Perceraian di Way Kanan Naik 619 Kasus, Ini Penyebabnya
Panitera Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Tun Mukminah. Foto: Sandi
Way Kanan-Jumlah angka perceraian di Kabupaten Way Kanan tahun 2019 naik dibandingkan tahun 2018. Ketua Pengadilan Agama (PA) Blambangan Umpu Yopie Azbandu, melalui Panitera Tun Mukminah mengatakan, tahun 2018 jumlah perceraian mencapai 517 kasus.
Sedangkan tahun 2019, lanjut dia, hingga bulan November ini angka perceraian naik berjumlah 619 kasus.
“Penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Way Kanan rata-rata faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan poligami,” kata dia, Senin (16/12/2019).
Ia menjelaskan, untuk usia pernikahan yang tadinya untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, kini keduanya harus sama-sama berusia 19 tahun untuk bisa mendaftarkan pernikahannya di KUA.
“Tapi bukan berarti bila calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tidak bisa menikah. Dalam UU perkawinan yang baru diberikan solusi, yaitu harus meminta izin ke pengadilan. Pemohon harus memberikan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Satu Keluarga Asal Way Kanan Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel
Kamis, 07 Mei 2026 -
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026
Way Kanan-Jumlah angka perceraian di Kabupaten Way Kanan tahun 2019 naik dibandingkan tahun 2018. Ketua Pengadilan Agama (PA) Blambangan Umpu Yopie Azbandu, melalui Panitera Tun Mukminah mengatakan, tahun 2018 jumlah perceraian mencapai 517 kasus.
Sedangkan tahun 2019, lanjut dia, hingga bulan November ini angka perceraian naik berjumlah 619 kasus.
“Penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Way Kanan rata-rata faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan poligami,” kata dia, Senin (16/12/2019).
Ia menjelaskan, untuk usia pernikahan yang tadinya untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, kini keduanya harus sama-sama berusia 19 tahun untuk bisa mendaftarkan pernikahannya di KUA.
“Tapi bukan berarti bila calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tidak bisa menikah. Dalam UU perkawinan yang baru diberikan solusi, yaitu harus meminta izin ke pengadilan. Pemohon harus memberikan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup," ujarnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 07 Mei 2026Satu Keluarga Asal Way Kanan Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel
-
Kamis, 30 April 2026Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
-
Senin, 27 April 2026HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
-
Rabu, 08 April 2026Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km








