Cegah Penyalahgunaan, Ditresnarkoba Polda Lampung Blender Sabu dan Ekstasi
Ditresnarkoba Polda Lampung saat memusnahkan barang bukti narkoba di Kantor Ditresnarkoba setempat, Kamis (12/12/2019). Foto: Ist
Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda
Lampung memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja. BB
tersebut merupakan hasil pengungkapan kejahatan selama dua bulan terakhir.
Proses pemusnahan BB berlangsung di Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung,
Kamis (12/12/2019) pagi. “Kita musnahkan 543,87 gram sabu-sabu, 607,69 gram
ganja dan 48 butir pil ekstasi. BB ini hasil ungkap Ditresnarkoba selama dua
bulan,” kata Wadir Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto mewakili Direktur
Resnarkoba, Kombes Pol Shobarmen.
Wika menjelaskan, BB yang dimusnahkan itu merupakan sitaan dari para
tersangka yakni Marfrans Diano (12,51 gram sabu), Rafly Pasha (109,34 gram sabu
dan 17 butir pil ekstasi), Mauludin (Ganja 136,8 gram), Tri Wirahman (Ganja
470,89 gram), Fajar Imani (59,51 gram sabu), Asep (11,44 gram sabu), Muhaimin
(6,32 gram sabu), Rangga Buana (49,19 gram sabu), Ajahri (31 butir pil
ekstasi), Solhadi (50 gram sabu), Ade (147 gram sabu), Saiful (27 gram sabu),
Agustian (45 gram sabu), Alvilia (8,5 gram sabu), Roni (18 gram sabu).
“Pemusnahan BB ini karena kasusnya sudah incraht (Berkekuatan hukum tetap).
Cara pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yaitu pembakaran dan peleburan
menggunakan blender. Ini (BB) kita musnahkan karena khawatir disalahgunakan,
ini (narkoba) sangat membahayakan masyarakat,” jelas Wika.
Perwira dengan dua melati dipundaknya ini menegaskan, pihaknya bersama jajaran, akan terus berupaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. “Selain dalam hal penindakan, kita juga lakukan pencegahan melalui edukasi ke masyarakat, dengan memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba,” pungkasnya.
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026
Proses pemusnahan BB berlangsung di Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung,
Kamis (12/12/2019) pagi. “Kita musnahkan 543,87 gram sabu-sabu, 607,69 gram
ganja dan 48 butir pil ekstasi. BB ini hasil ungkap Ditresnarkoba selama dua
bulan,” kata Wadir Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto mewakili Direktur
Resnarkoba, Kombes Pol Shobarmen.
Wika menjelaskan, BB yang dimusnahkan itu merupakan sitaan dari para
tersangka yakni Marfrans Diano (12,51 gram sabu), Rafly Pasha (109,34 gram sabu
dan 17 butir pil ekstasi), Mauludin (Ganja 136,8 gram), Tri Wirahman (Ganja
470,89 gram), Fajar Imani (59,51 gram sabu), Asep (11,44 gram sabu), Muhaimin
(6,32 gram sabu), Rangga Buana (49,19 gram sabu), Ajahri (31 butir pil
ekstasi), Solhadi (50 gram sabu), Ade (147 gram sabu), Saiful (27 gram sabu),
Agustian (45 gram sabu), Alvilia (8,5 gram sabu), Roni (18 gram sabu).
“Pemusnahan BB ini karena kasusnya sudah incraht (Berkekuatan hukum tetap).
Cara pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yaitu pembakaran dan peleburan
menggunakan blender. Ini (BB) kita musnahkan karena khawatir disalahgunakan,
ini (narkoba) sangat membahayakan masyarakat,” jelas Wika.
Perwira dengan dua melati dipundaknya ini menegaskan, pihaknya bersama jajaran, akan terus berupaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. “Selain dalam hal penindakan, kita juga lakukan pencegahan melalui edukasi ke masyarakat, dengan memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba,” pungkasnya.
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
-
Rabu, 13 Mei 2026Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung








