Perkara Suap Bupati Agung Digelar di PN Tanjung Karang
Ilustrasi
Bandar Lampung-Perkara suap fee proyek Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan yang melibatkan Bupati Lampung Utara non aktif, Agung Ilmu Mangkunegara, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho sudah melakukan pelimpahan barang bukti serta dua tersangka kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (12/12/2019). Bahkan, kedua tersangka sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung.
Taufiq Ibnugroho mengatakan, ada dua orang tersangka dalam perkara tersebut yang diantar ke Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya. Kapasitas keduanya dalam perkara ini sebagai rekanan yang melakukan suap kepada Agung Ilmu Mangkunegara.
"Baru saja kita lakukan pelimpahan. Secara otomatis sidang akan berlangsung di PN Tanjung Karang," ujar Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (12/12/2019).
Taufiq mengatakan, persidangan kepada kedua orang tersebut diperkirakan akan digelar pekan depan. "JPU untuk kedua orang ini, saya salah satunya," ungkap Taufiq.
Kepada terdakwa Chandra Safari, JPU pada KPK menjerat Pasal 5 Ayat 1 Huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk terdakwa Hendra Wijaya dipersangkakan Pasal 5 ayat 1 Huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Berita Lainnya
-
Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN Bekali Petugas Garda Terdepan dengan Pelayanan Prima
Selasa, 09 Juni 2026 -
Akui Perbuatan dan Ajukan Justice Collaborator, Heri Wardoyo Dituntut Lebih Ringan dari Terdakwa Lainnya
Selasa, 09 Juni 2026 -
Tiga Terdakwa Korupsi Dana PI PT LEB Dituntut 4 hingga 10 Tahun Penjara
Selasa, 09 Juni 2026 -
Mikdar: Kehadiran Dua Pabrik Bioetanol di Lampung Kabar Baik Bagi Petani
Selasa, 09 Juni 2026
Bandar Lampung-Perkara suap fee proyek Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan yang melibatkan Bupati Lampung Utara non aktif, Agung Ilmu Mangkunegara, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho sudah melakukan pelimpahan barang bukti serta dua tersangka kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (12/12/2019). Bahkan, kedua tersangka sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung.
Taufiq Ibnugroho mengatakan, ada dua orang tersangka dalam perkara tersebut yang diantar ke Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya. Kapasitas keduanya dalam perkara ini sebagai rekanan yang melakukan suap kepada Agung Ilmu Mangkunegara.
"Baru saja kita lakukan pelimpahan. Secara otomatis sidang akan berlangsung di PN Tanjung Karang," ujar Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (12/12/2019).
Taufiq mengatakan, persidangan kepada kedua orang tersebut diperkirakan akan digelar pekan depan. "JPU untuk kedua orang ini, saya salah satunya," ungkap Taufiq.
Kepada terdakwa Chandra Safari, JPU pada KPK menjerat Pasal 5 Ayat 1 Huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk terdakwa Hendra Wijaya dipersangkakan Pasal 5 ayat 1 Huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 09 Juni 2026Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN Bekali Petugas Garda Terdepan dengan Pelayanan Prima
-
Selasa, 09 Juni 2026Akui Perbuatan dan Ajukan Justice Collaborator, Heri Wardoyo Dituntut Lebih Ringan dari Terdakwa Lainnya
-
Selasa, 09 Juni 2026Tiga Terdakwa Korupsi Dana PI PT LEB Dituntut 4 hingga 10 Tahun Penjara
-
Selasa, 09 Juni 2026Mikdar: Kehadiran Dua Pabrik Bioetanol di Lampung Kabar Baik Bagi Petani








