Agar BUMDes Tak Mati Suri, Pemerintah Harus Sinergikan Dengan BUMD
Pengamat Ekonomi Universitas Bandar Lampung, Syahril Daud.Foto:Ist
Bandar Lampung-Sebagai upaya mengatasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Provinsi Lampung yang tidak beroperasi alias mati suri, Pemerintah Daerah bisa mensinergikan BUMDes dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pengamat Ekonomi Universitas Bandar Lampung, Syahril Daud mengatakan, BUMD di Provinsi Lampung dapat bekerja sama dengan BUMDes yang ada di kabupaten se-Lampung.
"Kalau dari segi unit usaha ini bersinergi, ini akan dahsyat sekali pergerakan ekonomi kerakyatan. Menjadi sokoguru perekonomian bagi daerah," ujar Daud.
Menurut dia, saat ini setiap badan usaha milik pemerintah baik dari level provinsi hingga di tingkat desa berjalan dengan sendirinya, sehingga belum mampu menghasilkan pergerakan ekonomi yang baik.
"Sekarang ini kan masing-masing saling jalan sendiri, BUMD jalan sendiri, BUMDes jalan sendiri. Bahkan mencari unit usaha sendiri kan repot, di dalam bisnis persaingannya tidak sehat nanti," katanya.
Dalam mengelola BUMDes, kata dia, perlu dilihat kesiapan sumber daya manusianya. Begitu pun dengan unit usaha yang dimiliki BUMD sebaiknya seperti apa. Sebab hingga kini pengelolaannya mengalami keterbatasan.
"Pemerintah fokus terhadap pembangunan masyarakat, infrastruktur banyak harus dibenahi, SDM (sumber daya manusia), sosial ekonomi, itu harus banyak dipikirkan untuk pembangunan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dari 1.988 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah dibentuk di 13 kabupaten di Provinsi Lampung, ternyata hanya 4 BUMDes yang sejauh ini sudah dikategorikan maju. Sementara sisanya sebanyak 1.984 masih mati suri.
Empat BUMDes yang sudah beroperasi itu berada di empat kabupaten yakni Lampung Utara, Tanggamus, Way Kanan, dan Pesawaran.(*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026
Bandar Lampung-Sebagai upaya mengatasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Provinsi Lampung yang tidak beroperasi alias mati suri, Pemerintah Daerah bisa mensinergikan BUMDes dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pengamat Ekonomi Universitas Bandar Lampung, Syahril Daud mengatakan, BUMD di Provinsi Lampung dapat bekerja sama dengan BUMDes yang ada di kabupaten se-Lampung.
"Kalau dari segi unit usaha ini bersinergi, ini akan dahsyat sekali pergerakan ekonomi kerakyatan. Menjadi sokoguru perekonomian bagi daerah," ujar Daud.
Menurut dia, saat ini setiap badan usaha milik pemerintah baik dari level provinsi hingga di tingkat desa berjalan dengan sendirinya, sehingga belum mampu menghasilkan pergerakan ekonomi yang baik.
"Sekarang ini kan masing-masing saling jalan sendiri, BUMD jalan sendiri, BUMDes jalan sendiri. Bahkan mencari unit usaha sendiri kan repot, di dalam bisnis persaingannya tidak sehat nanti," katanya.
Dalam mengelola BUMDes, kata dia, perlu dilihat kesiapan sumber daya manusianya. Begitu pun dengan unit usaha yang dimiliki BUMD sebaiknya seperti apa. Sebab hingga kini pengelolaannya mengalami keterbatasan.
"Pemerintah fokus terhadap pembangunan masyarakat, infrastruktur banyak harus dibenahi, SDM (sumber daya manusia), sosial ekonomi, itu harus banyak dipikirkan untuk pembangunan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dari 1.988 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah dibentuk di 13 kabupaten di Provinsi Lampung, ternyata hanya 4 BUMDes yang sejauh ini sudah dikategorikan maju. Sementara sisanya sebanyak 1.984 masih mati suri.
Empat BUMDes yang sudah beroperasi itu berada di empat kabupaten yakni Lampung Utara, Tanggamus, Way Kanan, dan Pesawaran.(*)
- Penulis : Erik Handoko
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
-
Rabu, 13 Mei 2026Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung








