Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Tirinya, Korban Diancam Akan Dipukuli
Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Tirinya, Korban Diancam Akan Dipukuli
Lampung Tengah - Anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram menangkap pelaku pemerkosaan dan perbuatan cabul, JN (28), pria asal Dusun Jati Waras Rt 009 Rw 005 Kampung Jati Datar Kec. Bandar Mataram Lampung Tengah, Ditangkap, Jum’at (12/12/2019) sekira jam 21.00 WIB.
Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, bahwa pada saat korban WS dirumah sendirian, datanglah JN dan mendapati rumah dalam keadaan sepi, kemudian JN menarik tangan kiri korban menuju kamar tengah.
Selanjutnya, JN melakukan tindakan yang tidak senono terhadap WS. Selain itu JN juga mengancam akan memukul WS jika mengadukan perbuatannya kepada sang ibu.
Selanjutnya, korban dibawa ke medis oleh sang ibu untuk mendapat perawatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Seputih Mataram dengan Nomor : LP/514-B/XII/2019/LPG/RES LT/SEK SEMAT, & Tanggal 13 Desember 2019.
Selanjutnya,
Polsek Seputih Mataram melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti
yang dipakai korban. Saat dilakukan penangkapan pelaku berada dirumah tetangganya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, JN dijerat Pasal 285 KUHPidana Tentang Pemerkosaan dengan
ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Lainnya
-
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025 -
Dalang Penusukan Sopir Truk Asal Lampung Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Masih Diburu
Selasa, 16 Desember 2025









