• Minggu, 17 Agustus 2025

Kasi Operasional Satpol PP Lampung Sebut Pemecahan Kaca Gedung KONI Miskomunikasi

Rabu, 11 Desember 2019 - 13.37 WIB
398

Gedung Sumpah Pemuda yang juga Kantor Komite Nasional Indonesia (KONI) Lampung, di komplek PKOR Way Halim, Rabu (11/12/2019).

Bandar Lampung - Pemecahan kaca gedung KONI Lampung yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung, pada Rabu pagi, dianggap merupakan hal miskomunikasi. Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Operasional Satpol PP Provinsi Lampung, Purna Dasa saat dikonfirmasi Kupas Tuntas, Rabu (11/12).

Purna menerangkan, kejadian tersebut bermula pada saat anggotanya sedang melaksanakan pembinaan jasmani. Namun di tengah kegiatan tersebut, beberapa anggota diantaranya mendapat hukuman dengan cara push up. 

Ketika sedang push up, lanjutnya, ada seseorang dari arah gedung KONI Lampung yang meneriakkan dengan perkataan yang sifatnya memancing emosi para anggota Satpol PP hingga memecahkan kaca.

Baca Juga: Anarkis, Oknum Pol PP Pecahkan Kaca Kantor Koni

"Miskomunikasi saja. Dari gedung KONI ada yang teriak ke arah anggota yang sedang push up. Teriaknya 'push up seribu kali'. Anggota pada bergerak semua. Di kesatuan lain pun kalau seandainya ada yang sifatnya hukuman seperti itu, tidak boleh ada teriakan-teriakan yang sifatnya memacu emosi anggota," ungkapnya.

Ia memastikan, atas kejadian tersebut tidak ada unsur kesengajaan atau faktor perencanaan segala sesuatunya, melainkan  sifatnya hanya spontanitas. Dan pihaknya selalu mengajarkan personel untuk menjaga kekompakan, juga tidak pernah mengajarkan anggotanya untuk bersifat anarkis.

"Di saat seperti itu memang anggota segitu banyak, personel 700 orang lebih. Tidak mungkin kita mampu mengendalikannya, karena itu sifatnya spontan, kecuali kalau memang sifatnya terstruktur," katanya.

Namun begitu, suasana yang sempat tegang akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada lagi masalah yang berkepanjangan . 

"Kaca sudah langsung diperbaiki. Nanti pemberian saksi kan ada di bulan Februari, nanti kolektif, sanksi harus ada sifatnya indisipliner," kata dia. (*)

Editor :