Anak yang Tanganya Dibakar Oleh Ibu Tiri itu Sedih Saat Nyanyi Lagu ini
AM (tengah) didamping bibinya Rosita (baju merah) saat menikmati buah nangka yang di sajikan di atas meja rapat UPTD Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak provinsi Lampung, Senin (16/12/2019).Foto:Sule
Bandar Lampung-Pegawai Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak provinsi Lampung menemani AM korban kekerasan rumah tangga yang dilakukan ibu tirinya sendiri, Senin (16/12/2019).
Ditemani sang bibi bernama Rosita, AM mendapatkan traumahiling dari psikolog klinik UPTD dinas P2PA, setelah mendapatkan perlakuan kurang terpuji sang ibu tirinya Putri Indah Lestari. Dimana telapak tangan sebelah kanan AM dibakar di atas kompor gas rumahnya yang berada di Desa Sukajaya Laut, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (20/11/2019) lalu hingga melepuh.
Di meja rapat UPTD dinas P2PA provinsi Lampung, AM asyik menikmati buah nangka dengan sesekali menyanyikan lagu anak-anak yang tidak asing didengar, yakni "Satu-satu aku sayang ibu". Namun mendengar nyanyian yang dilantunkan oleh AM, membuat hati ini merasakan sakit yang teramat perih.
Bagaimana tidak, AM menyanyikan lagu tersebut dengan mengubah lirik lagunya menjadi sebuah pesan yang begitu menyakitkan. Dalam kepolosannya, AM bernyanyi "Satu-satu Tidak sayang Ibu, dua dua, juga sayang ayah, tiga-tiga sayang adik kakak, satu dua tiga sayang..." dari nyanyian tersebut bisa ditafsirkan bahwa AM mungkin tak lagi menyayangi ibu tirinya yang telah membakar tangan kanannya hingga terluka parah.
Psikolog klinik UPTD Dinas P2PA provinsi Lampung Yurni menjelaskan, hasil observasi yang ia lakukan, diketahui AM mengalami gangguan psikologis setelah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Ibu tirinya.
AM tekadang mengalami ganguan emosional dan gangguan prilaku yang dilakukan di bawah sadar karena mengalami trauma. "Maka prilaku yang tampak merupakan gangguan psikologis traumatis, seperti ngamuk dengan tiba-tiba, dan karena penyebab yang simple bisa menyebabkan gangguan yang heboh," ungkapnya.
Yurni menerangkan, memang secara fisik AM baik, tetapi yang berbahaya ketika AM mengingat kejadian yang dia alami, dapat menyebakan terjadi gangguan dengan mengekspresikan dengan orang lain. Seperti apa yang diceritakan oleh bibinya, AM sering memukul keponakannya sendiri tanpa ia sadari.
"Maka proses kedepan itu yang perlu kita kelola lebih baik lagi. Setelah ini kita akan mereview dengan home visite, agar kita tahu perkembangannya. Setelah dinilai baik dan memiliki kemajuan, kita akan lepas, kita serahkan lagi ke keluarga, tetapi bila kita diperlukan lagi, maka kita lakukan pemeriksaan kembali," ungkapnya.
Sejak kejadian itu, AM yang sudah menjadi piatu sejak lima tahun silam karena ditinggal ibu kandungnya meninggal dunia, kini tinggal bersama bibinya Rosita di desa Talang Kelurahan Gedung Pokuon kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.(*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026
Bandar Lampung-Pegawai Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak provinsi Lampung menemani AM korban kekerasan rumah tangga yang dilakukan ibu tirinya sendiri, Senin (16/12/2019).
Ditemani sang bibi bernama Rosita, AM mendapatkan traumahiling dari psikolog klinik UPTD dinas P2PA, setelah mendapatkan perlakuan kurang terpuji sang ibu tirinya Putri Indah Lestari. Dimana telapak tangan sebelah kanan AM dibakar di atas kompor gas rumahnya yang berada di Desa Sukajaya Laut, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (20/11/2019) lalu hingga melepuh.
Di meja rapat UPTD dinas P2PA provinsi Lampung, AM asyik menikmati buah nangka dengan sesekali menyanyikan lagu anak-anak yang tidak asing didengar, yakni "Satu-satu aku sayang ibu". Namun mendengar nyanyian yang dilantunkan oleh AM, membuat hati ini merasakan sakit yang teramat perih.
Bagaimana tidak, AM menyanyikan lagu tersebut dengan mengubah lirik lagunya menjadi sebuah pesan yang begitu menyakitkan. Dalam kepolosannya, AM bernyanyi "Satu-satu Tidak sayang Ibu, dua dua, juga sayang ayah, tiga-tiga sayang adik kakak, satu dua tiga sayang..." dari nyanyian tersebut bisa ditafsirkan bahwa AM mungkin tak lagi menyayangi ibu tirinya yang telah membakar tangan kanannya hingga terluka parah.
Psikolog klinik UPTD Dinas P2PA provinsi Lampung Yurni menjelaskan, hasil observasi yang ia lakukan, diketahui AM mengalami gangguan psikologis setelah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Ibu tirinya.
AM tekadang mengalami ganguan emosional dan gangguan prilaku yang dilakukan di bawah sadar karena mengalami trauma. "Maka prilaku yang tampak merupakan gangguan psikologis traumatis, seperti ngamuk dengan tiba-tiba, dan karena penyebab yang simple bisa menyebabkan gangguan yang heboh," ungkapnya.
Yurni menerangkan, memang secara fisik AM baik, tetapi yang berbahaya ketika AM mengingat kejadian yang dia alami, dapat menyebakan terjadi gangguan dengan mengekspresikan dengan orang lain. Seperti apa yang diceritakan oleh bibinya, AM sering memukul keponakannya sendiri tanpa ia sadari.
"Maka proses kedepan itu yang perlu kita kelola lebih baik lagi. Setelah ini kita akan mereview dengan home visite, agar kita tahu perkembangannya. Setelah dinilai baik dan memiliki kemajuan, kita akan lepas, kita serahkan lagi ke keluarga, tetapi bila kita diperlukan lagi, maka kita lakukan pemeriksaan kembali," ungkapnya.
Sejak kejadian itu, AM yang sudah menjadi piatu sejak lima tahun silam karena ditinggal ibu kandungnya meninggal dunia, kini tinggal bersama bibinya Rosita di desa Talang Kelurahan Gedung Pokuon kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.(*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
-
Rabu, 13 Mei 2026Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung








