• Rabu, 13 Mei 2026

Granat: Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Diminta Berpikir Kritis

Kamis, 12 Desember 2019 - 16.44 WIB
91

Gindha Ansori Wayka saat diwawancarai awak media. Foto: Ist

Bandar Lampung - Keterlibatan narapidana maupun tahanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) terhadap dugaan tindak pidana narkotika harus disikapi serius oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum-HAM) Provinsi Lampung.


Sebab, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung cukup membuat publik gelisah. Baru-baru ini, BNN mengamankan dan menetapkan tiga orang tahanan di Rutah Kelas 1 Bandar Lampung karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang disita sebanyak 41,6 Kilogram.

"Kalau kita lihat kok bisa bebas seperti itu ya. Seharusnya jajaran di bawah naungan Kemenkum-HAM baik itu di Lapas dan Rutan, itu mesti melakukan evaluasi. Misalnya, petugas itu ya harus benar-benar bekerja. Jadi, kalau ada orang datang untuk membesuk, itu harus steril. Jangan sampai alat komunikasi bisa masuk dan beredar bahkan ada narkotika di dalam," ujar Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Bandar Lampung, Ginda Ansori Wayka saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (12/12/2019).


Ginda mengimbau, Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung untuk menerapkan sistem yang benar kepada petugas-petugas di Lapas dan Rutan agar lebih kritis. Misalnya, jika narapidana atau tahanan tersebut berstatus sebagai residivis, maka pengawasan harus lebih diperketat kepada orang itu, ujar Ginda

 
"Apalagi kalau dia residivis, harus diawasi ekstra. Tidak boleh sembarang orang harus menjenguk. Diperbolehkan dibesuk hanya kepada orang-orang tertentu. Harus diperjelas juga barang bawaannya apa saja, kepentingannya untuk apa, hubungan pembesuk dengan yang dibesuk apa. Harus detail. Tidak boleh asal-asal," terangnya.


Menurut Ginda, keterbatasan petugas yang nantinya akan menjadi alasan tidak serta membuat Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung mengendurkan semangatnya.


"Ini juga tergantung SDM petugasnya. Saya duga ada SDM petugas yang bermasalah," tandasnya. 


Ginda juga menyoroti keterangan dari pihak Lapas maupun Rutan yang selalu mengatakan mesin X-Ray tidak berfungsi. Keterangan tersebut, ujar Ginda, hanya sebagai alasan yang tak berdasar.


"Itu hanya alasan saja Pak. Kan kalau rusak masih bisa diperbaiki. Itu kan alat yang mendesak, penting, itu harus diprioritaskan untuk diperbaiki. Kan sederhana. Jangan berpikir dengan alur mundur, berpikirnya harus progresif dong," tegasnya.


"Jadi tidak masuk akal, ada orang dikurung dan di satu sisi bisa bertransaksi narkotika. Itu tidak masuk akal. Ini bisa terjadi karena sistem di jajaran Kanwil Kemenkum-HAM rusak," pungkasnya. (*)

Editor :
Bandar Lampung - Keterlibatan narapidana maupun tahanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) terhadap dugaan tindak pidana narkotika harus disikapi serius oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum-HAM) Provinsi Lampung.


Sebab, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung cukup membuat publik gelisah. Baru-baru ini, BNN mengamankan dan menetapkan tiga orang tahanan di Rutah Kelas 1 Bandar Lampung karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang disita sebanyak 41,6 Kilogram.

"Kalau kita lihat kok bisa bebas seperti itu ya. Seharusnya jajaran di bawah naungan Kemenkum-HAM baik itu di Lapas dan Rutan, itu mesti melakukan evaluasi. Misalnya, petugas itu ya harus benar-benar bekerja. Jadi, kalau ada orang datang untuk membesuk, itu harus steril. Jangan sampai alat komunikasi bisa masuk dan beredar bahkan ada narkotika di dalam," ujar Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Bandar Lampung, Ginda Ansori Wayka saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (12/12/2019).


Ginda mengimbau, Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung untuk menerapkan sistem yang benar kepada petugas-petugas di Lapas dan Rutan agar lebih kritis. Misalnya, jika narapidana atau tahanan tersebut berstatus sebagai residivis, maka pengawasan harus lebih diperketat kepada orang itu, ujar Ginda

 
"Apalagi kalau dia residivis, harus diawasi ekstra. Tidak boleh sembarang orang harus menjenguk. Diperbolehkan dibesuk hanya kepada orang-orang tertentu. Harus diperjelas juga barang bawaannya apa saja, kepentingannya untuk apa, hubungan pembesuk dengan yang dibesuk apa. Harus detail. Tidak boleh asal-asal," terangnya.


Menurut Ginda, keterbatasan petugas yang nantinya akan menjadi alasan tidak serta membuat Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung mengendurkan semangatnya.


"Ini juga tergantung SDM petugasnya. Saya duga ada SDM petugas yang bermasalah," tandasnya. 


Ginda juga menyoroti keterangan dari pihak Lapas maupun Rutan yang selalu mengatakan mesin X-Ray tidak berfungsi. Keterangan tersebut, ujar Ginda, hanya sebagai alasan yang tak berdasar.


"Itu hanya alasan saja Pak. Kan kalau rusak masih bisa diperbaiki. Itu kan alat yang mendesak, penting, itu harus diprioritaskan untuk diperbaiki. Kan sederhana. Jangan berpikir dengan alur mundur, berpikirnya harus progresif dong," tegasnya.


"Jadi tidak masuk akal, ada orang dikurung dan di satu sisi bisa bertransaksi narkotika. Itu tidak masuk akal. Ini bisa terjadi karena sistem di jajaran Kanwil Kemenkum-HAM rusak," pungkasnya. (*)

Berita Lainnya

-->