Lapas Kelas 1A Bandar Lampung Dirazia, Ini Barang-barang Yang Ditemukan
Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas 1A Bandar Lampung atau LP Rajabasa menunjukan barang-barang yang ditemukan saat razia, Rabu (11/12/2019). Foto: Ricardo
Bandar Lampung-Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas 1A Bandar Lampung atau LP Rajabasa melakukan razia ke sejumlah kamar napi, Selasa (10/12/2019). Hasilnya, petugas menemukan barang-barang yang semestinya tidak boleh berada di dalam kamar napi.
Barang yang ditemukan enam buah Smartphone dengan merek Samsung, Xiaomi, Nokia dan Oppo. Tiga buah headset dan empat buah charger Smartphone. Serta 23 paket kecil diduga sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Barang-barang tersebut diidentifikasi milik tiga orang narapidana (napi) bernama Trias Anugrah, Indra Haryadi dan Nurhadiyanto. Ketiganya adalah narapidana yang terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika. Temuan ini kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung.
"Kita serahkan ke pihak berwajib untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut," ujar Kepala KPLP Kelas 1A Bandar Lampung, Badarudin, Rabu (11/12/2019).
Sebelumnya, barang bukti berikut tiga narapidana akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. Namun, pada akhirnya diserahkan ke Polresta Bandar Lampung.
Untuk diketahui, razia seperti ini sebelumnya sudah pernah dilakukan. Badarudin mengaku tidak ingat detailnya seperti apa. Menurut dia, barang bukti yang disita kala itu adalah narkotika jenis sabu-sabu, handphone hingga timbangan digital. Tidak tanggung-tanggung, ada ratusan paket sabu-sabu yang didapat. Ada juga dua orang narapidana yang diindikasikan sebagai pemilik barang haram itu.
"Waktu itu kita limpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada Subdit III. Namun hasil pemeriksaan kepolisian saat itu menyatakan bahwa kedua orang itu tidak terbukti," ungkapnya.
Mendapati fakta itu, kedua narapidana itu kemudian dipindahkan ke LP Narkotika di Desa Way Hui. Dan menurut Badarudin, ada sanksi yang diberikan kepada kedua napi itu.
"Karena dari dalam kamar mereka kita temukan handphone, itu melanggar. Kita beri sanksi dan kita pindah ke LP Narkotika di Way Hui," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Nyalakan Listrik di 7 Desa, PLN UID Lampung Tingkatkan Rasio Desa Berlistrik Provinsi Lampung
Rabu, 10 Juni 2026 -
PTPN I Gandeng ANRI Rapikan Sistem Kearsipan Korporasi
Rabu, 10 Juni 2026 -
PTPN I Regional 7 Sukses Kawal RJ Mujiran dan Nurwahid
Rabu, 10 Juni 2026 -
Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan Promo JuneJoy, Staycation Mulai Rp948 Ribu per Malam
Rabu, 10 Juni 2026
Bandar Lampung-Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas 1A Bandar Lampung atau LP Rajabasa melakukan razia ke sejumlah kamar napi, Selasa (10/12/2019). Hasilnya, petugas menemukan barang-barang yang semestinya tidak boleh berada di dalam kamar napi.
Barang yang ditemukan enam buah Smartphone dengan merek Samsung, Xiaomi, Nokia dan Oppo. Tiga buah headset dan empat buah charger Smartphone. Serta 23 paket kecil diduga sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Barang-barang tersebut diidentifikasi milik tiga orang narapidana (napi) bernama Trias Anugrah, Indra Haryadi dan Nurhadiyanto. Ketiganya adalah narapidana yang terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika. Temuan ini kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung.
"Kita serahkan ke pihak berwajib untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut," ujar Kepala KPLP Kelas 1A Bandar Lampung, Badarudin, Rabu (11/12/2019).
Sebelumnya, barang bukti berikut tiga narapidana akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. Namun, pada akhirnya diserahkan ke Polresta Bandar Lampung.
Untuk diketahui, razia seperti ini sebelumnya sudah pernah dilakukan. Badarudin mengaku tidak ingat detailnya seperti apa. Menurut dia, barang bukti yang disita kala itu adalah narkotika jenis sabu-sabu, handphone hingga timbangan digital. Tidak tanggung-tanggung, ada ratusan paket sabu-sabu yang didapat. Ada juga dua orang narapidana yang diindikasikan sebagai pemilik barang haram itu.
"Waktu itu kita limpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada Subdit III. Namun hasil pemeriksaan kepolisian saat itu menyatakan bahwa kedua orang itu tidak terbukti," ungkapnya.
Mendapati fakta itu, kedua narapidana itu kemudian dipindahkan ke LP Narkotika di Desa Way Hui. Dan menurut Badarudin, ada sanksi yang diberikan kepada kedua napi itu.
"Karena dari dalam kamar mereka kita temukan handphone, itu melanggar. Kita beri sanksi dan kita pindah ke LP Narkotika di Way Hui," ujarnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 10 Juni 2026Nyalakan Listrik di 7 Desa, PLN UID Lampung Tingkatkan Rasio Desa Berlistrik Provinsi Lampung
-
Rabu, 10 Juni 2026PTPN I Gandeng ANRI Rapikan Sistem Kearsipan Korporasi
-
Rabu, 10 Juni 2026PTPN I Regional 7 Sukses Kawal RJ Mujiran dan Nurwahid
-
Rabu, 10 Juni 2026Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan Promo JuneJoy, Staycation Mulai Rp948 Ribu per Malam








