Curi Pakaian Dalam dan Sabun Cair di Alfamart, Pria 18 Tahun Diamankan Polsek Kota Agung

Tersangka FE (18), saat digelandang ke Mapolsek Kota Agung
Tanggamus
–
FE (18), tertangkap tangan mencuri
sejumlah barang dagangan yang berada di gudang Alfamart yang beralamat di Jalan
Samudra Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Atas prilaku konyolnya, warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan
Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus itu akhirnya berurusan dengan
kepolisian atas persangkaan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono, mengungkapkan, pihaknya
mengamankan FE setelah menerima informasi ada seorang pria memasuki gudang
penyimpanan barang dan mengambil sejumlah barang.
"Kejadian pada Kamis, (12/12/2019) sekira pukul 20.20 WIB,
telah terjadi tindak pidana pencurian di gerai Alfamar Jalan Samudra, Pasar
Madang. Pelaku diamankan pada saat itu juga," ungkap AKP Muji Harjono
mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Sabtu (14/12/2019).
AKP Muji Harjono menjelaskan, kronologis kejadian berawal
ketika pelaku masuk kedalam gerai dan meminta izin untuk kekamar kecil,
kemudian karyawan menunjukan arah menuju toilet. Kemudian, saat itu karyawan
merasa curiga karena pria itu terlalu lama, sehingga karyawan memeriksa ke
ruang belakang ternyata pelaku masuk ke gudang penyimpanan barang, sehingga dengan rasa curiga langsung memeriksa pakaiannya, ternyata
ditemukan dua kotak celana dalam merek Gt.Man dan 2 botol sabun cair pembersih
muka merk Fair dan Lovely.
"Atas kejadian tersebut, karyawan melaporkan ke Polsek
Kota Agung dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelasnya.
Ditambahkan AKP Muji Harjono, berdasarkan keterangan pelaku,
aksi tersebut dilakukan sudah 3 kali sejak bulan Oktober hingga berhasil
ditangkap. Dimana hal itu dilakukan iseng semata karena barang tersebut
dipergunkannya sendiri.
"Pengakuannya sudah 3 kali melakukan hal tersebut,
modusnya sama pamit ke kamar mandi. Namun masuk gudang dan mengambil barang
jenis tersebut," imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung
Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatannya,
pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun
penjara," pungkasnya.
Sementara pelaku FE dalam keterangannya kepada penyidik
mengakui pencurian sekedar iseng, sebab setelah sukses menggasak barang di
gudang, ia merasa tidak dalam pantauan sehingga mengulangi perbuatannya.
"Benar pak, sudah 3 kali sama yang tertangkap ini.
Sebelumnya juga mengambil sabun cair dan pakaian dalam. Semuanya saya pakai
sendiri," ucap pria berbadan kurus tersebut.
Berita Lainnya
-
Balai Besar TNBBS Tanggamus Keluarkan Panduan Keselamatan dari Serangan Harimau Sumatera
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Kabar Duka, Sekretaris Disdukcapil Tanggamus Usman. SP Tutup Usia
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pengurus MUI Tanggamus 2025-2030 Dikukuhkan, Berikut Daftar Namanya
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Berlakukan Pajak 10 Persen kepada Konsumen Rumah Makan
Rabu, 06 Agustus 2025