Pemalak dan Preman Mendominasi di Tanggamus
Jumat, 13 Desember 2019 - 16.10 WIB
336

Wakapolres Tanggamus, Kompol MN Yuliansyah (empat dari kiri) bersama sejumlah pejabat Polres Tanggamus saat menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan selama Operasi Cempaka 2019 Polres Tanggamus. Foto: Sayuti
Tanggamus - Tindak kejahatan pemalakan di jalan raya dan premanisme mendominasi hasil Operasi Cempaka 2019 Polres Tanggamus.
Wakapolres Tanggamus, Kompol MN Yuliansyah, saat konferensi pers hasil Operasi Cempaka 2019 di Mapolres setempat, Jumat (13/12/2019), mengungkapkan, aksi pemalakan ini terjadi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat, dan Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung. Sasarannya adalah para pengendara yang melintas di Jalinbar.
"Selain itu ada aksi pungli (pungutan liar) terhadap pengemudi di Jalinbar Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, dengan pelakunya anak dibawah umur," kata Kompol Yuliansyah didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin, Kasubbag Humas Ipda M. Yusuf, dan Kanit Resum Satreskrim Ipda Iman Sobri.
Sedangkan kasus premanisme, ujar Yuliansyah terjadi diwilayah Kecamatan Talang Padang dan Wonosobo. "Dalam Operasi Cempaka 2019 Polres Tanggamus, petugas juga berhasil ungkap kasus curas, yakni penudongan di jalan pantai Sawmill Kecamatan Wonosobo," kata dia.
Dikatakan Yuliansyah, dari 8 ungkap kasus selama Operasi Cempaka 2019, terdapat juga kasus 303 (judi) satu kasus dengan mengamankan 4 orang penjudi diwilayah Kecamatan Semaka.
Kemudian, kasus prostitusi satu kasus dengan 3 orang pelaku diwilayah Kecamatan Kotaagung. "Ada 14 pelaku tindak kejahatan yang berhasil diamankan. Dan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 14 unit handphone dan uang tunai Rp.825 ribu," terang Yuliansyah.
Tidak itu saja, petugas selama 14 hari Operasi Cempaka 2019 berhasil mengamankan 206 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis, meliputi 79 botol besar dan 127 botol kecil, seperti anggur merah, anggur putih, anggur cap Sempurna, dan sebagainya, serta 8 jerigen (220 liter) tuak.
"Semua barang bukti miras dan tuak ini akan kami musnahkan setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan," tutup Yuliansyah. (*)
Berita Lainnya
-
Balai Besar TNBBS Tanggamus Keluarkan Panduan Keselamatan dari Serangan Harimau Sumatera
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Kabar Duka, Sekretaris Disdukcapil Tanggamus Usman. SP Tutup Usia
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pengurus MUI Tanggamus 2025-2030 Dikukuhkan, Berikut Daftar Namanya
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Berlakukan Pajak 10 Persen kepada Konsumen Rumah Makan
Rabu, 06 Agustus 2025