Ini Kabupaten/Kota di Lampung Masuk Zona Merah Narkoba
Peta daerah rawan peredaran narkoba di Lampung tahun 2019. Foto: Ist
Bandar Lampung-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mendeteksi ada lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang masuk zona merah peredaran narkoba pada tahun 2019.
Berdasarkan data yang diinput dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang masuk zona merah adalah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Way Kanan, Mesuji, Lampung Timur dan Lampung Selatan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Kombes Pol Hendry Budiman mengatakan, perbandingan data tentang daerah yang menjadi sorotan BNNP Lampung tidak banyak berubah. Pemetaan pada daerah-daerah di Provinsi Lampung pada tahun 2018 dibanding 2019 cenderung serupa.
Dikatakan, daerah rawan peredaran narkoba tersebut menjadi sorotan institusinya. Menurut dia, kerawanan daerah itu diduga berkorelasi dengan keterlibatan para narapidana (napi) di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) maupun rumah tahanan (Rutan) yang berada di masing-masing daerah.
Hendry Budiman mengatakan, pemetaan BNNP Lampung masih pada tahap kategori daerah. BNNP Lampung belum sampai pada tahap pemetaan LP dan Rutan yang menjadi tempat rawan peredaran narkoba.
"Kalau daerahnya zona merah, apakah LP atau Rutan di sana terlibat? Bisa jadi seperti itu dan memang peluang itu ada. Untuk memberikan indikator di LP atau Rutan, kita belum lakukan," kata Hendry Budiman, Rabu (11/12/2019). (*)
Berita Lainnya
-
Massa Demo Kantor BGN, Minta Audit MBG
Rabu, 10 Juni 2026 -
Naik Maung Garuda, Prabowo Sapa Ratusan Pelajar dan Warga di Bandar Lampung
Rabu, 10 Juni 2026 -
BNN Bantah Kabar Tangkap Caketum Hipmi dan Rombongan dari Bangkok
Rabu, 10 Juni 2026 -
Peserta Munas XVIII HIPMI Membludak, Panitia Minta Duduk di Lantai
Rabu, 10 Juni 2026
Bandar Lampung-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mendeteksi ada lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang masuk zona merah peredaran narkoba pada tahun 2019.
Berdasarkan data yang diinput dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang masuk zona merah adalah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Way Kanan, Mesuji, Lampung Timur dan Lampung Selatan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Kombes Pol Hendry Budiman mengatakan, perbandingan data tentang daerah yang menjadi sorotan BNNP Lampung tidak banyak berubah. Pemetaan pada daerah-daerah di Provinsi Lampung pada tahun 2018 dibanding 2019 cenderung serupa.
Dikatakan, daerah rawan peredaran narkoba tersebut menjadi sorotan institusinya. Menurut dia, kerawanan daerah itu diduga berkorelasi dengan keterlibatan para narapidana (napi) di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) maupun rumah tahanan (Rutan) yang berada di masing-masing daerah.
Hendry Budiman mengatakan, pemetaan BNNP Lampung masih pada tahap kategori daerah. BNNP Lampung belum sampai pada tahap pemetaan LP dan Rutan yang menjadi tempat rawan peredaran narkoba.
"Kalau daerahnya zona merah, apakah LP atau Rutan di sana terlibat? Bisa jadi seperti itu dan memang peluang itu ada. Untuk memberikan indikator di LP atau Rutan, kita belum lakukan," kata Hendry Budiman, Rabu (11/12/2019). (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 10 Juni 2026Massa Demo Kantor BGN, Minta Audit MBG
-
Rabu, 10 Juni 2026Naik Maung Garuda, Prabowo Sapa Ratusan Pelajar dan Warga di Bandar Lampung
-
Rabu, 10 Juni 2026BNN Bantah Kabar Tangkap Caketum Hipmi dan Rombongan dari Bangkok
-
Rabu, 10 Juni 2026Peserta Munas XVIII HIPMI Membludak, Panitia Minta Duduk di Lantai








