Granat: Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Diminta Berpikir Kritis
Gindha Ansori Wayka saat diwawancarai awak media. Foto: Ist
Bandar Lampung - Keterlibatan narapidana
maupun tahanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan
(Rutan) terhadap dugaan tindak pidana narkotika harus disikapi serius oleh
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum-HAM)
Provinsi Lampung.
Sebab,
pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Badan Narkotika
Nasional (BNN) Provinsi Lampung cukup membuat publik gelisah. Baru-baru ini,
BNN mengamankan dan menetapkan tiga orang tahanan di Rutah Kelas 1 Bandar
Lampung karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang
disita sebanyak 41,6 Kilogram.
"Kalau kita lihat kok bisa bebas seperti itu ya. Seharusnya jajaran di bawah naungan Kemenkum-HAM baik itu di Lapas dan Rutan, itu mesti melakukan evaluasi. Misalnya, petugas itu ya harus benar-benar bekerja. Jadi, kalau ada orang datang untuk membesuk, itu harus steril. Jangan sampai alat komunikasi bisa masuk dan beredar bahkan ada narkotika di dalam," ujar Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Bandar Lampung, Ginda Ansori Wayka saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (12/12/2019).
Ginda mengimbau, Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung untuk menerapkan sistem yang benar kepada petugas-petugas di Lapas dan Rutan agar lebih kritis. Misalnya, jika narapidana atau tahanan tersebut berstatus sebagai residivis, maka pengawasan harus lebih diperketat kepada orang itu, ujar Ginda
"Apalagi
kalau dia residivis, harus diawasi ekstra. Tidak boleh sembarang orang harus
menjenguk. Diperbolehkan dibesuk hanya kepada orang-orang tertentu. Harus
diperjelas juga barang bawaannya apa saja, kepentingannya untuk apa, hubungan
pembesuk dengan yang dibesuk apa. Harus detail. Tidak boleh asal-asal,"
terangnya.
Menurut
Ginda, keterbatasan petugas yang nantinya akan menjadi alasan tidak serta
membuat Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung mengendurkan semangatnya.
"Ini
juga tergantung SDM petugasnya. Saya duga ada SDM petugas yang
bermasalah," tandasnya.
Ginda
juga menyoroti keterangan dari pihak Lapas maupun Rutan yang selalu mengatakan
mesin X-Ray tidak berfungsi. Keterangan tersebut, ujar Ginda, hanya sebagai
alasan yang tak berdasar.
"Itu hanya alasan saja Pak. Kan kalau rusak masih bisa diperbaiki. Itu kan alat yang mendesak, penting, itu harus diprioritaskan untuk diperbaiki. Kan sederhana. Jangan berpikir dengan alur mundur, berpikirnya harus progresif dong," tegasnya.
"Jadi tidak masuk akal, ada orang dikurung dan di satu sisi bisa bertransaksi narkotika. Itu tidak masuk akal. Ini bisa terjadi karena sistem di jajaran Kanwil Kemenkum-HAM rusak," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026
Sebab,
pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Badan Narkotika
Nasional (BNN) Provinsi Lampung cukup membuat publik gelisah. Baru-baru ini,
BNN mengamankan dan menetapkan tiga orang tahanan di Rutah Kelas 1 Bandar
Lampung karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang
disita sebanyak 41,6 Kilogram.
"Kalau kita lihat kok bisa bebas seperti itu ya. Seharusnya jajaran di bawah naungan Kemenkum-HAM baik itu di Lapas dan Rutan, itu mesti melakukan evaluasi. Misalnya, petugas itu ya harus benar-benar bekerja. Jadi, kalau ada orang datang untuk membesuk, itu harus steril. Jangan sampai alat komunikasi bisa masuk dan beredar bahkan ada narkotika di dalam," ujar Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Bandar Lampung, Ginda Ansori Wayka saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (12/12/2019).
Ginda mengimbau, Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung untuk menerapkan sistem yang benar kepada petugas-petugas di Lapas dan Rutan agar lebih kritis. Misalnya, jika narapidana atau tahanan tersebut berstatus sebagai residivis, maka pengawasan harus lebih diperketat kepada orang itu, ujar Ginda
"Apalagi
kalau dia residivis, harus diawasi ekstra. Tidak boleh sembarang orang harus
menjenguk. Diperbolehkan dibesuk hanya kepada orang-orang tertentu. Harus
diperjelas juga barang bawaannya apa saja, kepentingannya untuk apa, hubungan
pembesuk dengan yang dibesuk apa. Harus detail. Tidak boleh asal-asal,"
terangnya.
Menurut
Ginda, keterbatasan petugas yang nantinya akan menjadi alasan tidak serta
membuat Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung mengendurkan semangatnya.
"Ini
juga tergantung SDM petugasnya. Saya duga ada SDM petugas yang
bermasalah," tandasnya.
Ginda
juga menyoroti keterangan dari pihak Lapas maupun Rutan yang selalu mengatakan
mesin X-Ray tidak berfungsi. Keterangan tersebut, ujar Ginda, hanya sebagai
alasan yang tak berdasar.
"Itu hanya alasan saja Pak. Kan kalau rusak masih bisa diperbaiki. Itu kan alat yang mendesak, penting, itu harus diprioritaskan untuk diperbaiki. Kan sederhana. Jangan berpikir dengan alur mundur, berpikirnya harus progresif dong," tegasnya.
"Jadi tidak masuk akal, ada orang dikurung dan di satu sisi bisa bertransaksi narkotika. Itu tidak masuk akal. Ini bisa terjadi karena sistem di jajaran Kanwil Kemenkum-HAM rusak," pungkasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
-
Rabu, 13 Mei 2026Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung








