Ini Kabupaten/Kota di Lampung Masuk Zona Merah Narkoba
Peta daerah rawan peredaran narkoba di Lampung tahun 2019. Foto: Ist
Bandar Lampung-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mendeteksi ada lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang masuk zona merah peredaran narkoba pada tahun 2019.
Berdasarkan data yang diinput dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang masuk zona merah adalah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Way Kanan, Mesuji, Lampung Timur dan Lampung Selatan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Kombes Pol Hendry Budiman mengatakan, perbandingan data tentang daerah yang menjadi sorotan BNNP Lampung tidak banyak berubah. Pemetaan pada daerah-daerah di Provinsi Lampung pada tahun 2018 dibanding 2019 cenderung serupa.
Dikatakan, daerah rawan peredaran narkoba tersebut menjadi sorotan institusinya. Menurut dia, kerawanan daerah itu diduga berkorelasi dengan keterlibatan para narapidana (napi) di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) maupun rumah tahanan (Rutan) yang berada di masing-masing daerah.
Hendry Budiman mengatakan, pemetaan BNNP Lampung masih pada tahap kategori daerah. BNNP Lampung belum sampai pada tahap pemetaan LP dan Rutan yang menjadi tempat rawan peredaran narkoba.
"Kalau daerahnya zona merah, apakah LP atau Rutan di sana terlibat? Bisa jadi seperti itu dan memang peluang itu ada. Untuk memberikan indikator di LP atau Rutan, kita belum lakukan," kata Hendry Budiman, Rabu (11/12/2019). (*)
Berita Lainnya
-
Wisuda Periode II 2026, Rektor UIN RIL Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Kemanusiaan
Kamis, 02 Juli 2026 -
903 Lulusan UIN RIL Dikukuhkan, Rektor: Yang Terus Belajar Akan Menjadi Pemilik Masa Depan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup
Kamis, 02 Juli 2026 -
232 Calon Mahasiswa Unila Lolos SNBP Pilih Tak Daftar Ulang
Kamis, 02 Juli 2026
Bandar Lampung-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mendeteksi ada lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang masuk zona merah peredaran narkoba pada tahun 2019.
Berdasarkan data yang diinput dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang masuk zona merah adalah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Way Kanan, Mesuji, Lampung Timur dan Lampung Selatan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Kombes Pol Hendry Budiman mengatakan, perbandingan data tentang daerah yang menjadi sorotan BNNP Lampung tidak banyak berubah. Pemetaan pada daerah-daerah di Provinsi Lampung pada tahun 2018 dibanding 2019 cenderung serupa.
Dikatakan, daerah rawan peredaran narkoba tersebut menjadi sorotan institusinya. Menurut dia, kerawanan daerah itu diduga berkorelasi dengan keterlibatan para narapidana (napi) di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) maupun rumah tahanan (Rutan) yang berada di masing-masing daerah.
Hendry Budiman mengatakan, pemetaan BNNP Lampung masih pada tahap kategori daerah. BNNP Lampung belum sampai pada tahap pemetaan LP dan Rutan yang menjadi tempat rawan peredaran narkoba.
"Kalau daerahnya zona merah, apakah LP atau Rutan di sana terlibat? Bisa jadi seperti itu dan memang peluang itu ada. Untuk memberikan indikator di LP atau Rutan, kita belum lakukan," kata Hendry Budiman, Rabu (11/12/2019). (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 02 Juli 2026Wisuda Periode II 2026, Rektor UIN RIL Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Kemanusiaan
-
Kamis, 02 Juli 2026903 Lulusan UIN RIL Dikukuhkan, Rektor: Yang Terus Belajar Akan Menjadi Pemilik Masa Depan
-
Kamis, 02 Juli 2026Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup
-
Kamis, 02 Juli 2026232 Calon Mahasiswa Unila Lolos SNBP Pilih Tak Daftar Ulang








