Perkara Suap Bupati Agung Digelar di PN Tanjung Karang
Ilustrasi
Bandar Lampung-Perkara suap fee proyek Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan yang melibatkan Bupati Lampung Utara non aktif, Agung Ilmu Mangkunegara, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho sudah melakukan pelimpahan barang bukti serta dua tersangka kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (12/12/2019). Bahkan, kedua tersangka sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung.
Taufiq Ibnugroho mengatakan, ada dua orang tersangka dalam perkara tersebut yang diantar ke Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya. Kapasitas keduanya dalam perkara ini sebagai rekanan yang melakukan suap kepada Agung Ilmu Mangkunegara.
"Baru saja kita lakukan pelimpahan. Secara otomatis sidang akan berlangsung di PN Tanjung Karang," ujar Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (12/12/2019).
Taufiq mengatakan, persidangan kepada kedua orang tersebut diperkirakan akan digelar pekan depan. "JPU untuk kedua orang ini, saya salah satunya," ungkap Taufiq.
Kepada terdakwa Chandra Safari, JPU pada KPK menjerat Pasal 5 Ayat 1 Huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk terdakwa Hendra Wijaya dipersangkakan Pasal 5 ayat 1 Huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Berita Lainnya
-
Wisuda Periode II 2026, Rektor UIN RIL Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Kemanusiaan
Kamis, 02 Juli 2026 -
903 Lulusan UIN RIL Dikukuhkan, Rektor: Yang Terus Belajar Akan Menjadi Pemilik Masa Depan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup
Kamis, 02 Juli 2026 -
232 Calon Mahasiswa Unila Lolos SNBP Pilih Tak Daftar Ulang
Kamis, 02 Juli 2026
Bandar Lampung-Perkara suap fee proyek Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan yang melibatkan Bupati Lampung Utara non aktif, Agung Ilmu Mangkunegara, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho sudah melakukan pelimpahan barang bukti serta dua tersangka kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (12/12/2019). Bahkan, kedua tersangka sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung.
Taufiq Ibnugroho mengatakan, ada dua orang tersangka dalam perkara tersebut yang diantar ke Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya. Kapasitas keduanya dalam perkara ini sebagai rekanan yang melakukan suap kepada Agung Ilmu Mangkunegara.
"Baru saja kita lakukan pelimpahan. Secara otomatis sidang akan berlangsung di PN Tanjung Karang," ujar Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (12/12/2019).
Taufiq mengatakan, persidangan kepada kedua orang tersebut diperkirakan akan digelar pekan depan. "JPU untuk kedua orang ini, saya salah satunya," ungkap Taufiq.
Kepada terdakwa Chandra Safari, JPU pada KPK menjerat Pasal 5 Ayat 1 Huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk terdakwa Hendra Wijaya dipersangkakan Pasal 5 ayat 1 Huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 02 Juli 2026Wisuda Periode II 2026, Rektor UIN RIL Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Kemanusiaan
-
Kamis, 02 Juli 2026903 Lulusan UIN RIL Dikukuhkan, Rektor: Yang Terus Belajar Akan Menjadi Pemilik Masa Depan
-
Kamis, 02 Juli 2026Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup
-
Kamis, 02 Juli 2026232 Calon Mahasiswa Unila Lolos SNBP Pilih Tak Daftar Ulang








