Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Tirinya, Korban Diancam Akan Dipukuli

Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Tirinya, Korban Diancam Akan Dipukuli
Lampung Tengah - Anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram menangkap pelaku pemerkosaan dan perbuatan cabul, JN (28), pria asal Dusun Jati Waras Rt 009 Rw 005 Kampung Jati Datar Kec. Bandar Mataram Lampung Tengah, Ditangkap, Jum’at (12/12/2019) sekira jam 21.00 WIB.
Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, bahwa pada saat korban WS dirumah sendirian, datanglah JN dan mendapati rumah dalam keadaan sepi, kemudian JN menarik tangan kiri korban menuju kamar tengah.
Selanjutnya, JN melakukan tindakan yang tidak senono terhadap WS. Selain itu JN juga mengancam akan memukul WS jika mengadukan perbuatannya kepada sang ibu.
Selanjutnya, korban dibawa ke medis oleh sang ibu untuk mendapat perawatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Seputih Mataram dengan Nomor : LP/514-B/XII/2019/LPG/RES LT/SEK SEMAT, & Tanggal 13 Desember 2019.
Selanjutnya,
Polsek Seputih Mataram melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti
yang dipakai korban. Saat dilakukan penangkapan pelaku berada dirumah tetangganya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, JN dijerat Pasal 285 KUHPidana Tentang Pemerkosaan dengan
ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Lainnya
-
Pemuda di Sendang Mulyo Lamteng Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Kamar
Rabu, 14 Mei 2025 -
Anggota DPRD Lampung Tengah Tekankan Pembentukan Koperasi Merah Putih Harus Bebas Intervensi
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Tangkap Pembobol Rumah Warga Kalirejo Lamteng
Selasa, 13 Mei 2025 -
Polisi Tangkap Tiga Pencuri Traktor di Gunung Sugih Lamteng
Senin, 12 Mei 2025