Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Diminta Jangan Cuma Pandai Beretorika
Ketua Harian DPD Granat Provinsi Lampung Rusfian Effendi (tengah). Foto: Ricardo
Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum-HAM) Provinsi Lampung diminta untuk hanya pandai beretorika.
Ungkapan ini disampaikan Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Provinsi Lampung, Rusfian Effendi menyikapi pemeriksaan internal yang dilakukan di lingkup Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung.
Pemeriksaan itu disebut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Edi Kurniadi lantaran Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga orang tahanan di Rutan tersebut.
"Kita ini sudah kaya dengan hal seperti itu. Jangan cuma retorika saja. Silahkan disampaikan juga ke publik, apa hasil pemeriksaan itu. Ini tegas saya sampaikan demi pemberantasan narkoba," ungkap Rusfian Effendi di Kantor BNN Provinsi Lampung, Rabu (11/12/2019).
Menurut dia, kritik ini diungkapkan lantaran trend peredaran narkotika acap kali bersinggungan dengan jajaran Kemenkum-HAM Lampung.
Sebelumnya, Kaadivpas Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Edi Kurniadi mengatakan telah melakukan evaluasi internal di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung.
Tindak lanjutnya adalah dengan memeriksa Kepala Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, Roni Kurnia dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR) Andi Gunawan. Hanya saja, hasil pemeriksaan tersebut belum disampaikan Edi Kurniadi.
Menurut dia, langkah itu diambil sebagai bentuk keinginan dari Kanwil Kemenkum-HAM Lampung menuju ke arah yang lebih baik.
Selain hal itu, ia kembali menyatakan bahwa pihaknya tidak henti-henti mengultimatum jajarannya untuk lebih memperketat pengawasan terhadap narapidana dan tahanan. Sehingga temuan seperti yang dilakukan BNN tidak terulang lagi.
"Tidak bosan-bosannya imbauan seperti itu kami sampaikan. Hanya saja masih ada yang tidak menjalankan sesuai dengan harapan tadi," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








