• Sabtu, 20 April 2024

Lapas dan Narkoba

Kamis, 12 Desember 2019 - 07.28 WIB
146

Pemimpin Redaksi Kupas Tuntas, Zainal Hidayat, SH.

Bung Kupas - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang semestinya menjadi tempat pembinaan bagi narapidana (Napi) agar bisa kembali menjadi manusia baik, kini seperti hanya khayalan. Justru di dalam lapas terindikasi banyak terjadi berbagai aksi kejahatan mulai dari yang keras hingga halus. Keras dalam artian benturan fisik dan halus mengandung makna terjadi suap dan sogokan.

Yang kini sedang menjadi perhatian publik usai BNNP Lampung menggagalkan pengiriman sabu sebesar 41,6 Kg dari Aceh ke Lampung. Pasalnya, dalam pengiriman sabu ini ternyata ikut melibatkan tiga narapidana penghuni Rutan Way Hui. Ada kesan lapas seperti menjadi surga bagi bandar dan pengedar untuk bisa mengendalikan peredaran narkoba di Lampung.

Saat bersamaan, Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas 1A Bandar Lampung juga melakukan razia ke sejumlah kamar napi. Hasilnya cukup mengejutkan, ada ponsel sabu dan pil ekstasi yang ditemukan dalam kamar napi. Bahkan, ada beberapa napi yang kemudian digelandang ke Polresta Bandar Lampung karena diduga kuat sebagai pemilik barang-barang yang ditemukan tersebut.

Tidak heran, jika kemudian keberadaan lapas dan rutan seperti menjadi sebuah lembaga yang sulit disentuh aparat penegak hukum. Lapas dan rutan seperti susah ditembus, untuk mengungkap berbagai indikasi tindak kejahatan yang terjadi di dalamnya, khususnya terkait peredaran narkoba.

Ada cerita yang aneh namun nyata terjadi, terkait seorang residivis kasus narkoba yang menjadi langganan penghuni lapas. Ketika awal terjerat kasus narkoba, saat itu orang tuanya minta tolong diurusin agar bisa mendapat hukuman ringan bahkan dibebaskan. Namun karena keuangan yang terbatas, niat itu urung dilakukan.

Uniknya, usai beberapa bulan menghuni lapas, si napi ini justru bisa mengirimi uang ke orang tuanya. Bahkan, ia sampai bisa membangunkan rumah untuk orang tuanya. Hampir setiap bulan selalu saja ada uang yang dikirim si napi ke orang tuanya.

Namun begitu bebas, napi ini seperti tidak pernah bisa lepas untuk menjajakan narkoba. Namun, warga setempat seperti enggan mengusiknya. Pasalnya, tidak berapa lama ia pasti akan kembali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Sehingga, kini lapas seperti menjadi rumah kedua bagi dirinya. Karena, ia tetap bisa mencari nafkah untuk mengirim uang ke orang tua dan istrinya meski menghuni lapas.

Memang, Kemenkumham mengklaim sudah melakukan pengawasan ketat di lapas dan rutan untuk mencegah terjadi peredaran narkoba. Tapi faktanya, selalu saja ada napi yang terlibat peredaran narkoba. Mirisnya lagi, di dalam lapas pun peredaran narkoba seperti sudah menjadi hal biasa. Meskipun ada satu atau dua napi yang ditangkap. Tapi kejadian itu terus berulang. Tidak heran, jika kemudian narkoba dan lapas seperti sulit dipisahkan. Karena keduanya selalu ada berdampingan. Lalu pertanyaannya, sampai kapan kondisi seperti ini akan terus berlangsung? (*)

Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 12 Desember 2019 berjudul "Lapas dan Narkoba"

Editor :