• Kamis, 18 April 2024

50 Persen Pelaku Narkoba

Senin, 16 Desember 2019 - 07.31 WIB
151

Ilustrasi

Bung Kupas - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sri Puguh Budi Utami, menginstruksikan seluruh jajaran lapas dan rutan di Provinsi Lampung untuk melakukan razia di seluruh kamar yang dihuni napi.

Hal itu dilakukan untuk mencari dan menemukan, terutama narkoba dan alat komunikasi handphone, yang berada di dalam kamar napi. Arahan itu tidak berlebihan, mengingat saat ini peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan sudah harus mendapat perhatian serius.

Terbaru, Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap tiga napi penghuni di Rutan Kelas I Bandar Lampung, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba seberat 41,6 Kilogram. BNNP Lampung sangat serius mengusut jaringan sabu yang terlibat, karena melibatkan pelaku luar daerah.    

Kenapa peredaran narkoba dalam rutan dan lapas seperti tidak pernah bisa dihentikan, ada indikasi hal itu terkait dengan jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia yang mencapai 255 ribu. Jumlah itu didominasi napi kasus narkotika yakni sebanyak 115 ribu orang atau hampir 50 persennya.

Sri Puguh Budi Utami membeberkan, jika saat ini isi lapas dan rutan ada 255 ribu lebih seluruh Indonesia. Dan terbanyak adalah dihuni pelaku kasus narkotika mencapai 115 ribu orang. Sehingga, hampir 50 persen penghuni lapas dan rutan saat ini adalan pelaku narkoba.

Para napi dan tahanan itu ditempatkan dalam 522 lapas maupun rutan se-Indonesia. Tren jumlah napi terus meningkat, seiring banyaknya orang yang terjerat kasus narkoba. Mereka tak sepenuhnya menjalani rehabilitasi tetapi dijebloskan ke penjara.

Bahkan, pengedar dan bandar narkoba yang ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara lebih banyak dibanding penggunanya. Jika kondisi seperti ini terus terjadi, maka diprediksi sampai kapan pun peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan akan terus marak. Ditambah, para pelaku dan pengedar narkoba selama ini sangat sulit disentuh hukum saat menghuni di dalam lapas maupun rutan.

Tidak setiap saat aparat kepolisian maupun BNN bisa masuk ke dalam lapas dan rutan untuk melakukan razia. Sehingga, razia harus dikoordinasikan dengan petugas rutan dan lapas. Tidak heran, jika dalam razia yang dilakukan kerap kali tidak menghasilkan barang bukti yang signifikan. Kecuali, jika barang bukti narkoba yang ditangkap berada di luar lapas maupun rutan. Butuh komitmen semua pihak, agar rutan dan lapas bisa bebas peredaran narkoba, termasuk petugas lapas dan rutan. (*)

Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 16 Desember 2019 berjudul "50% Pelaku Narkoba"

Editor :