Perceraian di Way Kanan Naik 619 Kasus, Ini Penyebabnya
Panitera Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Tun Mukminah. Foto: Sandi
Way Kanan-Jumlah angka perceraian di Kabupaten Way Kanan tahun 2019 naik dibandingkan tahun 2018. Ketua Pengadilan Agama (PA) Blambangan Umpu Yopie Azbandu, melalui Panitera Tun Mukminah mengatakan, tahun 2018 jumlah perceraian mencapai 517 kasus.
Sedangkan tahun 2019, lanjut dia, hingga bulan November ini angka perceraian naik berjumlah 619 kasus.
“Penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Way Kanan rata-rata faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan poligami,” kata dia, Senin (16/12/2019).
Ia menjelaskan, untuk usia pernikahan yang tadinya untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, kini keduanya harus sama-sama berusia 19 tahun untuk bisa mendaftarkan pernikahannya di KUA.
“Tapi bukan berarti bila calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tidak bisa menikah. Dalam UU perkawinan yang baru diberikan solusi, yaitu harus meminta izin ke pengadilan. Pemohon harus memberikan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Penerbangan dari Bandara Gatot Subroto ke Halim Perdana Kusumah Bakal Dibuka, Bambang: Banyak Permintaan Masyarakat
Senin, 22 Januari 2024 -
Bandara Gatot Subroto Way Kanan Akan Diaktifkan Lagi, Layani 3 Rute Penerbangan
Minggu, 07 Januari 2024 -
Jembatan Way Nibung II Lampung Patah Dilintasi Fuso, Pemprov Bangun Jembatan Darurat
Jumat, 15 Desember 2023 -
Dilintasi Kendaraan Fuso Memuat Alat Berat, Jembatan Way Nibung II Way Kanan Patah
Kamis, 14 Desember 2023
Way Kanan-Jumlah angka perceraian di Kabupaten Way Kanan tahun 2019 naik dibandingkan tahun 2018. Ketua Pengadilan Agama (PA) Blambangan Umpu Yopie Azbandu, melalui Panitera Tun Mukminah mengatakan, tahun 2018 jumlah perceraian mencapai 517 kasus.
Sedangkan tahun 2019, lanjut dia, hingga bulan November ini angka perceraian naik berjumlah 619 kasus.
“Penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Way Kanan rata-rata faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan poligami,” kata dia, Senin (16/12/2019).
Ia menjelaskan, untuk usia pernikahan yang tadinya untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, kini keduanya harus sama-sama berusia 19 tahun untuk bisa mendaftarkan pernikahannya di KUA.
“Tapi bukan berarti bila calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tidak bisa menikah. Dalam UU perkawinan yang baru diberikan solusi, yaitu harus meminta izin ke pengadilan. Pemohon harus memberikan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup," ujarnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 22 Januari 2024Penerbangan dari Bandara Gatot Subroto ke Halim Perdana Kusumah Bakal Dibuka, Bambang: Banyak Permintaan Masyarakat
-
Minggu, 07 Januari 2024Bandara Gatot Subroto Way Kanan Akan Diaktifkan Lagi, Layani 3 Rute Penerbangan
-
Jumat, 15 Desember 2023Jembatan Way Nibung II Lampung Patah Dilintasi Fuso, Pemprov Bangun Jembatan Darurat
-
Kamis, 14 Desember 2023Dilintasi Kendaraan Fuso Memuat Alat Berat, Jembatan Way Nibung II Way Kanan Patah








