Dalam Sehari, Tiga Pengedar Sabu di Dua Lokasi Diringkus Polisi
Barang bukti sabu dan timbangan digital yang disita dari tiga pengedar sabu. Foto: Ist
Bandar Lampung - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung maupun Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, terus gencar memerangi jaringan bisnis narkoba khususnya di Provinsi Lampung. Sejumlah bandar dan pengedar hingga kurir ditangkap, untuk membasmi peredaran narkoba hingga ke akarnya.
Sebelumnya BNNP Lampung mengungkap jaringan antarprovinsi (Lampung-Aceh). Satu dari enam pelaku tewas saat ditangkap petugas BNNP. Nah, kali ini Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba, menangkap tiga pengedar jaringan Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut dilakukan di lokasi berbeda pada Kamis (12/12/2019) lalu. Pertama, petugas menangkap Wilson Erlangga dirumahnya di Jalan Kayu Manis Gang Cempaka, Way Halim, Bandar Lampung. Dari tangan pelaku Wilson, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak empat paket.
“Dari keterangan Wilson, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Amin. Pelaku Wilson mengaku mendapatkan sabu itu dari Amin,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Senin (16/12/2019).
Dari tangan Tak ingin putus sampai di pelaku Amin saja, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Vito Hidayat di rumahnya di daerah Kabupaten Lampung Selatan.
“Dari kedua pelaku ini (Amin dan Vito), disita barang bukti empat paket sabu dan satu buah timbangan digital. Mereka satu jaringan. Kita masih kembangkan lagi guna mengungkap dari siapa pemasoknya, karena mereka bertiga ini pengedar, kita lagi dalami lagi siapa bandarnya,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kementan Perkuat Pengawasan Distribusi Bantuan, Irjen Kementan Kawal Langsung Dari Aceh
Minggu, 14 Desember 2025 -
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
Minggu, 14 Desember 2025 -
IKBL Rayakan HUT ke-26, Angkat Budaya Lampung hingga Bakti Sosial
Minggu, 14 Desember 2025 -
PNS Bolos Kerja 10 Hari Dipecat, Tidak Dapat Pensiun
Minggu, 14 Desember 2025
Sebelumnya BNNP Lampung mengungkap jaringan antarprovinsi (Lampung-Aceh). Satu dari enam pelaku tewas saat ditangkap petugas BNNP. Nah, kali ini Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba, menangkap tiga pengedar jaringan Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut dilakukan di lokasi berbeda pada Kamis (12/12/2019) lalu. Pertama, petugas menangkap Wilson Erlangga dirumahnya di Jalan Kayu Manis Gang Cempaka, Way Halim, Bandar Lampung. Dari tangan pelaku Wilson, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak empat paket.
“Dari keterangan Wilson, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Amin. Pelaku Wilson mengaku mendapatkan sabu itu dari Amin,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Senin (16/12/2019).
Dari tangan Tak ingin putus sampai di pelaku Amin saja, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Vito Hidayat di rumahnya di daerah Kabupaten Lampung Selatan.
“Dari kedua pelaku ini (Amin dan Vito), disita barang bukti empat paket sabu dan satu buah timbangan digital. Mereka satu jaringan. Kita masih kembangkan lagi guna mengungkap dari siapa pemasoknya, karena mereka bertiga ini pengedar, kita lagi dalami lagi siapa bandarnya,” pungkasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 14 Desember 2025Kementan Perkuat Pengawasan Distribusi Bantuan, Irjen Kementan Kawal Langsung Dari Aceh
-
Minggu, 14 Desember 2025Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Minggu, 14 Desember 2025IKBL Rayakan HUT ke-26, Angkat Budaya Lampung hingga Bakti Sosial
-
Minggu, 14 Desember 2025PNS Bolos Kerja 10 Hari Dipecat, Tidak Dapat Pensiun









