Jelang Nataru, Satpol PP Lampung Barat Razia Miras
Sat Pol PP Lampung Barat menyita sejumlah minuman beralkohol, Kamis (12/12/2019). Foto: Istimewa
Lampung Barat - Menjelang Natal dan pergantian tahun, Satpol PP Kabupaten Lampung Barat bersama Bhabinkamtibmas polsek Balik Bukit melakukan penertiban minuman keras (miras) di sejumlah lokasi, Kamis malam (12/12/2019). Sasaran operasi yakni penjual miras, hotel, dan kontrakan para pelajar di Kecamatan Balik Bukit.
Plt Kasat Pol PP setempat, M Henry Paisal mengatakan, pihaknya menyita minuman beralkohol merek Bintang sebanyak 12 botol dari pemilik toko berinisial ES, di Kelurahan Way Mengaku.
Selain itu, pihaknya juga menyita 120 liter minuman berfermentasi (tuak) dari empat penjual berinisial AH dan PSJ di Pekon (desa) Padang Cahya, RS di kelurahan Pasar Liwa, dan B di Atar Bawang.
"Barang sitaan hasil cipta kondisi ini sudah kita amankan di kantor Satpol PP untuk dijadikan barang bukti dan proses lebih lanjut. Kita berharap pada saat natal dan tahun baru nanti kondisi wilayah Lampung Barat tetap terjaga dan kondusif," ungkap Henry Paisal.
Henry mengimbau, bagi pelajar yang berada di rumah kontrakan atau kos-kosan agar selalu menjaga kesopanan, menghindari perbuatan yang tidak baik dan dilarang. (*)
Berita Lainnya
-
Petani Terjepit Harga, Bupati Lambar Curhat ke Gubernur Lampung
Kamis, 18 Desember 2025 -
Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lampung Barat Hanya 11,7 Persen
Kamis, 18 Desember 2025 -
Perluas Perlindungan Sosial, BPJS Ketenegakerjaan Sasar Petani Kopi di Lambar
Kamis, 18 Desember 2025 -
Nopiyadi Desak Audit Revitalisasi Sekolah di Lampung Barat Dibuka, Kepsek Didorong Lapor ke APH
Kamis, 18 Desember 2025









