Cegah Penyalahgunaan, Ditresnarkoba Polda Lampung Blender Sabu dan Ekstasi
Ditresnarkoba Polda Lampung saat memusnahkan barang bukti narkoba di Kantor Ditresnarkoba setempat, Kamis (12/12/2019). Foto: Ist
Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda
Lampung memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja. BB
tersebut merupakan hasil pengungkapan kejahatan selama dua bulan terakhir.
Proses pemusnahan BB berlangsung di Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung,
Kamis (12/12/2019) pagi. “Kita musnahkan 543,87 gram sabu-sabu, 607,69 gram
ganja dan 48 butir pil ekstasi. BB ini hasil ungkap Ditresnarkoba selama dua
bulan,” kata Wadir Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto mewakili Direktur
Resnarkoba, Kombes Pol Shobarmen.
Wika menjelaskan, BB yang dimusnahkan itu merupakan sitaan dari para
tersangka yakni Marfrans Diano (12,51 gram sabu), Rafly Pasha (109,34 gram sabu
dan 17 butir pil ekstasi), Mauludin (Ganja 136,8 gram), Tri Wirahman (Ganja
470,89 gram), Fajar Imani (59,51 gram sabu), Asep (11,44 gram sabu), Muhaimin
(6,32 gram sabu), Rangga Buana (49,19 gram sabu), Ajahri (31 butir pil
ekstasi), Solhadi (50 gram sabu), Ade (147 gram sabu), Saiful (27 gram sabu),
Agustian (45 gram sabu), Alvilia (8,5 gram sabu), Roni (18 gram sabu).
“Pemusnahan BB ini karena kasusnya sudah incraht (Berkekuatan hukum tetap).
Cara pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yaitu pembakaran dan peleburan
menggunakan blender. Ini (BB) kita musnahkan karena khawatir disalahgunakan,
ini (narkoba) sangat membahayakan masyarakat,” jelas Wika.
Perwira dengan dua melati dipundaknya ini menegaskan, pihaknya bersama jajaran, akan terus berupaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. “Selain dalam hal penindakan, kita juga lakukan pencegahan melalui edukasi ke masyarakat, dengan memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba,” pungkasnya.
Berita Lainnya
-
Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN Bekali Petugas Garda Terdepan dengan Pelayanan Prima
Selasa, 09 Juni 2026 -
Akui Perbuatan dan Ajukan Justice Collaborator, Heri Wardoyo Dituntut Lebih Ringan dari Terdakwa Lainnya
Selasa, 09 Juni 2026 -
Tiga Terdakwa Korupsi Dana PI PT LEB Dituntut 4 hingga 10 Tahun Penjara
Selasa, 09 Juni 2026 -
Mikdar: Kehadiran Dua Pabrik Bioetanol di Lampung Kabar Baik Bagi Petani
Selasa, 09 Juni 2026
Proses pemusnahan BB berlangsung di Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung,
Kamis (12/12/2019) pagi. “Kita musnahkan 543,87 gram sabu-sabu, 607,69 gram
ganja dan 48 butir pil ekstasi. BB ini hasil ungkap Ditresnarkoba selama dua
bulan,” kata Wadir Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto mewakili Direktur
Resnarkoba, Kombes Pol Shobarmen.
Wika menjelaskan, BB yang dimusnahkan itu merupakan sitaan dari para
tersangka yakni Marfrans Diano (12,51 gram sabu), Rafly Pasha (109,34 gram sabu
dan 17 butir pil ekstasi), Mauludin (Ganja 136,8 gram), Tri Wirahman (Ganja
470,89 gram), Fajar Imani (59,51 gram sabu), Asep (11,44 gram sabu), Muhaimin
(6,32 gram sabu), Rangga Buana (49,19 gram sabu), Ajahri (31 butir pil
ekstasi), Solhadi (50 gram sabu), Ade (147 gram sabu), Saiful (27 gram sabu),
Agustian (45 gram sabu), Alvilia (8,5 gram sabu), Roni (18 gram sabu).
“Pemusnahan BB ini karena kasusnya sudah incraht (Berkekuatan hukum tetap).
Cara pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yaitu pembakaran dan peleburan
menggunakan blender. Ini (BB) kita musnahkan karena khawatir disalahgunakan,
ini (narkoba) sangat membahayakan masyarakat,” jelas Wika.
Perwira dengan dua melati dipundaknya ini menegaskan, pihaknya bersama jajaran, akan terus berupaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. “Selain dalam hal penindakan, kita juga lakukan pencegahan melalui edukasi ke masyarakat, dengan memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba,” pungkasnya.
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 09 Juni 2026Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN Bekali Petugas Garda Terdepan dengan Pelayanan Prima
-
Selasa, 09 Juni 2026Akui Perbuatan dan Ajukan Justice Collaborator, Heri Wardoyo Dituntut Lebih Ringan dari Terdakwa Lainnya
-
Selasa, 09 Juni 2026Tiga Terdakwa Korupsi Dana PI PT LEB Dituntut 4 hingga 10 Tahun Penjara
-
Selasa, 09 Juni 2026Mikdar: Kehadiran Dua Pabrik Bioetanol di Lampung Kabar Baik Bagi Petani








