Ini Kabupaten/Kota di Lampung Masuk Zona Merah Narkoba

Peta daerah rawan peredaran narkoba di Lampung tahun 2019. Foto: Ist
Bandar Lampung-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mendeteksi ada lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang masuk zona merah peredaran narkoba pada tahun 2019.
Berdasarkan data yang diinput dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang masuk zona merah adalah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Way Kanan, Mesuji, Lampung Timur dan Lampung Selatan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Kombes Pol Hendry Budiman mengatakan, perbandingan data tentang daerah yang menjadi sorotan BNNP Lampung tidak banyak berubah. Pemetaan pada daerah-daerah di Provinsi Lampung pada tahun 2018 dibanding 2019 cenderung serupa.
Dikatakan, daerah rawan peredaran narkoba tersebut menjadi sorotan institusinya. Menurut dia, kerawanan daerah itu diduga berkorelasi dengan keterlibatan para narapidana (napi) di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) maupun rumah tahanan (Rutan) yang berada di masing-masing daerah.
Hendry Budiman mengatakan, pemetaan BNNP Lampung masih pada tahap kategori daerah. BNNP Lampung belum sampai pada tahap pemetaan LP dan Rutan yang menjadi tempat rawan peredaran narkoba.
"Kalau daerahnya zona merah, apakah LP atau Rutan di sana terlibat? Bisa jadi seperti itu dan memang peluang itu ada. Untuk memberikan indikator di LP atau Rutan, kita belum lakukan," kata Hendry Budiman, Rabu (11/12/2019). (*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Bentuk Panitia Penjaringan Calon Rektor 2026–2030
Selasa, 23 September 2025 -
PHPPI UIN RIL Gelar Coaching Penulisan Paper Bereputasi Internasional
Selasa, 23 September 2025 -
JPPI Temukan 6.452 Siswa Keracunan MBG
Selasa, 23 September 2025 -
Muncul Usulan MBG Diganti Uang atau Beras, Orang Tua Siswa Sambut Antusias
Selasa, 23 September 2025
Bandar Lampung-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mendeteksi ada lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang masuk zona merah peredaran narkoba pada tahun 2019.
Berdasarkan data yang diinput dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang masuk zona merah adalah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Way Kanan, Mesuji, Lampung Timur dan Lampung Selatan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Kombes Pol Hendry Budiman mengatakan, perbandingan data tentang daerah yang menjadi sorotan BNNP Lampung tidak banyak berubah. Pemetaan pada daerah-daerah di Provinsi Lampung pada tahun 2018 dibanding 2019 cenderung serupa.
Dikatakan, daerah rawan peredaran narkoba tersebut menjadi sorotan institusinya. Menurut dia, kerawanan daerah itu diduga berkorelasi dengan keterlibatan para narapidana (napi) di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) maupun rumah tahanan (Rutan) yang berada di masing-masing daerah.
Hendry Budiman mengatakan, pemetaan BNNP Lampung masih pada tahap kategori daerah. BNNP Lampung belum sampai pada tahap pemetaan LP dan Rutan yang menjadi tempat rawan peredaran narkoba.
"Kalau daerahnya zona merah, apakah LP atau Rutan di sana terlibat? Bisa jadi seperti itu dan memang peluang itu ada. Untuk memberikan indikator di LP atau Rutan, kita belum lakukan," kata Hendry Budiman, Rabu (11/12/2019). (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 23 September 2025
UIN Raden Intan Lampung Bentuk Panitia Penjaringan Calon Rektor 2026–2030
-
Selasa, 23 September 2025
PHPPI UIN RIL Gelar Coaching Penulisan Paper Bereputasi Internasional
-
Selasa, 23 September 2025
JPPI Temukan 6.452 Siswa Keracunan MBG
-
Selasa, 23 September 2025
Muncul Usulan MBG Diganti Uang atau Beras, Orang Tua Siswa Sambut Antusias