewajiban Anak Untuk Mengaji.
“Ya nanti akan kita coba usulkan, supaya anak-anak didik di kota kita ini bisa lancar mengaji, tapi bukan hanya itu saja, anak didik juga bisa berakhlak yang mulya,” ujarnya, Senin (16/12/2019).
Menurutnya, Raperda usulan tersebut, akan disampaikan ke Komisi untuk selanjutnya jika disetujui akan jadi prolegda usulan komisi atau pun usulan Banleg (Badan Legislasi).
Sehingga kedepan, Perda tersebut bakal menjadi solusi bagi anak-anak yang saat ini enggan mengaji.
“Tadi ada keluhan dari guru ngaji, kalau anak-anak saat ini sulit sekali kalau mengaji, nah, kami (dewan) inisiatif akan membuat Perda tersebut,” ungkapnya.
Dalam Perda tersebut nantinya akan mengatur tentang pemberian sertifikat bagi anak yang sudah hafal Al-Quran, sehingga sertifikat tersebut bisa menjadi acuan atau syarat anak tersebut menempuh pendidikan lebih lanjut.
“Ya bukan hanya itu, Perda ini juga akan mengatur tentang standar pembayaran guru ngaji. Karena banyak guru ngaji yang dibayar hanya sedikit, ini yang menjadi harapan kita, agar standar pembayaran guru ngaji lebih meningkat,” tandasnya.(*)- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
-
Rabu, 13 Mei 2026Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung








