Dalam Sehari, Tiga Pengedar Sabu di Dua Lokasi Diringkus Polisi
Barang bukti sabu dan timbangan digital yang disita dari tiga pengedar sabu. Foto: Ist
Bandar Lampung - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung maupun Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, terus gencar memerangi jaringan bisnis narkoba khususnya di Provinsi Lampung. Sejumlah bandar dan pengedar hingga kurir ditangkap, untuk membasmi peredaran narkoba hingga ke akarnya.
Sebelumnya BNNP Lampung mengungkap jaringan antarprovinsi (Lampung-Aceh). Satu dari enam pelaku tewas saat ditangkap petugas BNNP. Nah, kali ini Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba, menangkap tiga pengedar jaringan Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut dilakukan di lokasi berbeda pada Kamis (12/12/2019) lalu. Pertama, petugas menangkap Wilson Erlangga dirumahnya di Jalan Kayu Manis Gang Cempaka, Way Halim, Bandar Lampung. Dari tangan pelaku Wilson, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak empat paket.
“Dari keterangan Wilson, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Amin. Pelaku Wilson mengaku mendapatkan sabu itu dari Amin,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Senin (16/12/2019).
Dari tangan Tak ingin putus sampai di pelaku Amin saja, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Vito Hidayat di rumahnya di daerah Kabupaten Lampung Selatan.
“Dari kedua pelaku ini (Amin dan Vito), disita barang bukti empat paket sabu dan satu buah timbangan digital. Mereka satu jaringan. Kita masih kembangkan lagi guna mengungkap dari siapa pemasoknya, karena mereka bertiga ini pengedar, kita lagi dalami lagi siapa bandarnya,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026
Sebelumnya BNNP Lampung mengungkap jaringan antarprovinsi (Lampung-Aceh). Satu dari enam pelaku tewas saat ditangkap petugas BNNP. Nah, kali ini Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba, menangkap tiga pengedar jaringan Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut dilakukan di lokasi berbeda pada Kamis (12/12/2019) lalu. Pertama, petugas menangkap Wilson Erlangga dirumahnya di Jalan Kayu Manis Gang Cempaka, Way Halim, Bandar Lampung. Dari tangan pelaku Wilson, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak empat paket.
“Dari keterangan Wilson, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Amin. Pelaku Wilson mengaku mendapatkan sabu itu dari Amin,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Senin (16/12/2019).
Dari tangan Tak ingin putus sampai di pelaku Amin saja, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Vito Hidayat di rumahnya di daerah Kabupaten Lampung Selatan.
“Dari kedua pelaku ini (Amin dan Vito), disita barang bukti empat paket sabu dan satu buah timbangan digital. Mereka satu jaringan. Kita masih kembangkan lagi guna mengungkap dari siapa pemasoknya, karena mereka bertiga ini pengedar, kita lagi dalami lagi siapa bandarnya,” pungkasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
-
Rabu, 13 Mei 2026Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung








