Jelang Nataru, Satpol PP Lampung Barat Razia Miras
Sat Pol PP Lampung Barat menyita sejumlah minuman beralkohol, Kamis (12/12/2019). Foto: Istimewa
Lampung Barat - Menjelang Natal dan pergantian tahun, Satpol PP Kabupaten Lampung Barat bersama Bhabinkamtibmas polsek Balik Bukit melakukan penertiban minuman keras (miras) di sejumlah lokasi, Kamis malam (12/12/2019). Sasaran operasi yakni penjual miras, hotel, dan kontrakan para pelajar di Kecamatan Balik Bukit.
Plt Kasat Pol PP setempat, M Henry Paisal mengatakan, pihaknya menyita minuman beralkohol merek Bintang sebanyak 12 botol dari pemilik toko berinisial ES, di Kelurahan Way Mengaku.
Selain itu, pihaknya juga menyita 120 liter minuman berfermentasi (tuak) dari empat penjual berinisial AH dan PSJ di Pekon (desa) Padang Cahya, RS di kelurahan Pasar Liwa, dan B di Atar Bawang.
"Barang sitaan hasil cipta kondisi ini sudah kita amankan di kantor Satpol PP untuk dijadikan barang bukti dan proses lebih lanjut. Kita berharap pada saat natal dan tahun baru nanti kondisi wilayah Lampung Barat tetap terjaga dan kondusif," ungkap Henry Paisal.
Henry mengimbau, bagi pelajar yang berada di rumah kontrakan atau kos-kosan agar selalu menjaga kesopanan, menghindari perbuatan yang tidak baik dan dilarang. (*)
Berita Lainnya
-
Rumah Warga Tugu Mulya Hangus Dilalap Api, Bupati Parosil Turun Tangan
Jumat, 27 Maret 2026 -
Krisis Air Berlarut, Warga Tanjung Raya Lampung Barat Ultimatum Perumda Limau Kunci
Kamis, 26 Maret 2026 -
Bupati Lampung Barat Soroti Etika Perayaan Sekura, Tegur Kostum Vulgar dan Aksi Minta Uang
Kamis, 26 Maret 2026 -
Air Tak Mengalir Hampir Sebulan, Warga Tanjung Raya Geruduk Kantor Perumda Limau Kunci
Kamis, 26 Maret 2026








